Transaksi Sabu 12,35 Gram Lewat Ekspedisi Digagalkan 

3 hours ago 2

JAYAPURA–Satuan  Polresta Jayapura Kota kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman barang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IG (33) di kawasan Jalan Lorong 2, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Senin (14/9), sekitar pukul 13.10 WIT.

   IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di sebuah jasa pengiriman.  Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan personel Opsnal Sat Resnarkoba terkait dugaan peredaran narkotika melalui jasa pengiriman barang di wilayah Kota Jayapura.

   Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai sebuah paket yang diduga berisi narkotika. Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga menerapkan metode control delivery terhadap paket tersebut. “Ketika paket tiba di lokasi tujuan, seorang laki-laki datang untuk mengambil paket tersebut. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan bersama paket untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Febry, Rabu (16/9)

   Dari pemeriksaan terhadap paket tersebut, polisi menemukan 10 bungkus klip plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu. Total berat barang bukti tersebut mencapai 12,35 gram.

  Selain sabu, polisi turut mengamankan satu bungkus lembar plastik busa warna putih, satu buah karburator sepeda motor, tiga potongan tisu dan satu kotak paket warna cokelat.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

  “Setiap informasi dan temuan yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika akan kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

JAYAPURA–Satuan  Polresta Jayapura Kota kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman barang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IG (33) di kawasan Jalan Lorong 2, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Senin (14/9), sekitar pukul 13.10 WIT.

   IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di sebuah jasa pengiriman.  Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan personel Opsnal Sat Resnarkoba terkait dugaan peredaran narkotika melalui jasa pengiriman barang di wilayah Kota Jayapura.

   Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai sebuah paket yang diduga berisi narkotika. Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga menerapkan metode control delivery terhadap paket tersebut. “Ketika paket tiba di lokasi tujuan, seorang laki-laki datang untuk mengambil paket tersebut. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan bersama paket untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Febry, Rabu (16/9)

   Dari pemeriksaan terhadap paket tersebut, polisi menemukan 10 bungkus klip plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu. Total berat barang bukti tersebut mencapai 12,35 gram.

  Selain sabu, polisi turut mengamankan satu bungkus lembar plastik busa warna putih, satu buah karburator sepeda motor, tiga potongan tisu dan satu kotak paket warna cokelat.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

  “Setiap informasi dan temuan yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika akan kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|