Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi Ditangkap

16 hours ago 15

JAYAPURA–Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura berhasil mengamankan seorang terpidana tindak pidana korupsi berinisial H yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jayapura. Terpidana ditangkap di Pelabuhan Jayapura pada Rabu (20/5) sekitar pukul 11.40 WIT setelah sebelumnya diamankan di wilayah Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jayapura, Royal Sitohang, menjelaskan bahwa H merupakan mantan Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kota Jayapura tahun 2010. H menjadi terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2014/PT.JAP.

Menurutnya, eksekusi terhadap H dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 935 K/Pid.Sus/2015 tanggal 21 Januari 2016 yang menolak kasasi terpidana dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura.

“Terpidana terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Royal Sitohan dalam keterangan teetulis, Kamis (21/5)

Dalam putusan tersebut, H dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Royal menjelaskan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejari  Jayapura. Tim Intelijen Kejari Jayapura kemudian melakukan pemantauan dan pelacakan terhadap keberadaan terpidana.

Pada Senin (18/5), tim berhasil mengidentifikasi keberadaan H di wilayah Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya. “Setelah memastikan identitas target, tim segera berkoordinasi dengan Polres Mamberamo Raya melalui Kasat Reskrim untuk membantu pengamanan terhadap terpidana,” katanya.

Terpidana akhirnya berhasil diamankan secara kooperatif tanpa perlawanan, sebelum dibawa ke Jayapura guna menjalani eksekusi pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jayapura di Abepura. Royal menyampaikan apresiasi kepada Polres Mamberamo Raya atas kerja sama dalam membantu pengamanan dan pengawalan terpidana hingga proses eksekusi berjalan lancar.

Kejari Jayapura juga mengimbau para terpidana yang telah masuk DPO agar menyerahkan diri secara sukarela untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

JAYAPURA–Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura berhasil mengamankan seorang terpidana tindak pidana korupsi berinisial H yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jayapura. Terpidana ditangkap di Pelabuhan Jayapura pada Rabu (20/5) sekitar pukul 11.40 WIT setelah sebelumnya diamankan di wilayah Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jayapura, Royal Sitohang, menjelaskan bahwa H merupakan mantan Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kota Jayapura tahun 2010. H menjadi terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2014/PT.JAP.

Menurutnya, eksekusi terhadap H dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 935 K/Pid.Sus/2015 tanggal 21 Januari 2016 yang menolak kasasi terpidana dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura.

“Terpidana terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Royal Sitohan dalam keterangan teetulis, Kamis (21/5)

Dalam putusan tersebut, H dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Royal menjelaskan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejari  Jayapura. Tim Intelijen Kejari Jayapura kemudian melakukan pemantauan dan pelacakan terhadap keberadaan terpidana.

Pada Senin (18/5), tim berhasil mengidentifikasi keberadaan H di wilayah Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya. “Setelah memastikan identitas target, tim segera berkoordinasi dengan Polres Mamberamo Raya melalui Kasat Reskrim untuk membantu pengamanan terhadap terpidana,” katanya.

Terpidana akhirnya berhasil diamankan secara kooperatif tanpa perlawanan, sebelum dibawa ke Jayapura guna menjalani eksekusi pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jayapura di Abepura. Royal menyampaikan apresiasi kepada Polres Mamberamo Raya atas kerja sama dalam membantu pengamanan dan pengawalan terpidana hingga proses eksekusi berjalan lancar.

Kejari Jayapura juga mengimbau para terpidana yang telah masuk DPO agar menyerahkan diri secara sukarela untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|