WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Program Indonesia Pintar (PIP) terus menjadi salah satu solusi pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk mencegah siswa putus sekolah dan mendukung keberlanjutan pendidikan mereka hingga jenjang SMA atau sederajat.
Program Indonesia Pintar adalah bagian dari kebijakan bantuan sosial yang diwujudkan dalam bentuk pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang menjadi media bagi siswa penerima bantuan untuk mencairkan dana pendidikan.
Melalui KIP ini, bantuan diberikan mulai dari jenjang pendidikan dasar (SD/MI), menengah pertama (SMP/MTs), hingga menengah atas (SMA/MA/SMK).
Sasaran utama PIP adalah siswa dari keluarga prasejahtera yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana ini dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, buku, hingga membayar biaya ekstrakurikuler.
Cara Mendapatkan PIP
Untuk mendapatkan PIP, siswa atau orang tua dapat memastikan data mereka terdaftar dalam DTKS melalui Dinas Sosial setempat atau menyampaikan permohonan ke pihak sekolah.
Siswa juga harus terdaftar di sekolah yang sudah memiliki izin dari pemerintah. Pihak sekolah kemudian mengajukan data siswa tersebut ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi dan diajukan ke Kemendikbudristek atau Kementerian Agama.
Jika disetujui, siswa akan menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bisa digunakan untuk mencairkan dana di bank yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Berikut adalah langkah-langkah daftar PIP Kemendikbud.
– Seandainya tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
– Namun ketika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
– Ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Syarat Menjadi Penerima PIP
Tidak semua siswa mendapatkan bantuan dari program Kemendikbud ini. Sebab, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos PIP. Berikut ini kriterianya:
1. Peserta Didik pemegang KIP.
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang termasuk:
– Keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
– Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
– Anak yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
– Korban bencana alam.
– Siswa drop out yang diharapkan kembali bersekolah.
– Mengalami gangguan fisik
– Korban musibah
– Memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
– Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Cek Penerima PIP 2024
Proses pengecekan nama penerima PIP dilakukan secara online melalui laman resmi yang dibuat Kemendikbud. Bagi penerima bisa cek melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut:
– Buka link
– Isi kolom di sebelah kanan dengan mengisi NISN dan NIK
– Tuliskan jawaban penjumlahan yang diminta
– Klik “Cek Penerima PIP”
– Status penerima PIP akan muncul secara otomatis
PIP bertujuan untuk:
– Mengurangi angka putus sekolah di Indonesia.
– Meningkatkan akses dan mutu pendidikan, terutama bagi siswa dari kalangan kurang mampu.
– Menjamin hak atas pendidikan bagi setiap warga negara, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, PIP juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan pendidikan dan membantu menciptakan generasi muda yang lebih berkualitas. Dengan bantuan ini, siswa tidak lagi terbebani oleh kendala biaya dan dapat fokus pada prestasi akademik maupun non-akademik.
Dengan keberadaan PIP, diharapkan semua anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan dan meraih cita-cita. Pemerintah terus berkomitmen untuk memperbaiki dan mengembangkan program ini, demi masa depan generasi muda yang lebih cerah. Aris Arianto