Lagi, Saksi Cabut BAP dalam Sidang Kredit Sritex

5 hours ago 3

JAKARTA, SumutPos.co- Persidangan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sritex kembali diwarnai aksi pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3/2026), tiga saksi auditor internal Bank DKI menarik poin-poin krusial dalam keterangan mereka setelah dicecar oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Ketiga saksi tersebut adalah Dewi Sumampow, Ulima Fauzia, dan Dhimas Adi Prasetyo. Ini merupakan kali kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut BAP, setelah sebelumnya Herman Wibowo (SPV PT Sritex) melakukan hal serupa terkait kekeliruan data aset dan ekuitas.

Tim penasihat hukum Pri Agung (Direktur IT Bank DKI) menilai, kehadiran para auditor ini tidak relevan dengan pokok perkara. Mereka disebut bukan “saksi kejadian” karena kredit dikucurkan pada tahun 2020, sementara audit baru dilakukan pada tahun 2023. Terlebih, audit tersebut bersifat reguler, bukan audit investigasi khusus untuk mencari unsur pidana.

Kritik tajam juga datang dari tim pembela Babay Farid Wazdi (Direktur UMKM Bank DKI). Di persidangan terungkap bahwa para auditor hanya menggunakan metode analisis horizontal tanpa analisis vertikal. Penggunaan metode tunggal ini dinilai menghasilkan angka yang bias dan tidak komprehensif, sehingga para saksi akhirnya memilih mencabut keterangan BAP terkait temuan angka tersebut.

Fakta persidangan lain mengungkap, para auditor diduga mengabaikan perangkat analisis kredit utama, yakni Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan Ikhtisar Pengusulan Kredit (IPK). Akibatnya, penilaian auditor mengenai reputable name Sritex dianggap tidak akurat.

Penasihat hukum menegaskan, pada periode Oktober 2020, Sritex menyandang status sebagai Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara. Emiten saham bluechip (masuk indeks LQ45). Pemasok seragam militer untuk 44 negara. Memiliki fasilitas kredit di lebih dari 25 bank lokal maupun asing dengan status kolektibilitas Lancar berdasarkan data SLIK-OJK.

“Bagaimana mungkin parameter tersebut dinilai kurang memadai jika tidak merujuk pada MAK dan IPK yang menjadi dasar pengambilan keputusan kredit saat itu?” ujar salah satu anggota tim pembela.

Aksi pencabutan BAP yang berulang ini diprediksi akan menjadi catatan serius bagi majelis hakim dalam menilai validitas dakwaan jaksa terkait prosedur pemberian kredit kepada raksasa tekstil tersebut. (rel/adz)

JAKARTA, SumutPos.co- Persidangan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sritex kembali diwarnai aksi pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3/2026), tiga saksi auditor internal Bank DKI menarik poin-poin krusial dalam keterangan mereka setelah dicecar oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Ketiga saksi tersebut adalah Dewi Sumampow, Ulima Fauzia, dan Dhimas Adi Prasetyo. Ini merupakan kali kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut BAP, setelah sebelumnya Herman Wibowo (SPV PT Sritex) melakukan hal serupa terkait kekeliruan data aset dan ekuitas.

Tim penasihat hukum Pri Agung (Direktur IT Bank DKI) menilai, kehadiran para auditor ini tidak relevan dengan pokok perkara. Mereka disebut bukan “saksi kejadian” karena kredit dikucurkan pada tahun 2020, sementara audit baru dilakukan pada tahun 2023. Terlebih, audit tersebut bersifat reguler, bukan audit investigasi khusus untuk mencari unsur pidana.

Kritik tajam juga datang dari tim pembela Babay Farid Wazdi (Direktur UMKM Bank DKI). Di persidangan terungkap bahwa para auditor hanya menggunakan metode analisis horizontal tanpa analisis vertikal. Penggunaan metode tunggal ini dinilai menghasilkan angka yang bias dan tidak komprehensif, sehingga para saksi akhirnya memilih mencabut keterangan BAP terkait temuan angka tersebut.

Fakta persidangan lain mengungkap, para auditor diduga mengabaikan perangkat analisis kredit utama, yakni Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan Ikhtisar Pengusulan Kredit (IPK). Akibatnya, penilaian auditor mengenai reputable name Sritex dianggap tidak akurat.

Penasihat hukum menegaskan, pada periode Oktober 2020, Sritex menyandang status sebagai Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara. Emiten saham bluechip (masuk indeks LQ45). Pemasok seragam militer untuk 44 negara. Memiliki fasilitas kredit di lebih dari 25 bank lokal maupun asing dengan status kolektibilitas Lancar berdasarkan data SLIK-OJK.

“Bagaimana mungkin parameter tersebut dinilai kurang memadai jika tidak merujuk pada MAK dan IPK yang menjadi dasar pengambilan keputusan kredit saat itu?” ujar salah satu anggota tim pembela.

Aksi pencabutan BAP yang berulang ini diprediksi akan menjadi catatan serius bagi majelis hakim dalam menilai validitas dakwaan jaksa terkait prosedur pemberian kredit kepada raksasa tekstil tersebut. (rel/adz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|