JAKARTA – Nasib guru honorer 2027 masih menjadi sorotan setelah Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 membatasi masa penugasan guru honorer hingga 31 Desember 2026. Pemerintah menegaskan aturan tersebut bukan berarti guru non ASN langsung diberhentikan massal.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan skema penataan guru non ASN. Salah satu opsi yang disebut dalam pembahasan adalah membuka peluang bagi mereka untuk berstatus aparatur sipil negara (ASN). Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan, surat edaran tersebut dibuat untuk memberikan ketenangan dan kepastian kepada guru non ASN yang telah terdata di Dapodik.
Menurut Nunuk, yang tidak diperbolehkan adalah status non ASN, bukan guru tersebut berhenti mengajar. Pemerintah juga masih berupaya melakukan negosiasi agar para guru tetap dapat bekerja.
“Yang tidak diperbolehkan adalah status non ASN, bukan gurunya berhenti mengajar,” demikian pernyataan Nunuk yang dikutip dalam laporan tersebut. Kebijakan itu muncul di tengah kondisi kesejahteraan guru honorer yang masih menjadi persoalan.
Di sejumlah daerah, pendapatan yang diterima guru honorer disebut masih jauh dari layak. Meski begitu, banyak guru tetap menjalankan tugas mengajar dan mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan. Di Solo, Jawa Tengah, seorang guru honorer bernama Laksma Ayan Wifa tetap menjalankan aktivitas mengajar meski sempat resah dengan wacana guru honorer tidak lagi mengajar mulai 2027.
Laksma merupakan guru mata pelajaran Bahasa Inggris. Profesi tersebut telah ditekuninya sejak masih kuliah di salah satu perguruan tinggi di Kota Solo. Untuk menambah penghasilan, Laksma bekerja di tiga tempat. Selain mengajar di sekolah, dia menjadi guru les di lembaga bimbingan belajar dan bekerja sebagai penerjemah bahasa. Bagi Laksma, mengajar bukan sekadar pekerjaan. Dia mengaku memiliki passion dalam dunia pendidikan dan merasa senang dapat bertemu dengan para siswa.
JAKARTA – Nasib guru honorer 2027 masih menjadi sorotan setelah Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 membatasi masa penugasan guru honorer hingga 31 Desember 2026. Pemerintah menegaskan aturan tersebut bukan berarti guru non ASN langsung diberhentikan massal.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan skema penataan guru non ASN. Salah satu opsi yang disebut dalam pembahasan adalah membuka peluang bagi mereka untuk berstatus aparatur sipil negara (ASN). Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan, surat edaran tersebut dibuat untuk memberikan ketenangan dan kepastian kepada guru non ASN yang telah terdata di Dapodik.
Menurut Nunuk, yang tidak diperbolehkan adalah status non ASN, bukan guru tersebut berhenti mengajar. Pemerintah juga masih berupaya melakukan negosiasi agar para guru tetap dapat bekerja.
“Yang tidak diperbolehkan adalah status non ASN, bukan gurunya berhenti mengajar,” demikian pernyataan Nunuk yang dikutip dalam laporan tersebut. Kebijakan itu muncul di tengah kondisi kesejahteraan guru honorer yang masih menjadi persoalan.
Di sejumlah daerah, pendapatan yang diterima guru honorer disebut masih jauh dari layak. Meski begitu, banyak guru tetap menjalankan tugas mengajar dan mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan. Di Solo, Jawa Tengah, seorang guru honorer bernama Laksma Ayan Wifa tetap menjalankan aktivitas mengajar meski sempat resah dengan wacana guru honorer tidak lagi mengajar mulai 2027.
Laksma merupakan guru mata pelajaran Bahasa Inggris. Profesi tersebut telah ditekuninya sejak masih kuliah di salah satu perguruan tinggi di Kota Solo. Untuk menambah penghasilan, Laksma bekerja di tiga tempat. Selain mengajar di sekolah, dia menjadi guru les di lembaga bimbingan belajar dan bekerja sebagai penerjemah bahasa. Bagi Laksma, mengajar bukan sekadar pekerjaan. Dia mengaku memiliki passion dalam dunia pendidikan dan merasa senang dapat bertemu dengan para siswa.


















































