Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo menyatakan, pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo memiliki salah satu fokus sentral yakni penegakan hukum yang tegas dengan disertai bukti-bukti yang kuat.
Pria yang akrab disapa Rudi itu menyebut, Presiden Prabowo juga sudah mengingatkan bahwa salah satu upaya penegakan hukum tersebut adalah berkaitan dengan pemberantasan korupsi di mana korupsi telah menjadi ancaman bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia.
"Oleh karena itu, aparat penegak hukum yang ada baik Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri harus memprioritaskan penegakan hukum pemberantasan korupsi pada kasus-kasus yang baru untuk mendukung roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan dengan baik. Aparat penegak hukum kita tidak boleh menargetkan kasus-kasus lama yang diduga terjadi sekitar 9 atau 10 tahun silam," kata Rudi dalam keterangannya, Rabu 30 Oktober 2024.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem di Komisi III DPR ini menekankan, pihaknya dan tentu saja seluruh masyarakat Indonesia memiliki harapan besar agar pemerintahan Presiden Prabowo membawa negara ini menjadi lebih baik di masa depan, termasuk dan terutama dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Dalam konteks ini pula, menurut Rudi, Presiden Prabowo juga diharapkan untuk mengingatkan kepada aparat penegak hukum baik Kejaksaan, KPK, maupun Polri agar pengusutan dan penanganan kasus dugaan korupsi sesuai dengan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan persamaan.
"Kalau aparat penegak hukum kita menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar 9 atau 10 tahun ke belakang, di mana asas kepastian hukumnya? Jadi sekali lagi menurut saya, aparat penegak hukum kita, entah itu Kejaksaan, KPK, ataupun Polri jangan sampai menargetkan kasus-kasus yang terjadi 9 atau 10 tahun lalu dan jangan juga menargetkan orang-orang yang kritis terhadap pemerintahan sebelumnya," ujarnya.
Rudi yang juga berlatar belakang advokat ini memberikan contoh konkret yakni kasus dugaan korupsi importasi gula kristal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023 dengan tersangka Menteri Perdagangan 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Dengan merujuk masa jabatan Tom Lembong tersebut, maka jelas tempus delicti atau waktu kejadian dugaan tindak pidananya adalah tahun 2015 atau selang 9 tahun kemudian baru kasusnya disidik dan Tom Lembong dijadikan tersangka.
"Nah, kejadian kasus yang disangkakan kepada Tom Lembong itu waktu kejadiannya sudah 9 tahun lalu. Selain itu, Tom Lembong dijadikan tersangka untuk importasi gula tahun 2015 sampai dengan tahun 2023. Bagaimana mungkin Tom Lembong disangkakan dengan kasus yang waktu kejadiannya 2015–2023, sedangkan masa jabatannya hanya 2015?2016? Ini seolah sangat tidak logis," beber politikus Partai Nasdem ini.
Lebih lanjut, Rudi mengingatkan juga bahwa, aparat penegak hukum pun tidak boleh tebang pilih dalam penanganan dan pengusutan kasus korupsi. Termasuk bagi Kejaksaan Agung yang mengusut dan menangani kasus dugaan korupsi importasi gula kristal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023.
"Kalau Kejaksaan Agung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, maka seharusnya semua menteri perdagangan yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya. Agar, Kementerian Perdagangan bisa lebih bersih dan tertib dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan importasi," tandas Rudi.