Keberatan Anak Dititipkan Polres Sergai ke Dinsos, Keluarga Korban Eksploitasi Anak Lapor ke Propam

8 hours ago 2

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Keluarga korban eksploitasi anak melapor ke Polres Serdang Bedagai (Sergai) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut dilayangkan karena pihak keluarga menilai tindakan penitipan anak ke dinas sosial (dinsos) dilakukan tanpa pemberitahuan dan persetujuan orangtua, serta diduga melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak anak.

Anak berusia 15 tahun, sebut saja Bunga, diketahui dititipkan oleh Polres Sergai ke penampungan Dinsos Kabupaten Deliserdang usai digerebek dan kedapatan bekerja di kafe. Orangtua menyatakan keberatan karena hingga kini tidak ada kejelasan status hukum anak tersebut. Padahal masih berstatus sebagai pelajar.

Penasihat hukum orangtua korban, Dodi Siagian SH, menilai langkah aparat penegak hukum tersebut patut dipertanyakan. Menurutnya, penitipan anak tanpa pemberitahuan kepada keluarga tidak disertai kejelasan dasar hukum.

“Dalam dugaan kami, ini sudah melanggar HAM. Status anak ini apa? Itu yang kami pertanyakan kepada Polres Sergai dan Dinas Sosial. Kalau mau ditetapkan sebagai tersangka silakan, tapi itu tentu bertentangan dengan Undang Undang Perlindungan Anak. Faktanya, status anak ini justru terkatung-katung,” ujar Dodi.

Ia mengungkapkan, pihak keluarga sempat mendatangi kantor Dinas Sosial untuk menjemput anak tersebut. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan anak telah menjadi wewenang Kejaksaan Negeri Sergai.

“Tujuan kami datang hanya ingin menjemput anak. Tapi Dinas Sosial menyampaikan tidak bisa diserahkan karena sudah menjadi wewenang Kejaksaan. Padahal anak ini punya orangtua, punya keluarga, dan masih sekolah. Kenapa harus dikarantina?” katanya.

Dodi juga merunut kronologi kejadian. Penggerebekan oleh Polres Sergai terjadi pada 24 Agustus 2025. Namun berdasarkan surat penitipan yang diterbitkan Polres Sergai dan ditandatangani Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, anak tersebut baru dititipkan ke Dinas Sosial pada 30 Oktober 2025 hingga 5 November 2025.

“Yang kami pertanyakan, dari 24 Agustus sampai 30 Oktober 2025, anak ini berada di mana dan siapa yang bertanggung jawab. Akibat proses ini, anak yang diduga korban berbulan-bulan tidak bersekolah,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pihak keluarga melalui kuasa hukum mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Divisi Propam Polri melalui QR Code Bagyanduan dengan Nomor Laporan: 251110000060, tertanggal 10 November 2025.

Sebagai tindak lanjut, Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga. Dalam pesan tertulis yang diterima pelapor, Subbagyanduan Bidpropam Polda Sumut menyatakan bahwa pengaduannya tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penanganan.

“Dumas telah diterima oleh Subbagyanduan Bidpropam Polda Sumut untuk ditindaklanjuti. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan melalui SP2HP,” demikian isi pemberitahuan tersebut.

Sementara itu, Kanit Paminal Polres Sergai Iipda L Torosky RBP Manik menyebutkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi orangtua anak di Kabupaten Simalungun.

“Setelah kami lakukan pengecekan, penitipan anak tersebut sudah masuk kewenangan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Untuk konfirmasi saat ini dapat langsung ke kejaksaan. Sedangkan terkait penyelidikan perkara, itu merupakan ranah Satuan Reskrim,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada saat pengaduan diajukan ke Propam, anak tersebut sudah berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Sergai.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sergai mengungkap dugaan eksploitasi anak di bawah umur di Kafe Galaxy, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Minggu (24/8) sekitar pukul 01.45 WIB.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan dua perempuan di bawah umur. Masing-masing berusia 17 tahun dan 15 tahun. Mereka bekerja sebagai pelayan tamu di kafe yang pengunjungnya mengonsumsi minuman beralkohol dengan iringan musik Disc Jockey (DJ).
Polisi kemudian mengamankan kasir kafe berinisial SM, kedua anak tersebut, serta sejumlah barang bukti. Pemilik kafe berinisial JP turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir SH menyatakan hasil penyidikan menetapkan SM dan JP sebagai tersangka.

“Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76I jo Pasal 88 serta Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 2 hingga 10 tahun serta denda Rp20 juta sampai Rp200 juta,” paparmua.

Berdasarkan dokumen resmi Polres Sergai tertanggal 30 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak dan Remaja (PSAR) Tanjungmorawa, penitipan anak tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sergai. Surat itu juga menjadi dasar administratif penitipan anak ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pendidikan dan perawatan selama proses hukum berjalan.(fad/azw)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|