Harapan Wali Kota Tebingtinggi, Advokat Beri Bantuan Hukum untuk Masyarakat

1 month ago 26

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih, berharap para advokat, agar dapat hadir di tengah masyarakat untuk memberikan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Dia pun menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan advokat, untuk menjalankan program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang merupakan inisiasi dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Iman, saat menerima audiensi dari Paguyuban Advokat Kota Tebingtinggi di Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Tebingtinggi, Kamis (18/9) sore.

“Karena kita sudah menyosialisasikan Posbankum sampai ke tingkat kelurahan, dan ini juga merupakan program dari Bapak Presiden, maka kami berharap para advokat dapat hadir di tengah masyarakat untuk memberikan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Dari pemerintah pusat, provinsi, sampai ke tingkat pemerintah kabupaten kota harus berkolaborasi, agar ada tindak lanjut dari pertemuan ini,” harap Iman.

Mengenai pendanaan bantuan hukum, akan dialokasikan dari APBD Kota Tebingtinggi.
“Saat ini belum ada payung hukum (Perda) terkait hal ini (bantuan hukum untuk masyarakat). Karena itu, kami akan melakukan kajian mendalam terkait hal tersebut dengan pihak-pihak terkait,” kata Iman lagi.
Kabag Hukum Setdako Tebingtinggi, Siti Masitah Saragih menjelaskan, selama ini bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu disalurkan melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke pengadilan. Menurutnya, Kantor Wilayah Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar membuat Perda sebagai payung hukum.

“Ini memang berkembang dari pemerintah pusat, dan menyalurkannya ke daerah. Namun kalau kita dari Pemda, tentu harus ada payung hukum (terkait bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu),” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Koordinator Paguyuban Advokat Kota Tebingtinggi, Kaharudin Syah menjelaskan, paguyuban ini berfungsi sebagai wadah diskusi bagi para praktisi hukum. Dia pun berharap, paguyuban ini dapat menjadi tempat berkumpul dan berkolaborasinya seluruh anggota.
“Sebagai praktisi hukum, di sinilah wadah kami berkumpul. Untuk anggota dan pengurus yang datang, ini mewakili semua anggota yang ada,” ujarnya.

Anggota paguyuban, Sri Rahayu, pun menyampaikan harapannya agar Pemko Tebingtinggi dapat memfasilitasi dan menjembatani peran advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Jadi kami berharap, Pemko dapat memfasilitasi dan menjembatani kami sebagai pengayom bantuan hukum ke masyarakat,” harapnya. (ian/saz)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih, berharap para advokat, agar dapat hadir di tengah masyarakat untuk memberikan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Dia pun menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan advokat, untuk menjalankan program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang merupakan inisiasi dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Iman, saat menerima audiensi dari Paguyuban Advokat Kota Tebingtinggi di Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Tebingtinggi, Kamis (18/9) sore.

“Karena kita sudah menyosialisasikan Posbankum sampai ke tingkat kelurahan, dan ini juga merupakan program dari Bapak Presiden, maka kami berharap para advokat dapat hadir di tengah masyarakat untuk memberikan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Dari pemerintah pusat, provinsi, sampai ke tingkat pemerintah kabupaten kota harus berkolaborasi, agar ada tindak lanjut dari pertemuan ini,” harap Iman.

Mengenai pendanaan bantuan hukum, akan dialokasikan dari APBD Kota Tebingtinggi.
“Saat ini belum ada payung hukum (Perda) terkait hal ini (bantuan hukum untuk masyarakat). Karena itu, kami akan melakukan kajian mendalam terkait hal tersebut dengan pihak-pihak terkait,” kata Iman lagi.
Kabag Hukum Setdako Tebingtinggi, Siti Masitah Saragih menjelaskan, selama ini bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu disalurkan melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke pengadilan. Menurutnya, Kantor Wilayah Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar membuat Perda sebagai payung hukum.

“Ini memang berkembang dari pemerintah pusat, dan menyalurkannya ke daerah. Namun kalau kita dari Pemda, tentu harus ada payung hukum (terkait bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu),” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Koordinator Paguyuban Advokat Kota Tebingtinggi, Kaharudin Syah menjelaskan, paguyuban ini berfungsi sebagai wadah diskusi bagi para praktisi hukum. Dia pun berharap, paguyuban ini dapat menjadi tempat berkumpul dan berkolaborasinya seluruh anggota.
“Sebagai praktisi hukum, di sinilah wadah kami berkumpul. Untuk anggota dan pengurus yang datang, ini mewakili semua anggota yang ada,” ujarnya.

Anggota paguyuban, Sri Rahayu, pun menyampaikan harapannya agar Pemko Tebingtinggi dapat memfasilitasi dan menjembatani peran advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Jadi kami berharap, Pemko dapat memfasilitasi dan menjembatani kami sebagai pengayom bantuan hukum ke masyarakat,” harapnya. (ian/saz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|