MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai 1 Oktober 2025, warga Sumatera Utara (Sumut) bisa berobat gratis hanya menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan program Universal Health Coverage (UHC). Anggota DPRD Sumut Landen Marbun meminta agar korban begal, tauran, dan kecelakaan bisa dicover program yang pembiayaannya ditanggung APBD Provinsi Sumatera Utara ini.
“Perlu jadi catatan agar korban begal dan kecelakaan bisa tercover UHC, karena ini sangat penting,” katanya kepada wartawan Kamis (18/9/2025).
Politisi PDIP ini beberapa waktu lalu mendampingi korban tawuran hingga berobat ke rumah sakit. Saat itu pihak rumah sakit menyebut, korban tidak bisa dicover BPJS Kesehatan.
Landen menyebut, korban yang didampinginya adalah orang miskin, tak memiliki uang untuk berobat ke rumah sakit. “Jadi korban ini waktu keluar rumah tiba-tiba terkena panah orang yang lagi tawuran. Dia orang tidak mampu, tapi kenapa tidak bisa ditanggung biaya perobatannya oleh pemerintah dengan alasan teknis,” ungkapnya.
Begitu juga dengan korban kecelakaan dan begal. Politisi PDI Perjuangan ini meminta agar dicarikan formulasi agar kedua hal tersebut mampu dicover oleh BPJS Kesehatan melalui program UHC. Landen menyebut, saat ini Kota Medan dan sekitarnya sangat rawan tindakan kriminal begal.
“Bayangkan, ojol yang harus mencari nafkah di malam hari, dia kena begal atau kecelakaan. Tentu tidak ada orang yang ingin terkena musibah, tapi ini harus diantisipasi. Niat kita mau membantu warga kurang mampu, jadi harus bisa tercover semua,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengungkapkan, warga Sumut bakal bisa berobat hanya dengan menggunakan Karta Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Oktober 2025.
“Sehingga per 1 Oktober 2025, masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Sumut, bisa dilayani di fasilitas kesehatan (Faskes) atau rumah sakit dengan hanya menunjukkan KTP saja,” kata Bobby saat melakukan pertemuan dengan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I Nuim Mubarak, Selasa (9/9).
Bobby menjelaskan, Universal Health Coverage (UHC) merupakan program prioritas mereka. Hal itu disebut merupakan bentuk tindak lanjut Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“UHC merupakan salah satu program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, sekaligus menindaklanjuti dari Asta Cita pemerintahan Bapak Prabowo-Gibran. Salah satunya adalah memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, dan lainnya,” ucapnya. (adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai 1 Oktober 2025, warga Sumatera Utara (Sumut) bisa berobat gratis hanya menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan program Universal Health Coverage (UHC). Anggota DPRD Sumut Landen Marbun meminta agar korban begal, tauran, dan kecelakaan bisa dicover program yang pembiayaannya ditanggung APBD Provinsi Sumatera Utara ini.
“Perlu jadi catatan agar korban begal dan kecelakaan bisa tercover UHC, karena ini sangat penting,” katanya kepada wartawan Kamis (18/9/2025).
Politisi PDIP ini beberapa waktu lalu mendampingi korban tawuran hingga berobat ke rumah sakit. Saat itu pihak rumah sakit menyebut, korban tidak bisa dicover BPJS Kesehatan.
Landen menyebut, korban yang didampinginya adalah orang miskin, tak memiliki uang untuk berobat ke rumah sakit. “Jadi korban ini waktu keluar rumah tiba-tiba terkena panah orang yang lagi tawuran. Dia orang tidak mampu, tapi kenapa tidak bisa ditanggung biaya perobatannya oleh pemerintah dengan alasan teknis,” ungkapnya.
Begitu juga dengan korban kecelakaan dan begal. Politisi PDI Perjuangan ini meminta agar dicarikan formulasi agar kedua hal tersebut mampu dicover oleh BPJS Kesehatan melalui program UHC. Landen menyebut, saat ini Kota Medan dan sekitarnya sangat rawan tindakan kriminal begal.
“Bayangkan, ojol yang harus mencari nafkah di malam hari, dia kena begal atau kecelakaan. Tentu tidak ada orang yang ingin terkena musibah, tapi ini harus diantisipasi. Niat kita mau membantu warga kurang mampu, jadi harus bisa tercover semua,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengungkapkan, warga Sumut bakal bisa berobat hanya dengan menggunakan Karta Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Oktober 2025.
“Sehingga per 1 Oktober 2025, masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah Sumut, bisa dilayani di fasilitas kesehatan (Faskes) atau rumah sakit dengan hanya menunjukkan KTP saja,” kata Bobby saat melakukan pertemuan dengan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I Nuim Mubarak, Selasa (9/9).
Bobby menjelaskan, Universal Health Coverage (UHC) merupakan program prioritas mereka. Hal itu disebut merupakan bentuk tindak lanjut Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“UHC merupakan salah satu program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, sekaligus menindaklanjuti dari Asta Cita pemerintahan Bapak Prabowo-Gibran. Salah satunya adalah memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, dan lainnya,” ucapnya. (adz)