JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura bersama Pemerintah Kota Jayapura resmi menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang menjadi agenda pembentukan hukum pada tahun 2026.
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di Kota Jayapura.
Wakil Ketua I DPRK Kota Jayapura, Max Karubaba, menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan strategis yang disusun setiap tahun secara bersinergi antara legislatif dan eksekutif.
“Melalui Propemperda, kami menentukan prioritas Rancangan Peraturan Daerah yang benar-benar dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Max kepada Cenderawasih Pos, Rabu (29/7).
Dari total 12 Raperda yang ditargetkan, terdapat 4 Raperda APBD, yang meliputi: Pertama, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 (telah selesai dibahas). Kedua, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Ketiga, APBD Tahun Anggaran 2027. Terakhir, Revisi substansial Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, untuk 8 Raperda Non-APBD diposisikan sesuai dengan bidang pengawalan alat kelengkapan dewan masing-masing, antara lain: Pertama, Perubahan Keempat Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kedua, Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Motto Daerah. Ketiga, Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Bapemperda). Empat, Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan BUMD Kota Jayapura (Bapemperda).
Kemudian yang ke Lima, Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Wilayah Adat Port Numbay (Komisi A). Enam, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi B). Tujuh, Pengaturan Jarak Bebas dan Perlindungan Kabel Listrik (Komisi C). Terakhir, Penyelenggaraan Pendidikan *(Komisi D), sebagai pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2019 agar selaras dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan dinamika kebutuhan pelayanan pendidikan daerah.
JAYAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura bersama Pemerintah Kota Jayapura resmi menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang menjadi agenda pembentukan hukum pada tahun 2026.
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di Kota Jayapura.
Wakil Ketua I DPRK Kota Jayapura, Max Karubaba, menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan strategis yang disusun setiap tahun secara bersinergi antara legislatif dan eksekutif.
“Melalui Propemperda, kami menentukan prioritas Rancangan Peraturan Daerah yang benar-benar dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Max kepada Cenderawasih Pos, Rabu (29/7).
Dari total 12 Raperda yang ditargetkan, terdapat 4 Raperda APBD, yang meliputi: Pertama, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 (telah selesai dibahas). Kedua, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Ketiga, APBD Tahun Anggaran 2027. Terakhir, Revisi substansial Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara itu, untuk 8 Raperda Non-APBD diposisikan sesuai dengan bidang pengawalan alat kelengkapan dewan masing-masing, antara lain: Pertama, Perubahan Keempat Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kedua, Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Motto Daerah. Ketiga, Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Bapemperda). Empat, Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan BUMD Kota Jayapura (Bapemperda).
Kemudian yang ke Lima, Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Wilayah Adat Port Numbay (Komisi A). Enam, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi B). Tujuh, Pengaturan Jarak Bebas dan Perlindungan Kabel Listrik (Komisi C). Terakhir, Penyelenggaraan Pendidikan *(Komisi D), sebagai pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2019 agar selaras dengan peraturan perundang-undangan terbaru dan dinamika kebutuhan pelayanan pendidikan daerah.


















































