Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan memastikan hingga saat ini belum menemukan bukti adanya praktik jual beli stand pada pelaksanaan Ramadan Fair 2026. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan informasi yang sempat viral di media sosial tersebut.
Sekretaris Disdikbud Kota Medan Andy Yudhistira, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan pengecekan begitu kabar tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
“Begitu informasi itu viral di media sosial, saya langsung perintahkan anggota untuk mengecek kebenarannya. Dan sampai saat ini belum ada ditemukan,” ujar Andy, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, Disdikbud juga telah menemui sejumlah pihak yang sebelumnya menyebarkan informasi tersebut untuk menggali lebih jauh mengenai dugaan jual beli stand.
Namun setelah dimintai penjelasan, pihak yang menyebarkan kabar tersebut tidak dapat menunjukkan bukti adanya praktik jual beli stand di lokasi acara.
“Setelah kita jumpai dan tanyakan lebih lanjut, orang yang menyebarkan informasi itu tidak bisa menunjukkan atau membuktikan soal stand yang diperjualbelikan. Makanya kita juga bingung ada informasi stand diperjualbelikan,” jelasnya.
Meski belum ditemukan pelanggaran, Andy menegaskan pihaknya tetap berkomitmen memastikan seluruh pelaku UMKM yang berjualan di Ramadan Fair memperoleh stand sesuai ketentuan tanpa dipungut biaya.
Menurutnya, Ramadan Fair diselenggarakan tidak hanya sebagai kegiatan hiburan, tetapi juga untuk syiar agama serta mendukung pertumbuhan ekonomi pelaku usaha kecil.
“Tujuan digelarnya Ramadan Fair untuk syiar agama, menghidupkan UMKM lokal dan meningkatkan perputaran ekonomi. Artinya pedagang harus kita prioritaskan. Kalau ada praktik pungli tentu sangat kita sesalkan. Ini akan kita dalami terus, jika terbukti ada oknum yang bermain pasti kita tindak tegas,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Tim Sejarah dan Tradisi Disdikbud Medan, Andi Winata Sitorus. Ia mengaku juga telah menelusuri informasi tersebut, termasuk menanyakan langsung kepada pihak penyelenggara kegiatan.
Ia menyebut pihak Event Organizer (EO) juga tidak mengetahui adanya praktik jual beli stand di Ramadan Fair.
“Saya juga sudah tanyakan langsung ke Event Organizer, mereka juga mengaku tidak tahu. Sebab kalau ada stand yang diperjualbelikan, pedagangnya pasti akan berbeda setiap tahun. Tapi ini kita lihat itu-itu juga yang jualan setiap tahun,” katanya.
Terkait kabar adanya lapak yang diatur oleh kepala lingkungan (Kepling) dan pemuda setempat, Andi menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan bagian dari area resmi Ramadan Fair.
Menurutnya, lapak tersebut berada di sekitar kawasan Jalan Masjid Raya menuju Istana Maimun dan didirikan oleh warga setempat, sehingga berada di luar kewenangan Disdikbud Kota Medan.
“Saya tahu dan lihat juga itu di media sosial. Tapi itu bukan gawean kita, letaknya memang dekat dengan Ramadan Fair tapi bukan bagian dari kita. Jadi warga setempat yang mendirikan tenda-tenda itu,” jelasnya.
Sebagai informasi, Ramadan Fair ke-XX tahun 2026 digelar di kawasan Taman Sri Deli dengan anggaran dari Pemerintah Kota Medan sebesar Rp2.941.638.900. Kegiatan ini berlangsung sejak 25 Februari hingga 16 Maret 2026 dan menjadi salah satu agenda tahunan yang selalu menarik perhatian masyarakat selama bulan Ramadan. (map/ila)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan memastikan hingga saat ini belum menemukan bukti adanya praktik jual beli stand pada pelaksanaan Ramadan Fair 2026. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan informasi yang sempat viral di media sosial tersebut.
Sekretaris Disdikbud Kota Medan Andy Yudhistira, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan pengecekan begitu kabar tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
“Begitu informasi itu viral di media sosial, saya langsung perintahkan anggota untuk mengecek kebenarannya. Dan sampai saat ini belum ada ditemukan,” ujar Andy, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, Disdikbud juga telah menemui sejumlah pihak yang sebelumnya menyebarkan informasi tersebut untuk menggali lebih jauh mengenai dugaan jual beli stand.
Namun setelah dimintai penjelasan, pihak yang menyebarkan kabar tersebut tidak dapat menunjukkan bukti adanya praktik jual beli stand di lokasi acara.
“Setelah kita jumpai dan tanyakan lebih lanjut, orang yang menyebarkan informasi itu tidak bisa menunjukkan atau membuktikan soal stand yang diperjualbelikan. Makanya kita juga bingung ada informasi stand diperjualbelikan,” jelasnya.
Meski belum ditemukan pelanggaran, Andy menegaskan pihaknya tetap berkomitmen memastikan seluruh pelaku UMKM yang berjualan di Ramadan Fair memperoleh stand sesuai ketentuan tanpa dipungut biaya.
Menurutnya, Ramadan Fair diselenggarakan tidak hanya sebagai kegiatan hiburan, tetapi juga untuk syiar agama serta mendukung pertumbuhan ekonomi pelaku usaha kecil.
“Tujuan digelarnya Ramadan Fair untuk syiar agama, menghidupkan UMKM lokal dan meningkatkan perputaran ekonomi. Artinya pedagang harus kita prioritaskan. Kalau ada praktik pungli tentu sangat kita sesalkan. Ini akan kita dalami terus, jika terbukti ada oknum yang bermain pasti kita tindak tegas,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Tim Sejarah dan Tradisi Disdikbud Medan, Andi Winata Sitorus. Ia mengaku juga telah menelusuri informasi tersebut, termasuk menanyakan langsung kepada pihak penyelenggara kegiatan.
Ia menyebut pihak Event Organizer (EO) juga tidak mengetahui adanya praktik jual beli stand di Ramadan Fair.
“Saya juga sudah tanyakan langsung ke Event Organizer, mereka juga mengaku tidak tahu. Sebab kalau ada stand yang diperjualbelikan, pedagangnya pasti akan berbeda setiap tahun. Tapi ini kita lihat itu-itu juga yang jualan setiap tahun,” katanya.
Terkait kabar adanya lapak yang diatur oleh kepala lingkungan (Kepling) dan pemuda setempat, Andi menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan bagian dari area resmi Ramadan Fair.
Menurutnya, lapak tersebut berada di sekitar kawasan Jalan Masjid Raya menuju Istana Maimun dan didirikan oleh warga setempat, sehingga berada di luar kewenangan Disdikbud Kota Medan.
“Saya tahu dan lihat juga itu di media sosial. Tapi itu bukan gawean kita, letaknya memang dekat dengan Ramadan Fair tapi bukan bagian dari kita. Jadi warga setempat yang mendirikan tenda-tenda itu,” jelasnya.
Sebagai informasi, Ramadan Fair ke-XX tahun 2026 digelar di kawasan Taman Sri Deli dengan anggaran dari Pemerintah Kota Medan sebesar Rp2.941.638.900. Kegiatan ini berlangsung sejak 25 Februari hingga 16 Maret 2026 dan menjadi salah satu agenda tahunan yang selalu menarik perhatian masyarakat selama bulan Ramadan. (map/ila)

7 hours ago
1

















































