Komisi IV DPRP Bahas Draft Raperda Infrastruktur

13 hours ago 10

JAYAPURA–Komisi IV DPR Papua mulai membahas draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Papua. Pembahasan awal dilakukan bersama seluruh anggota Komisi IV dan staf ahli di Jayapura, Kamis (21/5).

Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun mengatakan, Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPR Papua melalui Komisi IV guna mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang dinilai sangat penting bagi konektivitas antarwilayah di Papua.

“Hari ini kami Komisi IV DPR Papua mulai membahas draft rancangan peraturan daerah Provinsi Papua terkait percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Papua,” ujarnya.

Menurut Joni, pembahasan awal masih dilakukan secara internal bersama anggota komisi untuk melihat secara menyeluruh isi draft Raperda, mulai dari bagian awal hingga akhir, termasuk melakukan pembobotan terhadap substansi aturan yang akan dimasukkan dalam regulasi tersebut.

“Draft ini mulai kami bahas secara internal bersama bapak-bapak dewan. Hari ini ada delapan anggota yang hadir ditambah staf dan tenaga ahli komisi. Kami mulai melihat dari awal sampai akhir draft ini dan melakukan pembobotan-pembobotan,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah pembahasan internal selesai, Komisi IV akan melanjutkan tahapan berikutnya dengan melibatkan tim hukum, akademisi, pimpinan DPR Papua, serta seluruh anggota Komisi IV untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan draft Raperda tersebut. Selain itu, tim hukum juga akan menyiapkan naskah akademik sebagai dasar penyusunan regulasi sebelum masuk ke tahapan uji publik.

“Habis pembahasan internal, tahapan berikutnya bersama tim hukum dan akademisi, kemudian dengan pimpinan DPR dan teman-teman Komisi IV untuk memberikan masukan dan pembobotan. Setelah itu tim hukum menyiapkan naskah akademik,” jelasnya.

JAYAPURA–Komisi IV DPR Papua mulai membahas draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Papua. Pembahasan awal dilakukan bersama seluruh anggota Komisi IV dan staf ahli di Jayapura, Kamis (21/5).

Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun mengatakan, Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPR Papua melalui Komisi IV guna mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang dinilai sangat penting bagi konektivitas antarwilayah di Papua.

“Hari ini kami Komisi IV DPR Papua mulai membahas draft rancangan peraturan daerah Provinsi Papua terkait percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Papua,” ujarnya.

Menurut Joni, pembahasan awal masih dilakukan secara internal bersama anggota komisi untuk melihat secara menyeluruh isi draft Raperda, mulai dari bagian awal hingga akhir, termasuk melakukan pembobotan terhadap substansi aturan yang akan dimasukkan dalam regulasi tersebut.

“Draft ini mulai kami bahas secara internal bersama bapak-bapak dewan. Hari ini ada delapan anggota yang hadir ditambah staf dan tenaga ahli komisi. Kami mulai melihat dari awal sampai akhir draft ini dan melakukan pembobotan-pembobotan,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah pembahasan internal selesai, Komisi IV akan melanjutkan tahapan berikutnya dengan melibatkan tim hukum, akademisi, pimpinan DPR Papua, serta seluruh anggota Komisi IV untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan draft Raperda tersebut. Selain itu, tim hukum juga akan menyiapkan naskah akademik sebagai dasar penyusunan regulasi sebelum masuk ke tahapan uji publik.

“Habis pembahasan internal, tahapan berikutnya bersama tim hukum dan akademisi, kemudian dengan pimpinan DPR dan teman-teman Komisi IV untuk memberikan masukan dan pembobotan. Setelah itu tim hukum menyiapkan naskah akademik,” jelasnya.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|