WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat kasus pembunuhan janda muda Slogohimo Wonogiri dengan terdakwa Supriyanto alias Baron (44)?
Dalam sidang lanjutan terungkap fakta bahwa Baron dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Dalam kasus pembunuhan janda muda Slogohimo Wonogiri, korban adalah KM (28).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Cristomy Bonar, mengatakan sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan pada Senin (28/10/2024) pagi di Pengadilan Negeri Wonogiri.
Menurut Cristomy Bonar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Baron terbukti melanggar Pasal 339 KUHP.
Atas hal itu, menurutnya JPU menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baron selama seumur hidup.
Cristomy Bonar mengatakan ada beberapa keadaan yang memberatkan Baron. Misalnya melakukan pembunuhan secara sadis dan tidak manusiawi.
Selain itu, Baron juga sebelumnya telah dipenjara atas kasus pencurian dengan pemberatan yang membuat korban meninggal dunia. Baron juga pernah dipenjara karena kasus KDRT.
“Lalu hukuman pidana yang pernah dijatuhkan kepada terdakwa itu tidak memberikan efek jera, perbuatannya meresahkan masyarakat,” kata Cristomy Bonar.
Perbuatan Baron, imbuh dia, juga membuat kesedihan yang mendalam bagi anak korban dan keluarga korban.
Baron telah menikmati hasil kejahatannya berupa uang, emas dan handphone milik korban KM.
Cristomy Bonar menjelaskan agenda sidang selanjutnya digelar pada 4 November 2024 mendatang dengan agenda pembelaan tertulis. Aris Arianto