MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banyak sekali persoalan yang dihadapi masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Karenanya, anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Agus Setiawan, berkomitmen mendampingi masyarakat dalam menuntaskan segala persoalan yang dihadapi masyarakat dalam pengurusan Adminduk seperi KK, KTP, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Pernikahan, surat keterangan ahli waris, dan sebagainnya.
Hal ini terungkap ketika Agus Setiawan menggelar Sosialisasi Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan di lapangan parkir Vihara Gunung Timur, Kelurahan Sukaramai II, Medan Area, Minggu (14/9/25). Hadir dalam sosialisasi itu Budi Zulkarnaen mewakili Camat Medan Area, Deli Situmorang mewakili Lurah Sukaramai II, Isma mewakili Disdukcapil, dan sejumlah pengurus PAC PDI Perjuangan Medan Area.
Menurut Agus, adminduk seperti KK, KTP, dan akte kelahiran, merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap warga negara. Namun, masyarakat seringkali dihadapkan pada siatuasi sulit dalam mendapatkan haknya tersebut.
Dia mencontohkan seperti yang dialami Janto Tjiawi, warga Jalan AR Hakim Gang Titi dan Achen, warga Tegal Sari Mandala II Medan Denai. Keduanya sengaja dihadirkan Agus pada sosialisasi perda tersebut. Menurut Agus, selama 31 tahun Janto mengurus KK dan KTP tapi tidak kunjung selesai.
Agus pun meminta Janto Tjiawi untuk menyampaikan langsung apa yang dialaminya. Janto menceritakan, pada tahun 1994 silam rumahnya mengalami kebakaran. Ketika itu, sedikitnya ada 90-an rumah yang terbakar, termasuk rumahnya. “Semua ludes terbakar. Sejak saat itu, saya tidak punya KK dan KTP lagi,” kata kakek berusia 75 tahun itu.
Dia berusaha untuk mengurusnya ke kantor kelurahan, kecamatan, dan dinas kependudukan, namun hasilnya nihil. “Sudah entah berapa kali saya mengurusnya, tapi tak bisa juga. Bosan, saya tak urus lagi,” sebutnya.
Akhirnya, lanjut Janto, dia mendapat undangan untuk menghadiri kegiatan sosialisasi perda yang dilaksanakan Agus Setiawan beberapa bulan lalu. Saat itulah dia menyampaikan persoalan yang dihadapinya. “Untng saya jumpa Pak Agus. Dia yang uruskan,” kata Janto.
Janto juga mengungkapkan, Agus juga membantunya dalam pengobatan matanya yang mengalami katarak. “Saya mau operasi katarak, tapi syaratnya harus ada KTP. Karena KTP saya tidak ada, saya temui lagi Pak Agus. Akhirnya saya dibantu Pak Agus, sehingga saya bisa menjalani operasi katarak,” imbuhnya.
Sementara Achen, mengaku ibunya yang dibantu Agus Setiawan. Achen mengungkapkan, ibunya dulu pernah mengurus paspor untuk pergi ke luar negeri, namun menggunakan jasa calo. Ternyata, nama yang tertera di paspor itu bukan nama ibunya. “Waktu itu ibu tidak memperhatikan nama yang tertera, sehingga ketika kepengurusan kembali menjadi rumit karena ada dua nama untuk satu paspor,” ungkapnya.
Sehingga pihak imigrasi meminta agar mengurusnya ke pengadilan. Namun sebelum mengurus ke pengadilan, harus ada melampirkan surat keterangan dari kelurahan. “Pihak kelurahan tidak mau tanda tangan, alasannya takut bermasalah dengan hukum,” ungkap Achen lagi.
Menyikapi kedua persoalan ini, Agus mengungkapkan, mungkin saja masih banyak masyarakat Kota Medan yang mengalami hal serupa. “Itulah makanya, kita harapkan pelaksanaan Sosperda ini bisa benar-benar bermanfaat masyarakat. Masyarakat harus bisa lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga Kota Medan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Maria warga Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Medan Area, menyampaikan kalau dirinya hingga saat ini tidak memiliki KK dan KTP. “Anak saya masih SD, dia juga butuh akte kelahiran. Kemana saya harus mengurusnya pak,” tanya Maria.
Sementara David Shingcun menyampaikan, cucu belum memiliki akte lahir. “Pihak sekolah cucu saya minta akte kelahiran. Sementara waktu mau diurus, diminta surat dari klinik tempat cucu saya lahir,” ujarnya.
Menyikapi itu, Agus meminta perwakilan Disdukcapil untuk membantu Maria mendapatkan dokumen kependudukannya. Menyahuti permintaan Agus, Isma yang mewakili Disdukcapil meminta kepada Maria untuk datang ke Disdukcapil Kota Medan dengan membawa surat domisili dari kelurahan.
Agus pun meminta Kasi Pemerintahan Sukaramai II, Deli Situmorang untuk membantu Maria untuk mendapatkan surat keterangan domisili. Deli pun menyanggupi permintaan Agus tersebut.
Sedangkan untuk permasalahan David Shingcun, Isma menyampaikan, syarat untuk membuat akte memang harus ada surat keterangan lahir dari klinik atau rumah sakit tempat si anak lahir. Namun jika tidak ada, Isma menyarankan agar David langsung ke Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan seperti KTPkedua orangtua, buku nikah/akte nikah, dan KK.
Agus menegaskan, dia akan mengawal masalah ini sampai selesai. “Bapak dan ibu tak perlu khawatir, saya akan terus memantau perkembangannya,” pungkasnya. (adz)