Genjot PAD, DPRP Dorong Eksekutif  Percepat Pembentukan Sejumlah Perda    

2 months ago 29

MERAUKE  Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk sementara harus kehilangan sejumlah  pendapatan  asli daerah  dikarenakan belum memiliki payung hukum untuk melakukan penarikan baik dalam bentuk pajak maupun retribusi  diantaranya terkait dengan kewenangan dibidang  kehutanan,  tambang galian, maupun bidang perikanan.  Sementara yang baru bisa dilakukan adalah  pajak kendaraan lewat Peraturan Gubernur (Pergub).

   Terkait dengan  itu, Ketua DPR Provinsi Papua Selatan  Heribertus Silubun, SH  mengatakan, pihaknya mendorong eksekutif untuk dapat mempercepat pembentukan sejumlah Peraturan Daerah yang mengatur  penarikan pajak maupun  retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah proivinsi.   

‘’Sebagai  DOB baru, kita sampai sekarang belum memiliki Perda, karena DPR Provinsi Papua Selatan baru terbentuk. Sementara Perda ditetapkan oleh Dewan. Untuk menarik pajak atau retribusi,  untuk sementara bisa dengan peraturan gubernur. Tapi tidak semua bisa dilakukan dengan peraturan gubernur, harus dengan peraturan daerah. Ini kendalanya, sehingga  untuk sementara kita harus kehilangan  sejumlah sumber-sumber pendapatan asli daerah karena kita tidak bisa menarik tanpa ada payung hukum daerah,’’ katanya.

     Heribertus Silubun menjelaskan bahwa setelah dilantik ,  pihaknya  berkoordinasi dengan Pemprov Papua Selatan  kemungkinan sudah ada  OPD yang telah membuat atau menyusun rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah tersebut untuk ditetapkan dalam  Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah (Rapemperda)  Provinsi Papua tahun 2025. Tapi  ternyata belum ada, sehingga di tahun 2025 ini  belum ada Rapemperda.

‘’Tapi setelah alat kelengkapan dewan kita bentuk, maka kita undang eksekutif untuk kita bahas dan susun Raperda yang bisa  kita segera buat. Karena pendapatan kita  kecil dan harus ditopang dari PAD,’’ terangnya.

Ditanya lebih lanjut  potensi pendapatan yang hilang  tersebut karena tidak dapat ditarik akibat belum ada payung hukumnya,  Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengaku pihakya belum melakukanperhitungan  bereapa besar potensi pendapatan yang hilang.

‘’Kita belum ada perhitungan, tapi yang jelas bahwa  karena belum ada payung hukumnya, kita kehilangan pendapatan asli  daerah,’’ tandasnya. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE  Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk sementara harus kehilangan sejumlah  pendapatan  asli daerah  dikarenakan belum memiliki payung hukum untuk melakukan penarikan baik dalam bentuk pajak maupun retribusi  diantaranya terkait dengan kewenangan dibidang  kehutanan,  tambang galian, maupun bidang perikanan.  Sementara yang baru bisa dilakukan adalah  pajak kendaraan lewat Peraturan Gubernur (Pergub).

   Terkait dengan  itu, Ketua DPR Provinsi Papua Selatan  Heribertus Silubun, SH  mengatakan, pihaknya mendorong eksekutif untuk dapat mempercepat pembentukan sejumlah Peraturan Daerah yang mengatur  penarikan pajak maupun  retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah proivinsi.   

‘’Sebagai  DOB baru, kita sampai sekarang belum memiliki Perda, karena DPR Provinsi Papua Selatan baru terbentuk. Sementara Perda ditetapkan oleh Dewan. Untuk menarik pajak atau retribusi,  untuk sementara bisa dengan peraturan gubernur. Tapi tidak semua bisa dilakukan dengan peraturan gubernur, harus dengan peraturan daerah. Ini kendalanya, sehingga  untuk sementara kita harus kehilangan  sejumlah sumber-sumber pendapatan asli daerah karena kita tidak bisa menarik tanpa ada payung hukum daerah,’’ katanya.

     Heribertus Silubun menjelaskan bahwa setelah dilantik ,  pihaknya  berkoordinasi dengan Pemprov Papua Selatan  kemungkinan sudah ada  OPD yang telah membuat atau menyusun rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah tersebut untuk ditetapkan dalam  Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah (Rapemperda)  Provinsi Papua tahun 2025. Tapi  ternyata belum ada, sehingga di tahun 2025 ini  belum ada Rapemperda.

‘’Tapi setelah alat kelengkapan dewan kita bentuk, maka kita undang eksekutif untuk kita bahas dan susun Raperda yang bisa  kita segera buat. Karena pendapatan kita  kecil dan harus ditopang dari PAD,’’ terangnya.

Ditanya lebih lanjut  potensi pendapatan yang hilang  tersebut karena tidak dapat ditarik akibat belum ada payung hukumnya,  Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengaku pihakya belum melakukanperhitungan  bereapa besar potensi pendapatan yang hilang.

‘’Kita belum ada perhitungan, tapi yang jelas bahwa  karena belum ada payung hukumnya, kita kehilangan pendapatan asli  daerah,’’ tandasnya. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|