MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk sementara harus kehilangan sejumlah pendapatan asli daerah dikarenakan belum memiliki payung hukum untuk melakukan penarikan baik dalam bentuk pajak maupun retribusi diantaranya terkait dengan kewenangan dibidang kehutanan, tambang galian, maupun bidang perikanan. Sementara yang baru bisa dilakukan adalah pajak kendaraan lewat Peraturan Gubernur (Pergub).
Terkait dengan itu, Ketua DPR Provinsi Papua Selatan Heribertus Silubun, SH mengatakan, pihaknya mendorong eksekutif untuk dapat mempercepat pembentukan sejumlah Peraturan Daerah yang mengatur penarikan pajak maupun retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah proivinsi.
‘’Sebagai DOB baru, kita sampai sekarang belum memiliki Perda, karena DPR Provinsi Papua Selatan baru terbentuk. Sementara Perda ditetapkan oleh Dewan. Untuk menarik pajak atau retribusi, untuk sementara bisa dengan peraturan gubernur. Tapi tidak semua bisa dilakukan dengan peraturan gubernur, harus dengan peraturan daerah. Ini kendalanya, sehingga untuk sementara kita harus kehilangan sejumlah sumber-sumber pendapatan asli daerah karena kita tidak bisa menarik tanpa ada payung hukum daerah,’’ katanya.
Heribertus Silubun menjelaskan bahwa setelah dilantik , pihaknya berkoordinasi dengan Pemprov Papua Selatan kemungkinan sudah ada OPD yang telah membuat atau menyusun rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah tersebut untuk ditetapkan dalam Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah (Rapemperda) Provinsi Papua tahun 2025. Tapi ternyata belum ada, sehingga di tahun 2025 ini belum ada Rapemperda.
‘’Tapi setelah alat kelengkapan dewan kita bentuk, maka kita undang eksekutif untuk kita bahas dan susun Raperda yang bisa kita segera buat. Karena pendapatan kita kecil dan harus ditopang dari PAD,’’ terangnya.
Ditanya lebih lanjut potensi pendapatan yang hilang tersebut karena tidak dapat ditarik akibat belum ada payung hukumnya, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengaku pihakya belum melakukanperhitungan bereapa besar potensi pendapatan yang hilang.
‘’Kita belum ada perhitungan, tapi yang jelas bahwa karena belum ada payung hukumnya, kita kehilangan pendapatan asli daerah,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk sementara harus kehilangan sejumlah pendapatan asli daerah dikarenakan belum memiliki payung hukum untuk melakukan penarikan baik dalam bentuk pajak maupun retribusi diantaranya terkait dengan kewenangan dibidang kehutanan, tambang galian, maupun bidang perikanan. Sementara yang baru bisa dilakukan adalah pajak kendaraan lewat Peraturan Gubernur (Pergub).
Terkait dengan itu, Ketua DPR Provinsi Papua Selatan Heribertus Silubun, SH mengatakan, pihaknya mendorong eksekutif untuk dapat mempercepat pembentukan sejumlah Peraturan Daerah yang mengatur penarikan pajak maupun retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah proivinsi.
‘’Sebagai DOB baru, kita sampai sekarang belum memiliki Perda, karena DPR Provinsi Papua Selatan baru terbentuk. Sementara Perda ditetapkan oleh Dewan. Untuk menarik pajak atau retribusi, untuk sementara bisa dengan peraturan gubernur. Tapi tidak semua bisa dilakukan dengan peraturan gubernur, harus dengan peraturan daerah. Ini kendalanya, sehingga untuk sementara kita harus kehilangan sejumlah sumber-sumber pendapatan asli daerah karena kita tidak bisa menarik tanpa ada payung hukum daerah,’’ katanya.
Heribertus Silubun menjelaskan bahwa setelah dilantik , pihaknya berkoordinasi dengan Pemprov Papua Selatan kemungkinan sudah ada OPD yang telah membuat atau menyusun rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah tersebut untuk ditetapkan dalam Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah (Rapemperda) Provinsi Papua tahun 2025. Tapi ternyata belum ada, sehingga di tahun 2025 ini belum ada Rapemperda.
‘’Tapi setelah alat kelengkapan dewan kita bentuk, maka kita undang eksekutif untuk kita bahas dan susun Raperda yang bisa kita segera buat. Karena pendapatan kita kecil dan harus ditopang dari PAD,’’ terangnya.
Ditanya lebih lanjut potensi pendapatan yang hilang tersebut karena tidak dapat ditarik akibat belum ada payung hukumnya, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengaku pihakya belum melakukanperhitungan bereapa besar potensi pendapatan yang hilang.
‘’Kita belum ada perhitungan, tapi yang jelas bahwa karena belum ada payung hukumnya, kita kehilangan pendapatan asli daerah,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos