Jokowi Diminta jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

1 day ago 9

JAKARTA – Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan. Permintaan tersebut disampaikan pengacara Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, setelah mendengarkan keterangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Menurut Wa Ode, keterangan Jokowi diperlukan untuk memperjelas persoalan mengenai kuota haji tambahan yang diberikan kepada Indonesia.

Wa Ode menilai, Dito tidak mengetahui secara pasti jumlah kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi maupun peruntukannya.

“Apakah kuota tambahan itu berkenaan hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan memang itu karena untuk jemaah haji Indonesia, jadi bisa apa pun, mau reguler maupun khusus. Saksi tidak mengetahui hal itu,” kata Wa Ode di hadapan majelis hakim, Kamis (10/9).

Wa Ode turut menyinggung pertemuan Presiden Jokowi dengan Raja atau pimpinan Kerajaan Arab Saudi yang berlangsung pada Oktober 2023. Pertemuan tersebut sebelumnya juga muncul dalam pemeriksaan Dito Ariotedjo sebagai saksi.

Menurut Wa Ode, Jokowi memiliki posisi penting untuk menjelaskan pembicaraan mengenai tambahan kuota haji karena menghadiri langsung pertemuan dengan pihak Arab Saudi. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim memanggil Jokowi melalui jaksa penuntut umum.

“Ini makanya yang perlu kami sampaikan Yang Mulia. Ini tadi dihadiri oleh bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan Presiden,” tegas Wa Ode.

“Maka, melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji,” sambungnya.

JAKARTA – Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan. Permintaan tersebut disampaikan pengacara Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, setelah mendengarkan keterangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Menurut Wa Ode, keterangan Jokowi diperlukan untuk memperjelas persoalan mengenai kuota haji tambahan yang diberikan kepada Indonesia.

Wa Ode menilai, Dito tidak mengetahui secara pasti jumlah kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi maupun peruntukannya.

“Apakah kuota tambahan itu berkenaan hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan memang itu karena untuk jemaah haji Indonesia, jadi bisa apa pun, mau reguler maupun khusus. Saksi tidak mengetahui hal itu,” kata Wa Ode di hadapan majelis hakim, Kamis (10/9).

Wa Ode turut menyinggung pertemuan Presiden Jokowi dengan Raja atau pimpinan Kerajaan Arab Saudi yang berlangsung pada Oktober 2023. Pertemuan tersebut sebelumnya juga muncul dalam pemeriksaan Dito Ariotedjo sebagai saksi.

Menurut Wa Ode, Jokowi memiliki posisi penting untuk menjelaskan pembicaraan mengenai tambahan kuota haji karena menghadiri langsung pertemuan dengan pihak Arab Saudi. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim memanggil Jokowi melalui jaksa penuntut umum.

“Ini makanya yang perlu kami sampaikan Yang Mulia. Ini tadi dihadiri oleh bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan Presiden,” tegas Wa Ode.

“Maka, melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji,” sambungnya.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|