JAYAPURA-Aksi pemalangan jalan hingga fasilitas umum yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kota Jayapura dinilai tidak bisa terus dibiarkan. Selain mengganggu mobilitas warga, pemalangan berulang berpotensi menjadi hambatan baru bagi pembangunan apabila setiap persoalan hak ulayat diselesaikan dengan cara menutup akses publik.
Ketua DPC PERADI Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura dan Dosen pada Program Pascasarjana Institut Cinta Tanah Air Biak Papua, Dr. Anthon Raharusun mengatakan persoalan hak ulayat memang harus dihormati. Namun, penghormatan terhadap hak masyarakat adat tidak berarti pemalangan dapat dilakukan tanpa batas dan tanpa penyelesaian berdasarkan hukum.
“Fenomena di Papua ini hampir merata di mana-mana. Terlepas dari apakah mereka punya hak atau tidak, atau apakah pemerintah sudah membayar atau belum, cara-cara seperti ini sangat mengganggu proses pembangunan yang sedang berjalan,” kata Anthon kepada Cenderawasih Pos, Selasa (15/9).
Dr. Anthon Raharusun, Direktur Papua Anticorruption Investigation.Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang jelas, termasuk pelepasan hak dan penyelesaian kompensasi apabila memang menjadi kewajiban pemerintah.
Karena itu, setiap tuntutan baru atas tanah yang telah digunakan pemerintah perlu diverifikasi. Pemerintah tidak boleh langsung merespons pemalangan dengan memberikan kompensasi sebelum memastikan siapa pemegang hak, bagaimana riwayat tanah tersebut, serta apakah kewajiban pembayaran sebelumnya telah diselesaikan.
“Harus dibuktikan apakah sudah ada pembayaran ganti rugi terhadap satu bidang tanah atau tanah yang digunakan oleh pemerintah atau belum,” ujarnya.
Anthon menilai persoalan menjadi semakin rumit ketika klaim atas tanah muncul secara turun-temurun, sementara penyelesaian terhadap hak tersebut diduga telah dilakukan oleh generasi sebelumnya.
JAYAPURA-Aksi pemalangan jalan hingga fasilitas umum yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kota Jayapura dinilai tidak bisa terus dibiarkan. Selain mengganggu mobilitas warga, pemalangan berulang berpotensi menjadi hambatan baru bagi pembangunan apabila setiap persoalan hak ulayat diselesaikan dengan cara menutup akses publik.
Ketua DPC PERADI Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura dan Dosen pada Program Pascasarjana Institut Cinta Tanah Air Biak Papua, Dr. Anthon Raharusun mengatakan persoalan hak ulayat memang harus dihormati. Namun, penghormatan terhadap hak masyarakat adat tidak berarti pemalangan dapat dilakukan tanpa batas dan tanpa penyelesaian berdasarkan hukum.
“Fenomena di Papua ini hampir merata di mana-mana. Terlepas dari apakah mereka punya hak atau tidak, atau apakah pemerintah sudah membayar atau belum, cara-cara seperti ini sangat mengganggu proses pembangunan yang sedang berjalan,” kata Anthon kepada Cenderawasih Pos, Selasa (15/9).
Dr. Anthon Raharusun, Direktur Papua Anticorruption Investigation.Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang jelas, termasuk pelepasan hak dan penyelesaian kompensasi apabila memang menjadi kewajiban pemerintah.
Karena itu, setiap tuntutan baru atas tanah yang telah digunakan pemerintah perlu diverifikasi. Pemerintah tidak boleh langsung merespons pemalangan dengan memberikan kompensasi sebelum memastikan siapa pemegang hak, bagaimana riwayat tanah tersebut, serta apakah kewajiban pembayaran sebelumnya telah diselesaikan.
“Harus dibuktikan apakah sudah ada pembayaran ganti rugi terhadap satu bidang tanah atau tanah yang digunakan oleh pemerintah atau belum,” ujarnya.
Anthon menilai persoalan menjadi semakin rumit ketika klaim atas tanah muncul secara turun-temurun, sementara penyelesaian terhadap hak tersebut diduga telah dilakukan oleh generasi sebelumnya.


















































