Banyak Aduan THR ke Disnaker Medan, Paling Lama Dibayar Besok

7 hours ago 1

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan menerima banyak pengaduan dari para pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Para pekerja melaporkan berbagai persoalan, mulai dari THR yang belum dibayarkan hingga pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.

Plt Kepala Disnaker Kota Medan Ramaddan S.K.M, mengatakan laporan tersebut terus berdatangan dalam beberapa waktu terakhir.“Cukup banyak laporan soal THR yang kita terima dari para pekerja di Kota Medan,” ujarnya kepada Sumut Pos, Jumat (13/3/2026).

Menurut Ramaddan, aduan yang diterima pihaknya memiliki beragam bentuk pelanggaran. Ada perusahaan yang belum membayarkan THR sama sekali, ada yang memberikan nominal tidak sesuai regulasi, bahkan ada pula yang mencicil pembayaran.

“Ada yang THR-nya sama sekali belum dibayar, ada yang besarannya tidak sesuai regulasi, dan ada juga yang mencicil. Padahal kita tahu, THR harus dibayar tepat waktu, tepat nominal, dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Meski demikian, Ramaddan memastikan seluruh laporan yang masuk telah ditindaklanjuti oleh pihak Disnaker. Sejumlah perusahaan yang sebelumnya mendapat peringatan dari Disnaker Medan juga disebut telah mulai memenuhi kewajibannya dengan membayarkan THR kepada para pekerja.

Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.“Paling lama besok, 14 Maret 2026, semua perusahaan sudah harus membayar THR Idulfitri para pekerjanya,” jelasnya.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnaker Kota Medan juga membuka Posko Pengaduan THR. Posko ini melayani pengaduan secara langsung maupun melalui layanan daring.

Pekerja dapat menyampaikan laporan secara tatap muka di kantor Disnaker Medan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara online melalui WhatsApp di nomor 0821-6676-5529.

“Jika masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai ketentuan, para pekerja kami persilakan melapor. Kami akan tindak lanjuti,” pungkas Ramaddan. (map/ila)

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan menerima banyak pengaduan dari para pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Para pekerja melaporkan berbagai persoalan, mulai dari THR yang belum dibayarkan hingga pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.

Plt Kepala Disnaker Kota Medan Ramaddan S.K.M, mengatakan laporan tersebut terus berdatangan dalam beberapa waktu terakhir.“Cukup banyak laporan soal THR yang kita terima dari para pekerja di Kota Medan,” ujarnya kepada Sumut Pos, Jumat (13/3/2026).

Menurut Ramaddan, aduan yang diterima pihaknya memiliki beragam bentuk pelanggaran. Ada perusahaan yang belum membayarkan THR sama sekali, ada yang memberikan nominal tidak sesuai regulasi, bahkan ada pula yang mencicil pembayaran.

“Ada yang THR-nya sama sekali belum dibayar, ada yang besarannya tidak sesuai regulasi, dan ada juga yang mencicil. Padahal kita tahu, THR harus dibayar tepat waktu, tepat nominal, dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Meski demikian, Ramaddan memastikan seluruh laporan yang masuk telah ditindaklanjuti oleh pihak Disnaker. Sejumlah perusahaan yang sebelumnya mendapat peringatan dari Disnaker Medan juga disebut telah mulai memenuhi kewajibannya dengan membayarkan THR kepada para pekerja.

Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.“Paling lama besok, 14 Maret 2026, semua perusahaan sudah harus membayar THR Idulfitri para pekerjanya,” jelasnya.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnaker Kota Medan juga membuka Posko Pengaduan THR. Posko ini melayani pengaduan secara langsung maupun melalui layanan daring.

Pekerja dapat menyampaikan laporan secara tatap muka di kantor Disnaker Medan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara online melalui WhatsApp di nomor 0821-6676-5529.

“Jika masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai ketentuan, para pekerja kami persilakan melapor. Kami akan tindak lanjuti,” pungkas Ramaddan. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|