SENTANI- Polres Jayapura menetapkan EW (43), seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan putrinya, AK (15), meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Rabu (9/9). Polisi menyebut kasus ini bermula dari persoalan di dalam rumah yang kemudian berkembang menjadi pertengkaran antara tersangka dan korban.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, dalam konferensi pers, Kamis (10/9), mengatakan penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan menetapkan satu orang sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus kami kembangkan untuk melengkapi alat bukti serta berkas perkara,” ujar Dionisius, didampingi KBO Reskrim IPTU Royke Sineri, dan Kasie Humas AKP Priyono.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika tersangka berada di rumah bersama korban dan seorang bayi yang masih berusia sekitar dua bulan. Saat itu, bayi tersebut menangis dan tersangka meminta tolong korban untuk membuatkan susu. Namun, permintaan tersebut tidak segera dilakukan. Tersangka kemudian merasa kesal hingga terjadi pertengkaran dengan korban.
Dalam kondisi emosi, tersangka mengikuti korban yang masuk ke kamar. Tersangka kemudian mengambil kayu balok yang biasa digunakan sebagai pengganjal pintu dan memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak dua kali. Setelah kejadian, korban keluar dari rumah sambil memegang bagian kepalanya. Sementara tersangka meninggalkan rumah untuk pergi bekerja.
Dalam perjalanan, tersangka mendapat telepon dari keluarga yang memberitahukan bahwa korban telah dibawa ke RSUD Yowari dalam kondisi tidak sadarkan diri. Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia berdasarkan pemeriksaan dokter. Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan dokter, ditemukan luka pada bagian kepala sebelah kiri serta pendarahan dari telinga dan hidung.
SENTANI- Polres Jayapura menetapkan EW (43), seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan putrinya, AK (15), meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Rabu (9/9). Polisi menyebut kasus ini bermula dari persoalan di dalam rumah yang kemudian berkembang menjadi pertengkaran antara tersangka dan korban.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, dalam konferensi pers, Kamis (10/9), mengatakan penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan menetapkan satu orang sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus kami kembangkan untuk melengkapi alat bukti serta berkas perkara,” ujar Dionisius, didampingi KBO Reskrim IPTU Royke Sineri, dan Kasie Humas AKP Priyono.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika tersangka berada di rumah bersama korban dan seorang bayi yang masih berusia sekitar dua bulan. Saat itu, bayi tersebut menangis dan tersangka meminta tolong korban untuk membuatkan susu. Namun, permintaan tersebut tidak segera dilakukan. Tersangka kemudian merasa kesal hingga terjadi pertengkaran dengan korban.
Dalam kondisi emosi, tersangka mengikuti korban yang masuk ke kamar. Tersangka kemudian mengambil kayu balok yang biasa digunakan sebagai pengganjal pintu dan memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak dua kali. Setelah kejadian, korban keluar dari rumah sambil memegang bagian kepalanya. Sementara tersangka meninggalkan rumah untuk pergi bekerja.
Dalam perjalanan, tersangka mendapat telepon dari keluarga yang memberitahukan bahwa korban telah dibawa ke RSUD Yowari dalam kondisi tidak sadarkan diri. Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia berdasarkan pemeriksaan dokter. Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan dokter, ditemukan luka pada bagian kepala sebelah kiri serta pendarahan dari telinga dan hidung.


















































