Kejaksaan Selamatkan Aset PT KAI Rp55,8 Miliar, Tiga Lahan Strategis Dikembalikan

5 hours ago 4

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, mengembalikan 3 aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara, dengan nilai total mencapai sekitar Rp55,85 miliar.

Pengembalian aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sumut Harli Siregar bersama Kepala Kejari Medan Ridwan Sujana Angsar, kepada Vice President KAI Divre I Sumatera Utara Sofan Hidayah di Aula Kantor Kejari Medan, Selasa (10/3/2026).

Harli Siregar mengatakan, pengembalian aset tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan.

“Penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui penyitaan, perampasan hingga pengembalian aset yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah,” ujar Harli.

Ia menjelaskan melalui proses penyidikan yang dilakukan Kejari Medan, tiga bidang tanah beserta bangunan di sejumlah lokasi strategis di Kota Medan berhasil dikembalikan kepada PT KAI sebagai bagian dari aset negara yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Menurutnya, total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp55,8 miliar. “Ini tentu angka yang sangat signifikan dan menjadi bentuk nyata upaya penyelamatan aset negara,” katanya.

Harli juga mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Medan yang dinilai bekerja secara profesional dalam proses penyidikan hingga pengembalian aset tersebut. Ia berharap aset yang telah dikembalikan dapat segera dimanfaatkan oleh PT KAI.

Sementara itu, Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar merinci tiga aset yang dikembalikan meliputi tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 20 dengan luas tanah 1.185 meter persegi dan bangunan seluas 155 meter persegi.

Kemudian aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32 dengan luas tanah 781 meter persegi dan bangunan 116 meter persegi, serta aset di Jalan Sutomo Nomor 11 dengan luas tanah 1.306 meter persegi dan bangunan seluas 214 meter persegi.

Ridwan menjelaskan dua aset di antaranya dikembalikan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32 menjadi kompensasi pembayaran uang pengganti dari terpidana Johan E. Rangkuti, sedangkan aset di Jalan Sutomo Nomor 11 merupakan kompensasi pembayaran uang pengganti dari terpidana Risma Siahaan.

Sementara aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 20, dikembalikan melalui mekanisme serah terima dari Ahmad Arsin Nasution kepada penyidik Kejari Medan.

Adapun nilai masing-masing aset yang berhasil diselamatkan yakni aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32 dengan nilai Rp13,57 miliar, aset di Jalan Sutomo Nomor 11 dengan nilai Rp21,91 miliar, serta aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 20 dengan nilai Rp20,36 miliar.

Vice President Divre I Sumut PT KAI Sofan Hidayah menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut dan Kejari Medan atas dukungan dalam pengembalian aset tersebut “Kami mengapresiasi dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan dalam proses pendampingan hukum sehingga aset negara yang berada dalam pengelolaan KAI dapat kembali diselamatkan.

Aset perkeretaapian memiliki nilai strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, sehingga dengan penyelamatan ini KAI dapat memastikan aset tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan dan pengembangan transportasi,” ujar Sofan.

Senada dengan hal itu, Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara Anwar Yuli Prastyo, mengungkapkan bahwa dari aset di tiga lokasi yang berhasil diselamatkan tersebut memiliki luas lahan total 3.272 meter persegi. Sedangkan untuk bangunan yang berdiri di atasnya, memiliki total luas 485 meter persegi dengan total nilai aset mencapai 55 miliar rupiah.

“Kolaborasi kuat antara KAI Divre I Sumatera Utara dan aparat penegak hukum adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa aset negara tidak jatuh ke tangan yang salah, melainkan dikelola sepenuhnya demi kepentingan publik. Dengan kembalinya aset-aset ini ke tangan negara, KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan transportasi yang lebih aman dan nyaman, sehingga hasilnya dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh seluruh masyarakat Sumatera Utara,” pungkas Anwar. (man/san/ila)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, mengembalikan 3 aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara, dengan nilai total mencapai sekitar Rp55,85 miliar.

Pengembalian aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sumut Harli Siregar bersama Kepala Kejari Medan Ridwan Sujana Angsar, kepada Vice President KAI Divre I Sumatera Utara Sofan Hidayah di Aula Kantor Kejari Medan, Selasa (10/3/2026).

Harli Siregar mengatakan, pengembalian aset tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan.

“Penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui penyitaan, perampasan hingga pengembalian aset yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah,” ujar Harli.

Ia menjelaskan melalui proses penyidikan yang dilakukan Kejari Medan, tiga bidang tanah beserta bangunan di sejumlah lokasi strategis di Kota Medan berhasil dikembalikan kepada PT KAI sebagai bagian dari aset negara yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Menurutnya, total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp55,8 miliar. “Ini tentu angka yang sangat signifikan dan menjadi bentuk nyata upaya penyelamatan aset negara,” katanya.

Harli juga mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Medan yang dinilai bekerja secara profesional dalam proses penyidikan hingga pengembalian aset tersebut. Ia berharap aset yang telah dikembalikan dapat segera dimanfaatkan oleh PT KAI.

Sementara itu, Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar merinci tiga aset yang dikembalikan meliputi tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 20 dengan luas tanah 1.185 meter persegi dan bangunan seluas 155 meter persegi.

Kemudian aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32 dengan luas tanah 781 meter persegi dan bangunan 116 meter persegi, serta aset di Jalan Sutomo Nomor 11 dengan luas tanah 1.306 meter persegi dan bangunan seluas 214 meter persegi.

Ridwan menjelaskan dua aset di antaranya dikembalikan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap. Aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32 menjadi kompensasi pembayaran uang pengganti dari terpidana Johan E. Rangkuti, sedangkan aset di Jalan Sutomo Nomor 11 merupakan kompensasi pembayaran uang pengganti dari terpidana Risma Siahaan.

Sementara aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 20, dikembalikan melalui mekanisme serah terima dari Ahmad Arsin Nasution kepada penyidik Kejari Medan.

Adapun nilai masing-masing aset yang berhasil diselamatkan yakni aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32 dengan nilai Rp13,57 miliar, aset di Jalan Sutomo Nomor 11 dengan nilai Rp21,91 miliar, serta aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 20 dengan nilai Rp20,36 miliar.

Vice President Divre I Sumut PT KAI Sofan Hidayah menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut dan Kejari Medan atas dukungan dalam pengembalian aset tersebut “Kami mengapresiasi dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan dalam proses pendampingan hukum sehingga aset negara yang berada dalam pengelolaan KAI dapat kembali diselamatkan.

Aset perkeretaapian memiliki nilai strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, sehingga dengan penyelamatan ini KAI dapat memastikan aset tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan dan pengembangan transportasi,” ujar Sofan.

Senada dengan hal itu, Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara Anwar Yuli Prastyo, mengungkapkan bahwa dari aset di tiga lokasi yang berhasil diselamatkan tersebut memiliki luas lahan total 3.272 meter persegi. Sedangkan untuk bangunan yang berdiri di atasnya, memiliki total luas 485 meter persegi dengan total nilai aset mencapai 55 miliar rupiah.

“Kolaborasi kuat antara KAI Divre I Sumatera Utara dan aparat penegak hukum adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa aset negara tidak jatuh ke tangan yang salah, melainkan dikelola sepenuhnya demi kepentingan publik. Dengan kembalinya aset-aset ini ke tangan negara, KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan transportasi yang lebih aman dan nyaman, sehingga hasilnya dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh seluruh masyarakat Sumatera Utara,” pungkas Anwar. (man/san/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|