JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah bakal melototi satu persatu Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) terkait izin dan akreditasinya. Pasalnya, ada ribuan lembaga fiktif yang berdiri di Indonesia.
Hal ini yang menjadi pembahasan dalam rapat yang digelar antara Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Abdul Muhaimin Iskandar bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat (PM), Selasa (19/8).
Dalam rapat tersebut, Mensos mengungkapkan, bahwa masih banyak LKS yang tidak terakreditasi. Bahkan, ada lebih dari 2.000 lembaga fiktif yang hanya bermodal papan nama.
Tak hanya itu, menurut dia, lebih dari 85 persen anak di panti pun bukan yatim piatu. Mereka ternyata masih memiliki salah satu orang tua.
Kondisi ini yang membuat dirinya bertekad untuk mengubah aturan dan lebih tegas mengenai akreditasi LKS ini. “Kalau akreditasi tidak memberi insentif atau sanksi, orang enggan memperbaiki layanan. Ini yang akan kita ubah,” ungkapnya dalam keterangan resminya Rabu (20/8).
Kementerian Sosial (Kemensos) disebutnya tengah merevisi peraturan menteri sosial (permensos) terkait LKS ini. Dalam revisinya nanti, akreditasi akan jadi syarat penting mengingat penilaian ini menjadi salah satu instrumen penting penjamin kualitas pengasuhan.
“Biaya pengurusan anak di panti, itu 5–10 kali lebih besar dari pengasuhan berbasis keluarga. Ini juga menjadi alasan kuat agar regulasi ini diarahkan pada peningkatan kualitas, bukan sekadar legalitas,” tegasnya.
Gus Ipul, sapaan akrab mensos, memastikan, bagi LKS yang melanggar akan dikenai sanksi tegas. Sementara, bagi yang memenuhi standar akan mendapat penghargaan.
Senada Menko PM Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya reformasi sistem akreditasi panti asuhan ini. Meski begitu, dia mewanti-wanti jika akreditasi tak boleh sekadar formalitas administrasi, namun juga mengukur kualitas layanan pengasuhan dengan mekanisme reward dan punishment yang jelas.
Di sisi lain, ia turut menyoroti soal penyaluran bantuan sosial oleh filantropi maupun dana sosial masyarakat. Dia menegaskan, penyaluran ini harus diatur lebih transparan dan akuntabel. “Seluruh penyaluran bantuan sosial wajib berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tidak salah sasaran,” ungkapnya.
Diakuinya, persoalan data memang kerap menjadi persoalan yang turun menurun. Mengingat, selama ini, data kemiskinan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, di mana masing-masing memiliki kriteria berbeda-beda. Akibatnya, tingkat ketidaktepatan sasaran bansos tinggi. Bansos Kemensos dinilai 45 persen tak tepat sasaran. Subsidi BBM bahkan disebut 82 persen tidak tepat sasaran.
Oleh karenanya, kata dia, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengeluarkan Perpres No. 4/2025 yang menugaskan BPS sebagai lembaga kredibel untuk verifikasi dan validasi data kemiskinan. Sehingga, muncullah DTSEN.
Dengan adanya DTSEN ini, maka semua kementerian dan lembaga wajib menggunakan data tersebut untuk program bansos maupun subsidinya. Dengan begitu, maka program bantuan untuk orang tak mampu bisa lebih memiliki daya jungkit karena serentak dan tepat sasaran.
Gus Ipul turut mengamini. Menurutnya, seluruh K/L harus tunduk pada data BPS. “Kalau masing-masing pakai data sendiri, masalah tidak akan selesai. Kritik boleh, masukan boleh, tapi semua harus berbasis BPS,” sambungnya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga tengah menyiapkan digitalisasi penyaluran bansos lewat aplikasi yang dikembangkan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Uji coba dilakukan di Banyuwangi, dengan sistem conditional cash transfer berbasis Payment ID Bank Indonesia. Diharapkan, bantuan lebih tepat guna karena hanya bisa digunakan untuk kebutuhan dasar seperti sembako.
“Akreditasi panti, digitalisasi bansos, hingga Sekolah Rakyat adalah bagian dari strategi besar menuju nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026. Semua butuh regulasi yang kuat, pengawasan yang konsisten, serta partisipasi masyarakat,” pungkasnya.
Jangan Ulangi Penyelewengan Bansos
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mewarning jajarannya untuk tidak bermain-main dengan dana bansos. Dia menekankan, jajaran Kemensos harus belajar dari pengalaman. Jangan sampai kasus korupsi dana bansos di masa lalu kembali terulang. “Ya, itu menjadi bagian dari pelajaran penting untuk Kementerian Sosial. Pengalaman yang tidak baik jangan sampai terulang dan terjadi lagi,” tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan Gus Ipul, sapaan Saifullah Yusuf, di sela acara pembekalan kepala sekolah dan guru Sekolah Rakyat di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Profesi (Pusdiklatbangprof) Margaguna, Jakarta, kemarin (19/8).
Warning itu disampaikan Gus Ipul menanggapi dugaan kasus korupsi bansos tahun 2020 yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah menetapkkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH). Bansos tersebut kala itu dibagikan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Selain penetapan status tersangka baru, KPK juga menetapkan status pencegahan terhadap empat orang. Yakni, Komisaris Utama PT Dosni Roha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES). Dalam kasus ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 200 miliar.
Saat kasus itu terjadi pada 2020, ES menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial di Kemensos. Saat itu Menteri Sosial dijabat oleh Juliari Batubara. Juliari juga terlibat kasus korupsi bansos pandemi Covid-19. Ia divonis 12 tahun penjara. Nama lain cukup dikenal publik adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Dia adalah kakak pengusaha media Hari Tanoesodibjo.
Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan, dirinya bersama Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono telah berkomitmen untuk menegakkan aturan dan tidak melakukan penyelewenangan. Komitmen itu bahkan telah diikrarkan berdua. Karena itu, Mensos dan Wamensos mengajak seluruh jajaran kemensos untuk tidak melakukan penyelewengan. Baik itu terkait bansos maupun program unggulan Kemensos seperti Sekolah Rakyat.
“Kami sudah berkomitmen tidak akan mengintervensi (pengadaan), tidak akan mengajak (melakukan penyelewengan), dan tidak akan memberikan peluang kepada siapapun untuk melakukan penyelewengan di lingkungan Kementerian Sosial,” tegas Gus Ipul. (omy/wan/mia/oni/jpg)