BINJAI – Laporan auditor mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja jasa di lima kantor kecamatan di Kota Binjai dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp5 miliar pada tahun anggaran 2025.
Temuan tersebut menyebutkan adanya penggunaan dana yang diduga tidak sesuai peruntukan, termasuk pembayaran sewa papan bunga ucapan selamat yang diduga menggunakan anggaran honor kepala lingkungan (kepling).
Dalam catatan auditor, pengadaan papan bunga tersebut mencapai lebih dari Rp50 juta, namun sekitar Rp40 juta di antaranya diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat terkait.
Penggunaan anggaran tersebut juga disebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu camat di Kota Binjai, Musya Ma’aruf Lubis, saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan. Sementara itu, Camat Binjai Barat, Romi Surya Dharma Damanik, menyatakan tidak mengetahui secara rinci terkait temuan tersebut.“Kami belum pernah dengar terkait itu,” ujarnya singkat, Senin (18/5/2026).
Ketika kembali ditanya mengenai hasil audit yang menyebut adanya kerugian negara, Romi tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
Dalam laporan yang sama, disebutkan masih terdapat sekitar Rp20 juta lebih temuan yang belum dikembalikan ke kas daerah. Dari lima kecamatan yang diperiksa, hanya Camat Binjai Timur yang telah mengembalikan seluruh temuan sesuai rekomendasi auditor.
Auditor juga menilai pengawasan dan pengendalian belanja jasa di lingkungan kecamatan belum berjalan optimal. Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) di lima kecamatan dinilai kurang cermat dalam memverifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan penjelasan resmi secara menyeluruh terkait dugaan penyimpangan tersebut. (ted/ila)
BINJAI – Laporan auditor mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja jasa di lima kantor kecamatan di Kota Binjai dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp5 miliar pada tahun anggaran 2025.
Temuan tersebut menyebutkan adanya penggunaan dana yang diduga tidak sesuai peruntukan, termasuk pembayaran sewa papan bunga ucapan selamat yang diduga menggunakan anggaran honor kepala lingkungan (kepling).
Dalam catatan auditor, pengadaan papan bunga tersebut mencapai lebih dari Rp50 juta, namun sekitar Rp40 juta di antaranya diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pejabat terkait.
Penggunaan anggaran tersebut juga disebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu camat di Kota Binjai, Musya Ma’aruf Lubis, saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan. Sementara itu, Camat Binjai Barat, Romi Surya Dharma Damanik, menyatakan tidak mengetahui secara rinci terkait temuan tersebut.“Kami belum pernah dengar terkait itu,” ujarnya singkat, Senin (18/5/2026).
Ketika kembali ditanya mengenai hasil audit yang menyebut adanya kerugian negara, Romi tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
Dalam laporan yang sama, disebutkan masih terdapat sekitar Rp20 juta lebih temuan yang belum dikembalikan ke kas daerah. Dari lima kecamatan yang diperiksa, hanya Camat Binjai Timur yang telah mengembalikan seluruh temuan sesuai rekomendasi auditor.
Auditor juga menilai pengawasan dan pengendalian belanja jasa di lingkungan kecamatan belum berjalan optimal. Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) di lima kecamatan dinilai kurang cermat dalam memverifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan penjelasan resmi secara menyeluruh terkait dugaan penyimpangan tersebut. (ted/ila)

1 hour ago
2

















































