JAYAPURA–Aksi penggalangan dana di sejumlah titik lampu merah di Kota Jayapura belakangan ini semakin marak. Aksi tersebut dilakukan berbagai kelompok, mulai dari organisasi kemasyarakatan, komunitas, organisasi kepemudaan hingga mahasiswa.
Penggalangan dana umumnya dilakukan untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah maupun kelompok yang membutuhkan bantuan. Namun, maraknya aksi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme dan legalitas pengumpulan dana di ruang publik, khususnya yang menggunakan fasilitas umum seperti jalan dan persimpangan lampu merah.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen mengatakan, kewenangan terkait penggalangan dana berada pada Dinas Sosial. Karena itu, setiap kelompok yang hendak melakukan penggalangan dana di tempat umum perlu terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi tersebut. “Kalau kita bicara penggalangan dana, sebenarnya itu domain dari Dinas Sosial. Memang betul sekarang sangat marak,” kata Fredrickus, Jumat (11/9)
Menurutnya, maraknya penggalangan dana tidak terlepas dari berbagai musibah yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk bencana alam maupun kebakaran. Kondisi tersebut mendorong berbagai pihak untuk menggalang kepedulian masyarakat melalui aksi pengumpulan dana.
Meski demikian, ia mengingatkan agar dana yang terkumpul benar-benar disalurkan kepada pihak yang membutuhkan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami berharap bagi mereka yang melakukan penggalangan, betul-betul dana itu sampai kepada yang membutuhkan,” ujarnya.
Fredrickus menjelaskan, dari sisi kepolisian, pihaknya lebih pada fungsi monitoring, terutama apabila kegiatan tersebut dilakukan di fasilitas umum dan melibatkan aktivitas masyarakat di jalan raya.
Apabila kelompok atau organisasi hendak melakukan penggalangan dana dan menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian, maka pihaknya akan melakukan pemantauan. Namun, kepolisian tetap meminta agar penyelenggara berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
“Nanti kalau ada pemberitahuan, kita monitor karena menggunakan fasilitas umum dan masyarakat, karena ini dilakukan di jalan. Kalau ada yang bersurat ke kita, kami minta mereka harus koordinasi lagi dengan Dinas Sosial,” jelasnya.
JAYAPURA–Aksi penggalangan dana di sejumlah titik lampu merah di Kota Jayapura belakangan ini semakin marak. Aksi tersebut dilakukan berbagai kelompok, mulai dari organisasi kemasyarakatan, komunitas, organisasi kepemudaan hingga mahasiswa.
Penggalangan dana umumnya dilakukan untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah maupun kelompok yang membutuhkan bantuan. Namun, maraknya aksi tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme dan legalitas pengumpulan dana di ruang publik, khususnya yang menggunakan fasilitas umum seperti jalan dan persimpangan lampu merah.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen mengatakan, kewenangan terkait penggalangan dana berada pada Dinas Sosial. Karena itu, setiap kelompok yang hendak melakukan penggalangan dana di tempat umum perlu terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi tersebut. “Kalau kita bicara penggalangan dana, sebenarnya itu domain dari Dinas Sosial. Memang betul sekarang sangat marak,” kata Fredrickus, Jumat (11/9)
Menurutnya, maraknya penggalangan dana tidak terlepas dari berbagai musibah yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk bencana alam maupun kebakaran. Kondisi tersebut mendorong berbagai pihak untuk menggalang kepedulian masyarakat melalui aksi pengumpulan dana.
Meski demikian, ia mengingatkan agar dana yang terkumpul benar-benar disalurkan kepada pihak yang membutuhkan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami berharap bagi mereka yang melakukan penggalangan, betul-betul dana itu sampai kepada yang membutuhkan,” ujarnya.
Fredrickus menjelaskan, dari sisi kepolisian, pihaknya lebih pada fungsi monitoring, terutama apabila kegiatan tersebut dilakukan di fasilitas umum dan melibatkan aktivitas masyarakat di jalan raya.
Apabila kelompok atau organisasi hendak melakukan penggalangan dana dan menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian, maka pihaknya akan melakukan pemantauan. Namun, kepolisian tetap meminta agar penyelenggara berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
“Nanti kalau ada pemberitahuan, kita monitor karena menggunakan fasilitas umum dan masyarakat, karena ini dilakukan di jalan. Kalau ada yang bersurat ke kita, kami minta mereka harus koordinasi lagi dengan Dinas Sosial,” jelasnya.


















































