DPRD Medan Soroti Jukir, Tak Layani Pembayaran QRIS

14 hours ago 3

SUMUTPOS.CO – Penerapan sistem pembayaran parkir nontunai di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah telah membuka opsi pembayaran menggunakan QRIS, praktik di lapangan menunjukkan sebagian besar juru parkir (jukir) masih memungut retribusi secara tunai.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut bertolak belakang dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ia sebelumnya mengapresiasi kebijakan Rico Tri Putra Bayu Waas selaku Wali Kota Medan yang menurunkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum melalui Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, tarif parkir kendaraan roda empat turun dari Rp5.000 menjadi Rp4.000, sementara roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.

Namun, menurut Rizki, kebijakan tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan penerapan sistem pembayaran yang transparan dan modern.“Pemko Medan sebenarnya sudah menetapkan dua sistem pembayaran parkir, yaitu tunai dan nontunai menggunakan QRIS. Tapi faktanya di lapangan, masyarakat hanya bisa membayar secara tunai karena jukir tidak memiliki fasilitas untuk pembayaran QRIS,” ujar Rizki, Kamis (5/3/2026).

Rizki bahkan mengaku pernah mengalami langsung kondisi tersebut saat memarkir kendaraannya di kawasan Lapangan Merdeka Medan. Ketika hendak membayar menggunakan QRIS, juru parkir justru meminta pembayaran dilakukan secara tunai dengan alasan tidak memiliki alat pemindai barcode.

“Padahal itu di sekitar Lapangan Merdeka yang seharusnya sudah lama menerapkan sistem pembayaran nontunai. Di ruas jalan lain bahkan lebih parah, bukan hanya QRIS tidak tersedia, karcis parkir pun sering tidak diberikan,” ungkapnya.

Politisi ini juga menyoroti keluhan masyarakat terkait praktik jukir yang tidak mengembalikan sisa uang ketika pengendara membayar menggunakan pecahan Rp5.000, padahal tarif parkir roda empat telah ditetapkan sebesar Rp4.000.

Menurutnya, penggunaan QRIS akan membantu masyarakat membayar sesuai tarif resmi tanpa risiko kekurangan kembalian atau pungutan yang tidak sesuai.

Karena itu, Rizki meminta Dinas Perhubungan Kota Medan segera melakukan pembenahan sistem, termasuk memberikan pelatihan kepada para juru parkir.

“Pelatihan itu penting agar jukir tidak hanya memahami etika pelayanan, tetapi juga mampu mengoperasikan sistem pembayaran nontunai sesuai kebijakan pemerintah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa profesionalitas juru parkir menjadi kunci agar sistem perparkiran di Kota Medan bisa lebih tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

“Intinya kita ingin menciptakan jukir yang profesional sehingga pengelolaan parkir di Kota Medan semakin tertata,” pungkasnya. (map/ila)

SUMUTPOS.CO – Penerapan sistem pembayaran parkir nontunai di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah telah membuka opsi pembayaran menggunakan QRIS, praktik di lapangan menunjukkan sebagian besar juru parkir (jukir) masih memungut retribusi secara tunai.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut bertolak belakang dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ia sebelumnya mengapresiasi kebijakan Rico Tri Putra Bayu Waas selaku Wali Kota Medan yang menurunkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum melalui Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, tarif parkir kendaraan roda empat turun dari Rp5.000 menjadi Rp4.000, sementara roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.

Namun, menurut Rizki, kebijakan tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan penerapan sistem pembayaran yang transparan dan modern.“Pemko Medan sebenarnya sudah menetapkan dua sistem pembayaran parkir, yaitu tunai dan nontunai menggunakan QRIS. Tapi faktanya di lapangan, masyarakat hanya bisa membayar secara tunai karena jukir tidak memiliki fasilitas untuk pembayaran QRIS,” ujar Rizki, Kamis (5/3/2026).

Rizki bahkan mengaku pernah mengalami langsung kondisi tersebut saat memarkir kendaraannya di kawasan Lapangan Merdeka Medan. Ketika hendak membayar menggunakan QRIS, juru parkir justru meminta pembayaran dilakukan secara tunai dengan alasan tidak memiliki alat pemindai barcode.

“Padahal itu di sekitar Lapangan Merdeka yang seharusnya sudah lama menerapkan sistem pembayaran nontunai. Di ruas jalan lain bahkan lebih parah, bukan hanya QRIS tidak tersedia, karcis parkir pun sering tidak diberikan,” ungkapnya.

Politisi ini juga menyoroti keluhan masyarakat terkait praktik jukir yang tidak mengembalikan sisa uang ketika pengendara membayar menggunakan pecahan Rp5.000, padahal tarif parkir roda empat telah ditetapkan sebesar Rp4.000.

Menurutnya, penggunaan QRIS akan membantu masyarakat membayar sesuai tarif resmi tanpa risiko kekurangan kembalian atau pungutan yang tidak sesuai.

Karena itu, Rizki meminta Dinas Perhubungan Kota Medan segera melakukan pembenahan sistem, termasuk memberikan pelatihan kepada para juru parkir.

“Pelatihan itu penting agar jukir tidak hanya memahami etika pelayanan, tetapi juga mampu mengoperasikan sistem pembayaran nontunai sesuai kebijakan pemerintah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa profesionalitas juru parkir menjadi kunci agar sistem perparkiran di Kota Medan bisa lebih tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

“Intinya kita ingin menciptakan jukir yang profesional sehingga pengelolaan parkir di Kota Medan semakin tertata,” pungkasnya. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|