Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Gedung Transistor Uncen Diteliti Tim Ahli

17 hours ago 9

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus berkomitmen melestarikan aset-aset bersejarah di Tanah Papua. Langkah nyata ini ditunjukkan melalui Bidang Kebudayaan yang bergerak melakukan penelitian mendalam terhadap Gedung Transistor di lingkungan Universitas Cenderawasih (Uncen). Bangunan bernilai sejarah tinggi tersebut kini tengah diusulkan secara resmi untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Jayapura.

   Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Grace Linda Yoku, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa proses pengusulan ini mengacu pada regulasi nasional yang berlaku.

   “Sesuai dengan prosedur pendaftaran cagar budaya dan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, suatu benda atau bangunan bersejarah harus didaftarkan oleh pihak pemiliknya. Dalam hal ini, pihak Uncen telah mendaftarkan Gedung Transistor secara resmi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, khususnya Bidang Kebudayaan, agar bangunan tersebut ditinjau dan dapat diangkat statusnya menjadi cagar budaya,” ujar Grace kepada Cenderawasih Pos, Kamis (10/9).

    Gedung Transistor FISIP Uncen yang mendapatkan julukannya dari masyarakat lokal karena rancangan arsitekturnya yang menyerupai perangkat radio memiliki rekam jejak historis yang sangat panjang dan kaya. Dibuat pertama kali pada tahun 1942 di masa Perang Dunia II oleh pasukan Sekutu, bangunan ini tercatat menjadi saksi berbagai momen krusial perubahan politik dan pemerintahan di Papua.

   “Gedung ini merupakan bangunan asli bentukan tahun 1942. Di tempat inilah Panglima Besar Pasukan Sekutu di kawasan Pasifik Barat Daya, Jenderal Douglas MacArthur, pernah tinggal dan mengatur strategi perang. Setelah itu, pada tahun 1946, Gubernur Jenderal Van Baal juga menjadikan gedung ini sebagai kantor pusat pemerintahannya,” terang Grace.

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus berkomitmen melestarikan aset-aset bersejarah di Tanah Papua. Langkah nyata ini ditunjukkan melalui Bidang Kebudayaan yang bergerak melakukan penelitian mendalam terhadap Gedung Transistor di lingkungan Universitas Cenderawasih (Uncen). Bangunan bernilai sejarah tinggi tersebut kini tengah diusulkan secara resmi untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Jayapura.

   Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Grace Linda Yoku, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa proses pengusulan ini mengacu pada regulasi nasional yang berlaku.

   “Sesuai dengan prosedur pendaftaran cagar budaya dan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, suatu benda atau bangunan bersejarah harus didaftarkan oleh pihak pemiliknya. Dalam hal ini, pihak Uncen telah mendaftarkan Gedung Transistor secara resmi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, khususnya Bidang Kebudayaan, agar bangunan tersebut ditinjau dan dapat diangkat statusnya menjadi cagar budaya,” ujar Grace kepada Cenderawasih Pos, Kamis (10/9).

    Gedung Transistor FISIP Uncen yang mendapatkan julukannya dari masyarakat lokal karena rancangan arsitekturnya yang menyerupai perangkat radio memiliki rekam jejak historis yang sangat panjang dan kaya. Dibuat pertama kali pada tahun 1942 di masa Perang Dunia II oleh pasukan Sekutu, bangunan ini tercatat menjadi saksi berbagai momen krusial perubahan politik dan pemerintahan di Papua.

   “Gedung ini merupakan bangunan asli bentukan tahun 1942. Di tempat inilah Panglima Besar Pasukan Sekutu di kawasan Pasifik Barat Daya, Jenderal Douglas MacArthur, pernah tinggal dan mengatur strategi perang. Setelah itu, pada tahun 1946, Gubernur Jenderal Van Baal juga menjadikan gedung ini sebagai kantor pusat pemerintahannya,” terang Grace.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|