Izin Tinggal Investor Disalahgunakan, Tiga WN Korsel Dideportasi

13 hours ago 3

SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melakukan penegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan yang diduga menyalahgunakan izin tinggal investor.

Tindakan deportasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/3/2026), melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Terminal 3. Ketiganya dipulangkan ke negara asal menggunakan penerbangan Asiana Airlines OZ762 dengan tujuan Korea Selatan.

Ketiga WN Korea Selatan tersebut masing-masing berinisial SK, GC, dan LNY. Mereka diketahui telah berada di Indonesia sejak tahun 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Investor yang disponsori oleh PT. BPI.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Belawan, ketiganya diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal investor.

Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi terhadap orang asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Dalam proses penindakan, Imigrasi Belawan juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara (DPMPTSP Sumut) terkait legalitas dan aktivitas investasi PT. BPI selaku sponsor.

Berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diterbitkan DPMPTSP Sumut, diketahui bahwa realisasi investasi PT. BPI tercatat nihil sejak tahun 2024 hingga saat ini. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara izin tinggal investor dengan aktivitas nyata perusahaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa penindakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif.

“Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal administratif, tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.

Eko mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja mereka.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya yang berpotensi merugikan negara. Setiap izin tinggal harus digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Eko.

Dalam proses pengawasan keberangkatan, petugas memastikan seluruh tahapan deportasi berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Selain dideportasi, ketiga WN Korea Selatan tersebut juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal), sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Sebagai informasi, sejak awal Januari hingga 4 Maret 2026, Imigrasi Belawan telah melakukan lima tindakan deportasi terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Imigrasi Belawan dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, melindungi kepentingan nasional, serta memastikan aktivitas orang asing di Indonesia berjalan sesuai regulasi yang berlaku.(san/ila)

SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melakukan penegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan yang diduga menyalahgunakan izin tinggal investor.

Tindakan deportasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/3/2026), melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Terminal 3. Ketiganya dipulangkan ke negara asal menggunakan penerbangan Asiana Airlines OZ762 dengan tujuan Korea Selatan.

Ketiga WN Korea Selatan tersebut masing-masing berinisial SK, GC, dan LNY. Mereka diketahui telah berada di Indonesia sejak tahun 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Investor yang disponsori oleh PT. BPI.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Belawan, ketiganya diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal investor.

Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi terhadap orang asing yang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Dalam proses penindakan, Imigrasi Belawan juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara (DPMPTSP Sumut) terkait legalitas dan aktivitas investasi PT. BPI selaku sponsor.

Berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diterbitkan DPMPTSP Sumut, diketahui bahwa realisasi investasi PT. BPI tercatat nihil sejak tahun 2024 hingga saat ini. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara izin tinggal investor dengan aktivitas nyata perusahaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa penindakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif.

“Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal administratif, tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.

Eko mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja mereka.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya yang berpotensi merugikan negara. Setiap izin tinggal harus digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Eko.

Dalam proses pengawasan keberangkatan, petugas memastikan seluruh tahapan deportasi berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Selain dideportasi, ketiga WN Korea Selatan tersebut juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal), sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Sebagai informasi, sejak awal Januari hingga 4 Maret 2026, Imigrasi Belawan telah melakukan lima tindakan deportasi terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Imigrasi Belawan dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, melindungi kepentingan nasional, serta memastikan aktivitas orang asing di Indonesia berjalan sesuai regulasi yang berlaku.(san/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|