Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyoroti kinerja BPJS Kesehatan yang dinilai tidak sejalan dengan upaya Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya melalui program Universal Health Coverage (UHC).
Sorotan tersebut muncul setelah kebijakan penyaluran obat bagi pasien Program Rujuk Balik (PRB) yang dinilai justru menyulitkan. BPJS disebut menetapkan apotek tertentu sebagai lokasi pengambilan obat, meskipun jaraknya cukup jauh dari fasilitas kesehatan tempat pasien berobat.
Kondisi ini dikeluhkan sejumlah pasien, terutama penderita penyakit kronis yang harus rutin mengambil obat setiap bulan. Salah satunya Ana Purba, warga Jalan Bunga, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
Ana mengaku harus menempuh jarak sekitar 7 kilometer ke Apotek Sutomo di kawasan Medan Timur untuk mengambil obat, meskipun sebelumnya ia bisa mendapatkannya langsung di Puskesmas Medan Helvetia. “Ini kan menyiksa. Ongkos transport ke sana saja sudah lebih mahal dari harga obat yang kami terima,” ujar Ana.
Ia menjelaskan, perubahan kebijakan tersebut mulai berlaku sejak awal April 2026. Saat itu, petugas Puskesmas mengarahkan pasien PRB untuk mengambil obat di apotek yang telah ditentukan oleh BPJS.
Akibatnya, beban pasien justru bertambah, baik dari sisi biaya maupun waktu. Padahal, sebagian besar pasien PRB merupakan penderita penyakit kronis yang membutuhkan kemudahan akses layanan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Medan, Johannes Haratua Hutagalung, menyayangkan kebijakan BPJS yang dinilai terkesan membatasi akses pasien terhadap obat. “Dengan kebijakan seperti ini, terlihat BPJS tidak mendukung program Pemko Medan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Johannes menilai, penunjukan apotek tertentu tanpa mempertimbangkan jarak dan aksesibilitas justru berpotensi mempersulit pasien. Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut mengarah pada praktik monopoli penyedia obat bagi pasien PRB.
Untuk itu, DPRD Medan meminta BPJS segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan memperluas kerja sama dengan lebih banyak apotek, terutama yang berada dekat dengan puskesmas. “Seharusnya apotek terdekat dengan fasilitas kesehatan diberdayakan, agar pasien tidak kesulitan. Jangan malah dipersulit seperti ini,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan serupa dari warga di wilayah lain, seperti Medan Tuntungan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan kasus tunggal, melainkan berpotensi terjadi secara luas.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Medan berencana memanggil pihak BPJS Kesehatan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta penjelasan terkait kebijakan tersebut. “Kami akan koordinasi dengan anggota dewan lainnya di Komisi II untuk memanggil BPJS. Ini harus segera ada solusi,” katanya.
Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Rince Handayani, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa saat ini terdapat 13 apotek yang bekerja sama sebagai mitra penyedia obat bagi pasien PRB di Kota Medan.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait alasan terbatasnya jumlah apotek tersebut serta dugaan dampaknya terhadap kesulitan pasien, Rince tidak memberikan penjelasan rinci dan menghentikan wawancara dengan alasan sedang mengikuti rapat. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan singkat juga belum mendapat respons.
Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat program UHC yang tengah digencarkan Pemko Medan bertujuan untuk mempermudah akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. DPRD menilai, dukungan dari seluruh pihak, termasuk BPJS Kesehatan, sangat diperlukan agar program tersebut dapat berjalan optimal.
DPRD Medan pun menegaskan bahwa kebijakan pelayanan kesehatan harus berpihak pada kemudahan dan keselamatan pasien, bukan justru menambah beban, terutama bagi mereka yang bergantung pada layanan rutin setiap bulan. (map/ila)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyoroti kinerja BPJS Kesehatan yang dinilai tidak sejalan dengan upaya Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam memperkuat layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya melalui program Universal Health Coverage (UHC).
Sorotan tersebut muncul setelah kebijakan penyaluran obat bagi pasien Program Rujuk Balik (PRB) yang dinilai justru menyulitkan. BPJS disebut menetapkan apotek tertentu sebagai lokasi pengambilan obat, meskipun jaraknya cukup jauh dari fasilitas kesehatan tempat pasien berobat.
Kondisi ini dikeluhkan sejumlah pasien, terutama penderita penyakit kronis yang harus rutin mengambil obat setiap bulan. Salah satunya Ana Purba, warga Jalan Bunga, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
Ana mengaku harus menempuh jarak sekitar 7 kilometer ke Apotek Sutomo di kawasan Medan Timur untuk mengambil obat, meskipun sebelumnya ia bisa mendapatkannya langsung di Puskesmas Medan Helvetia. “Ini kan menyiksa. Ongkos transport ke sana saja sudah lebih mahal dari harga obat yang kami terima,” ujar Ana.
Ia menjelaskan, perubahan kebijakan tersebut mulai berlaku sejak awal April 2026. Saat itu, petugas Puskesmas mengarahkan pasien PRB untuk mengambil obat di apotek yang telah ditentukan oleh BPJS.
Akibatnya, beban pasien justru bertambah, baik dari sisi biaya maupun waktu. Padahal, sebagian besar pasien PRB merupakan penderita penyakit kronis yang membutuhkan kemudahan akses layanan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Medan, Johannes Haratua Hutagalung, menyayangkan kebijakan BPJS yang dinilai terkesan membatasi akses pasien terhadap obat. “Dengan kebijakan seperti ini, terlihat BPJS tidak mendukung program Pemko Medan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Johannes menilai, penunjukan apotek tertentu tanpa mempertimbangkan jarak dan aksesibilitas justru berpotensi mempersulit pasien. Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut mengarah pada praktik monopoli penyedia obat bagi pasien PRB.
Untuk itu, DPRD Medan meminta BPJS segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan memperluas kerja sama dengan lebih banyak apotek, terutama yang berada dekat dengan puskesmas. “Seharusnya apotek terdekat dengan fasilitas kesehatan diberdayakan, agar pasien tidak kesulitan. Jangan malah dipersulit seperti ini,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan serupa dari warga di wilayah lain, seperti Medan Tuntungan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan kasus tunggal, melainkan berpotensi terjadi secara luas.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Medan berencana memanggil pihak BPJS Kesehatan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta penjelasan terkait kebijakan tersebut. “Kami akan koordinasi dengan anggota dewan lainnya di Komisi II untuk memanggil BPJS. Ini harus segera ada solusi,” katanya.
Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Rince Handayani, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa saat ini terdapat 13 apotek yang bekerja sama sebagai mitra penyedia obat bagi pasien PRB di Kota Medan.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait alasan terbatasnya jumlah apotek tersebut serta dugaan dampaknya terhadap kesulitan pasien, Rince tidak memberikan penjelasan rinci dan menghentikan wawancara dengan alasan sedang mengikuti rapat. Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan singkat juga belum mendapat respons.
Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat program UHC yang tengah digencarkan Pemko Medan bertujuan untuk mempermudah akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. DPRD menilai, dukungan dari seluruh pihak, termasuk BPJS Kesehatan, sangat diperlukan agar program tersebut dapat berjalan optimal.
DPRD Medan pun menegaskan bahwa kebijakan pelayanan kesehatan harus berpihak pada kemudahan dan keselamatan pasien, bukan justru menambah beban, terutama bagi mereka yang bergantung pada layanan rutin setiap bulan. (map/ila)

12 hours ago
5

















































