STABAT- Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Puskesmas Bahorok, Kabupaten Langkat. Kali ini, yang menjadi korban diduga adalah para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya sekitar 50 PPPK paruh waktu yang bertugas di Puskesmas Bahorok mengeluhkan adanya dugaan pungli dengan modus biaya pengurusan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Sejumlah PPPK paruh waktu mengaku terpaksa membayar biaya tersebut demi mendapatkan dokumen SPMT yang diperlukan sebagai kelengkapan administrasi tugas mereka. Namun, beberapa pegawai lainnya memilih menolak karena menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Partai Golkar, Jhon Binsar Ketaren, menyayangkan jika dugaan pungutan liar tersebut benar-benar terjadi.
Puskesmas Bahorok di Jalan Karya, Kelurahan Pekanbahorok.(Istimewa/Sumut Pos)“Kita sangat menyesalkan hal ini jika memang benar terjadi,” ujar Jhon Binsar Ketaren saat dimintai tanggapan, Minggu (15/3/2026).
Ia menilai persoalan tersebut harus segera didalami oleh Inspektorat Kabupaten Langkat secara menyeluruh agar kebenarannya dapat dipastikan.
Menurutnya, DPRD Langkat selama ini turut memperjuangkan keberadaan PPPK paruh waktu tenaga kesehatan. “DPRD Langkat turut ikut andil dalam memperjuangkan PPPK paruh waktu tenaga kesehatan. Karena itu jika informasi ini benar, saya sangat menyayangkannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Bahorok, Purwanti, membantah adanya pungutan terkait pengurusan SPMT bagi PPPK paruh waktu. “Sesuai pertanyaan yang diduga dimintai uang SPMT paruh waktu itu tidak benar,” kata Purwanti.
Purwanti juga menegaskan pihak Puskesmas Bahorok tidak pernah memungut biaya apa pun dalam pengurusan SPMT karena tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan hal tersebut.
“Kami tidak ada memungut dana SPMT dan tidak ada alasan serta dasar hukum bagi kami untuk memungut dana tersebut,” pungkasnya.
Hingga kini, dugaan pungli tersebut masih menjadi perhatian dan diharapkan segera mendapat klarifikasi serta penelusuran lebih lanjut agar tidak merugikan para tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tersebut. (ted/ila)
STABAT- Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Puskesmas Bahorok, Kabupaten Langkat. Kali ini, yang menjadi korban diduga adalah para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya sekitar 50 PPPK paruh waktu yang bertugas di Puskesmas Bahorok mengeluhkan adanya dugaan pungli dengan modus biaya pengurusan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Sejumlah PPPK paruh waktu mengaku terpaksa membayar biaya tersebut demi mendapatkan dokumen SPMT yang diperlukan sebagai kelengkapan administrasi tugas mereka. Namun, beberapa pegawai lainnya memilih menolak karena menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Partai Golkar, Jhon Binsar Ketaren, menyayangkan jika dugaan pungutan liar tersebut benar-benar terjadi.
Puskesmas Bahorok di Jalan Karya, Kelurahan Pekanbahorok.(Istimewa/Sumut Pos)“Kita sangat menyesalkan hal ini jika memang benar terjadi,” ujar Jhon Binsar Ketaren saat dimintai tanggapan, Minggu (15/3/2026).
Ia menilai persoalan tersebut harus segera didalami oleh Inspektorat Kabupaten Langkat secara menyeluruh agar kebenarannya dapat dipastikan.
Menurutnya, DPRD Langkat selama ini turut memperjuangkan keberadaan PPPK paruh waktu tenaga kesehatan. “DPRD Langkat turut ikut andil dalam memperjuangkan PPPK paruh waktu tenaga kesehatan. Karena itu jika informasi ini benar, saya sangat menyayangkannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Bahorok, Purwanti, membantah adanya pungutan terkait pengurusan SPMT bagi PPPK paruh waktu. “Sesuai pertanyaan yang diduga dimintai uang SPMT paruh waktu itu tidak benar,” kata Purwanti.
Purwanti juga menegaskan pihak Puskesmas Bahorok tidak pernah memungut biaya apa pun dalam pengurusan SPMT karena tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan hal tersebut.
“Kami tidak ada memungut dana SPMT dan tidak ada alasan serta dasar hukum bagi kami untuk memungut dana tersebut,” pungkasnya.
Hingga kini, dugaan pungli tersebut masih menjadi perhatian dan diharapkan segera mendapat klarifikasi serta penelusuran lebih lanjut agar tidak merugikan para tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tersebut. (ted/ila)

6 hours ago
2

















































