Penataan Pedagang Daging Nonhalal, HMI Dukung Edaran Wali Kota

12 hours ago 3

SUMUTPOS.CO – Ketua Bidang Politik, Demokrasi, dan Pemerintahan HMI Cabang Medan, Ilham Panggabean, menegaskan bahwa HMI Cabang Medan mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Penjualan Daging Nonhalal.

Ia menyebutkan, edaran tersebut bukan bentuk pelarangan atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu, melainkan langkah administratif dalam rangka penataan ruang dan ketertiban umum.

“Substansi edaran itu untuk mengatur tata kelola distribusi dan penjualan daging nonhalal agar tidak bercampur langsung dengan aktivitas masyarakat yang memiliki sensitivitas keagamaan. Jadi harus dilihat secara objektif dan proporsional,” ucap Ilham, Rabu (4/3/2026).

Ilham mencontohkan aktivitas berjualan daging non halal di Pasar Selambo yang banyak dikeluhkan warga lantaran dekat dengan rumah ibadah dan pemukiman warga yang mayoritas muslim.

“Jika itu dibiarkan, pasti berpotensi menimbulkan gesekan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu harus ditata dan ada pembatas yang jelas antara lapak komoditas halal dan non-halal,” ujarnya.

Dijelaskannya, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga ketertiban umum, kesehatan lingkungan dan harmoni sosial.

“Penataan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara hak pelaku usaha untuk menjalankan aktivitasnya dan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman,” jelasnya.

Dengan segala dinamika yang terjadi, Ilham pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga keharmonisan dan kerukunan antar umat beragama di Kota Medan.

“Kita berharap dinamika kebijakan administratif tidak berkembang menjadi isu identitas yang berpotensi memecah belah persatuan. Sosialisasi juga harus dilakukan secara bijaksana, dialogis, dan inklusif kepada seluruh elemen masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman serta memastikan implementasi berjalan dengan baik,” pungkasnya. (map/ila)

SUMUTPOS.CO – Ketua Bidang Politik, Demokrasi, dan Pemerintahan HMI Cabang Medan, Ilham Panggabean, menegaskan bahwa HMI Cabang Medan mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Penjualan Daging Nonhalal.

Ia menyebutkan, edaran tersebut bukan bentuk pelarangan atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu, melainkan langkah administratif dalam rangka penataan ruang dan ketertiban umum.

“Substansi edaran itu untuk mengatur tata kelola distribusi dan penjualan daging nonhalal agar tidak bercampur langsung dengan aktivitas masyarakat yang memiliki sensitivitas keagamaan. Jadi harus dilihat secara objektif dan proporsional,” ucap Ilham, Rabu (4/3/2026).

Ilham mencontohkan aktivitas berjualan daging non halal di Pasar Selambo yang banyak dikeluhkan warga lantaran dekat dengan rumah ibadah dan pemukiman warga yang mayoritas muslim.

“Jika itu dibiarkan, pasti berpotensi menimbulkan gesekan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu harus ditata dan ada pembatas yang jelas antara lapak komoditas halal dan non-halal,” ujarnya.

Dijelaskannya, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga ketertiban umum, kesehatan lingkungan dan harmoni sosial.

“Penataan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara hak pelaku usaha untuk menjalankan aktivitasnya dan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman,” jelasnya.

Dengan segala dinamika yang terjadi, Ilham pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga keharmonisan dan kerukunan antar umat beragama di Kota Medan.

“Kita berharap dinamika kebijakan administratif tidak berkembang menjadi isu identitas yang berpotensi memecah belah persatuan. Sosialisasi juga harus dilakukan secara bijaksana, dialogis, dan inklusif kepada seluruh elemen masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman serta memastikan implementasi berjalan dengan baik,” pungkasnya. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|