JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dugaan permainan harga dalam transaksi penjualan bubur kertas (pulp) menyeret perusahaan besar ke pusaran perkara korupsi. Kejaksaan Agung kini menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan transfer pricing dan under invoicing yang berlangsung selama 17 tahun, sejak 2008 hingga 2025.
Tak sekadar persoalan administrasi perdagangan atau perpajakan, penyidik menduga terdapat perubahan klasifikasi barang melalui Harmonized System (HS) Code yang berimbas pada nilai transaksi dan penerimaan pajak negara.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sementara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Nilai tersebut masih akan menunggu hasil penghitungan resmi auditor.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengumumkan status tersangka PT TPL di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2026).
“Berdasarkan dari hasil penyidikan tersebut tim penyidik pada hari ini menetapkan korporasi PT TPL sebagai tersangka,” kata Saiful.
Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas penjualan produk pulp PT TPL, baik untuk pasar ekspor maupun lokal. Penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pencatatan jenis produk yang kemudian berdampak pada nilai transaksi.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, selama periode 2008–2025 PT TPL melakukan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, DP Macau Marketing International. Selain itu, terdapat transaksi penjualan domestik kepada Asia Pacific Rayon.
Dalam transaksi tersebut, penyidik menduga terjadi praktik under invoicing yang salah satunya dilakukan melalui perubahan HS Code.
HS Code merupakan sistem klasifikasi barang yang digunakan dalam perdagangan internasional. Dalam kasus ini, penyidik menduga produk yang sebenarnya merupakan dissolving pulp justru dicatat sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” ucap Saiful.
Perubahan klasifikasi tersebut diduga bukan sekadar mengubah penyebutan produk. Menurut penyidik, perbedaan klasifikasi berpengaruh terhadap nilai barang yang dilaporkan dalam transaksi selama bertahun-tahun.
Dokumen Pajak Diduga Tak Mencerminkan Kondisi Sebenarnya
Dalam perkara transfer pricing, PT TPL disebut memiliki kewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak.
Dokumen tersebut semestinya menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk menilai apakah harga transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan afiliasi berada dalam batas kewajaran.
Namun, penyidik menduga informasi yang disampaikan tidak menggambarkan transaksi sebagaimana kondisi sebenarnya.
“Namun justru menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya,” jelas Saiful.
Masalahnya kemudian diduga tidak berhenti pada pelaporan perusahaan. Penyidik menemukan dugaan adanya kerja sama dengan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pemeriksaan pajak.
Kejagung menduga proses review dan telaah terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak dilakukan berdasarkan program audit yang telah disusun.
Kondisi tersebut diduga membuat pemeriksa tidak melakukan pembandingan harga transaksi dengan informasi yang tercantum dalam TP Doc dan SPT milik PT TPL.
“Bahwa perbuatan korporasi PT TPL Tbk bersama-sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, PT TPL dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2021.
Selain itu, penyidik menerapkan sangkaan subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dua Pegawai Pajak Sudah Lebih Dulu Jadi Tersangka
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi menjadi babak lanjutan dalam penyidikan perkara tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua pegawai pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka pada Agustus 2026.
Keduanya merupakan supervisor pemeriksaan pajak dan diduga terlibat dalam proses pemeriksaan pajak PT TPL.
Dalam penjelasan sebelumnya, Saiful mengungkapkan dugaan manipulasi HS Code berkaitan dengan produk yang disebut High Alpha Pulp. Produk yang menurut penyidik secara karakteristik, kegunaan, serta harga pasar merupakan dissolving pulp tersebut diduga dicatat dengan klasifikasi berbeda.
“Padahal secara karakteristik kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS codenya sudah berubah,” kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).
Akibat perubahan klasifikasi tersebut, nilai transaksi produk yang tercatat sepanjang 2008–2025 diduga lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.
Dampaknya, penerimaan pajak badan yang seharusnya masuk ke kas negara juga diduga ikut tergerus.
“Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” jelasnya.
Penyidik menyebut PT TPL kemudian meminta bantuan BP dan SR dalam proses pemeriksaan pajak untuk tahun 2020 dan 2022.
Kedua tersangka yang berposisi sebagai supervisor tersebut diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, termasuk dalam proses review dan telaah KKP maupun LHP.
“Yaitu melakukan pengawasan dalam mereview menelaah KKP dan LHP sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka,” jelasnya.
Tak berhenti pada dugaan kelalaian pengawasan, penyidik juga menduga BP dan SR menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL sebagai imbalan atas tidak dilakukannya pengawasan secara semestinya dalam pemeriksaan pajak.
Dengan ditetapkannya PT TPL sebagai tersangka korporasi, penyidikan kini memasuki tahap yang menempatkan badan usaha tersebut sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab dalam rangkaian perkara transfer pricing dan under invoicing tersebut.
Besarnya dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp2 triliun sekaligus membuat perkara ini menjadi sorotan, terutama karena dugaan praktik tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang hingga 17 tahun. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

10 hours ago
9

















































