Mutasi Sejumlah Pejabat, Plt Dirut PUD Pasar Medan Dinilai Langgar Aturan

2 days ago 8

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi, dituding abuse of power dalam melakukan mutasi puluhan pegawai jajaran perusahaan milik Pemko Medan itu. Pasalnya, kebijakan tersebut dituding melanggar Surat Edaran Kepala BKN No.1 Tahun 2021.

Informasi diperoleh media, Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi melakukan mutasi terhadap belasan pegawainya.

Salah satu pegawai yang terkena mutasi menyampaikan keberatannya atas kebijakan Plt Dirut PUD Pasar Medan itu. Pegawai yang namanya enggan ditulis tersebut mengaku, dirinya dimutasi secara mendadak dan tidak ada peringatan atau pelanggaran yang dilakukannya sebelumnya.

“Seharusnya Imam Abdul Hadi melakukan mekanisme perusahaan, jangan asal copot dan mutasi saja. Diakan masih Plt, saya keberatan. Banyak juga teman lain yang kena mutasi keberatan juga. Kami minta Pak Plt Wali Kota Medan meninjau masalah ini,” ucapnya.

Kebijakan yang dilakukan Plt Dirut PUD Pasar Medan itupun dikritik Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Hafifuddin karena bertentangan dengan SE BKN No.1 Tahun 2021.

“Dalam SE BKN No.1 Tahun 2021, berisi tentang larangan bagi Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Ph) untuk melakukan mutasi pegawai dan kebijakan strategis di instansi pemerintahan. Surat ini dikeluarkan untuk menegaskan bahwa Plt dan Ph hanya memiliki wewenang terbatas dan tidak boleh mengambil keputusan-keputusan yang bersifat strategis atau mengubah struktur organisasi,” ujarnya.

Hafifuddin menuding, kebijakan Imam Abdul Hadi berpotensi menimbulkan ketidakpastian pegawai dalam mendongkrak kinerja dengan memacu pendapatan perusahaan plat merah yang mengelola Pasar Tradisional di Kota Medan ini.

“Ini saya duga perbuatan sembrono dan terkesan abuse of power. Masak Plt main mutasi mutasi an. Saat ini fokus saja mendorong peningkatan kinerja para bawahan. Jangan ada like or disk like. Saya menyarankan batalkan mutasi itu,” katanya.

Sementara itu, Pengurus DPD Prabowo Mania 08 amat menyayangkan kebijakan mutasi pegawai dilakukan Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi. Organisasi yang berjuang memenangkan Presiden Prabowo Subianto ini berharap Plt Wali Kota Medan, Aulia Rahman dapat mengkaji ulang jabatan Imam Abdul Hadi sebagai Plt Pimpinan perusahaan plat merah itu.

“Kaji ulang jabatannya. Inikan momen momen genting, seharusnya jaga kondusifitas. Ini malah copot mencopot, geser menggeser. Mari kita sukseskan Pemilukada ini sembari dongkrak kinerja pegawai. Jangan malah main tangan besi saja,” tegas Sekretaris DPD Prabowo Mania 08 Sumut, Bobby O Zulkarnain.

Mantan Ketua DPC Gerindra Medan ini pun meminta Imam Abdul Hadi menganulir kebijakan strategisnya itu guna menghindari dampak dampak negatif di internal PUD Pasar Medan maupun dalam Pasar Tradisional sendiri karena saat ini masa politik Pilkada Medan dan Sumut.

Sementara itu,Plt Dirut PD Pasar Medan Imam Abdul Hadi saat dikonfirmasi media ini, Kamis (14/11/2024), enggan berkomentar. Abdul Hadi justru meminta media untuk mendapatkan informasi mutasi itu ke Kabag Hukum dan Humas PUD Pasar Medan.

“Hal ini mungkin sebaiknya bapak bisa langsung ke Kabag Hukum, Humas PUD Pasar Pak,” kata Imam Abdul Hadi sembari mengirimkan nomor kontak yang dimaksud.

Ditanya apakah Imam Abdul Hadi enggan bertanggungjawab atas kebijakan strategis yang dilakukan, dia membantahnya.

“Saya rasa kita tidak ada enggan terhadap tanggungjawab kita pak atau menutupi informasi. sebagai bentuk organisasi perusahaan memiliki tugas untuk memberikan keterangan kepada masyarakat melalui bagian terkait,” tulisnya di laman Whats Appnya lagi.

Dimintai tanggapannya, atas Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 berisi tentang larangan bagi Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Ph) untuk melakukan mutasi pegawai dan kebijakan strategis di instansi pemerintahan, Imam Abdul Hadi pun memilih bungkam.
(map/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi, dituding abuse of power dalam melakukan mutasi puluhan pegawai jajaran perusahaan milik Pemko Medan itu. Pasalnya, kebijakan tersebut dituding melanggar Surat Edaran Kepala BKN No.1 Tahun 2021.

Informasi diperoleh media, Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, Imam Abdul Hadi melakukan mutasi terhadap belasan pegawainya.

Salah satu pegawai yang terkena mutasi menyampaikan keberatannya atas kebijakan Plt Dirut PUD Pasar Medan itu. Pegawai yang namanya enggan ditulis tersebut mengaku, dirinya dimutasi secara mendadak dan tidak ada peringatan atau pelanggaran yang dilakukannya sebelumnya.

“Seharusnya Imam Abdul Hadi melakukan mekanisme perusahaan, jangan asal copot dan mutasi saja. Diakan masih Plt, saya keberatan. Banyak juga teman lain yang kena mutasi keberatan juga. Kami minta Pak Plt Wali Kota Medan meninjau masalah ini,” ucapnya.

Kebijakan yang dilakukan Plt Dirut PUD Pasar Medan itupun dikritik Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Hafifuddin karena bertentangan dengan SE BKN No.1 Tahun 2021.

“Dalam SE BKN No.1 Tahun 2021, berisi tentang larangan bagi Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Ph) untuk melakukan mutasi pegawai dan kebijakan strategis di instansi pemerintahan. Surat ini dikeluarkan untuk menegaskan bahwa Plt dan Ph hanya memiliki wewenang terbatas dan tidak boleh mengambil keputusan-keputusan yang bersifat strategis atau mengubah struktur organisasi,” ujarnya.

Hafifuddin menuding, kebijakan Imam Abdul Hadi berpotensi menimbulkan ketidakpastian pegawai dalam mendongkrak kinerja dengan memacu pendapatan perusahaan plat merah yang mengelola Pasar Tradisional di Kota Medan ini.

“Ini saya duga perbuatan sembrono dan terkesan abuse of power. Masak Plt main mutasi mutasi an. Saat ini fokus saja mendorong peningkatan kinerja para bawahan. Jangan ada like or disk like. Saya menyarankan batalkan mutasi itu,” katanya.

Sementara itu, Pengurus DPD Prabowo Mania 08 amat menyayangkan kebijakan mutasi pegawai dilakukan Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi. Organisasi yang berjuang memenangkan Presiden Prabowo Subianto ini berharap Plt Wali Kota Medan, Aulia Rahman dapat mengkaji ulang jabatan Imam Abdul Hadi sebagai Plt Pimpinan perusahaan plat merah itu.

“Kaji ulang jabatannya. Inikan momen momen genting, seharusnya jaga kondusifitas. Ini malah copot mencopot, geser menggeser. Mari kita sukseskan Pemilukada ini sembari dongkrak kinerja pegawai. Jangan malah main tangan besi saja,” tegas Sekretaris DPD Prabowo Mania 08 Sumut, Bobby O Zulkarnain.

Mantan Ketua DPC Gerindra Medan ini pun meminta Imam Abdul Hadi menganulir kebijakan strategisnya itu guna menghindari dampak dampak negatif di internal PUD Pasar Medan maupun dalam Pasar Tradisional sendiri karena saat ini masa politik Pilkada Medan dan Sumut.

Sementara itu,Plt Dirut PD Pasar Medan Imam Abdul Hadi saat dikonfirmasi media ini, Kamis (14/11/2024), enggan berkomentar. Abdul Hadi justru meminta media untuk mendapatkan informasi mutasi itu ke Kabag Hukum dan Humas PUD Pasar Medan.

“Hal ini mungkin sebaiknya bapak bisa langsung ke Kabag Hukum, Humas PUD Pasar Pak,” kata Imam Abdul Hadi sembari mengirimkan nomor kontak yang dimaksud.

Ditanya apakah Imam Abdul Hadi enggan bertanggungjawab atas kebijakan strategis yang dilakukan, dia membantahnya.

“Saya rasa kita tidak ada enggan terhadap tanggungjawab kita pak atau menutupi informasi. sebagai bentuk organisasi perusahaan memiliki tugas untuk memberikan keterangan kepada masyarakat melalui bagian terkait,” tulisnya di laman Whats Appnya lagi.

Dimintai tanggapannya, atas Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 berisi tentang larangan bagi Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Ph) untuk melakukan mutasi pegawai dan kebijakan strategis di instansi pemerintahan, Imam Abdul Hadi pun memilih bungkam.
(map/han)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|