Penrad Siagian Sebut UU Cipta Kerja Hancurkan Otonomi Daerah dalam Penataan Ruang

1 hour ago 2

PALEMBANG, SUMUTPOS.CO- Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian, melontarkan kritikan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai telah mengamputasi berbagai kewenangan daerah dalam penataan ruang. Kritikan ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Komite I DPD RI untuk pengawasan implementasi UU Penataan Ruang di Provinsi Sumatra Selatan, beberapa waktu lalu.

“UU Cipta Kerja telah mengamputasi berbagai kewenangan daerah dalam UU No. 26 Tahun 2007, sehingga skema penataan ruang menjadi cenderung terpusat,” tegas Penrad seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (16/9/2025) malam.

Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini menyoroti dampak negatif dari sentralisasi penataan ruang yang menurutnya telah menimbulkan ketidakadilan berupa terabaikannya kebutuhan daerah. “Skema terpusat tersebut telah menimbulkan ketidakadilan berupa terabaikannya kebutuhan daerah,” ungkapnya.

Penrad mengidentifikasi sejumlah masalah konkret akibat kebijakan sentralisasi ini. Dalam aspek perencanaan ruang, ia menilai sudah terjadi tumpang tindih antara perencanaan di daerah dengan perencanaan di tingkat pusat.

“Masalah perencanaan ruang saja misalnya, sudah bertumpang tindih, di mana perencanaan di daerah mengalami konflik dengan perencanaan di tingkat pusat. Hal ini juga terjadi pada pemanfaatan ruang,” jelasnya.

Senator yang juga seorang pendeta ini juga menyoroti problem pengawasan yang tidak jelas. “Masalah pengawasan meninggalkan problem terkait siapa yang sebenarnya berwenang melakukan pengawasan terhadap penataan ruang,” katanya.

Hal itu disampaikan karena diabaikannya hak-hak masyarakat adat dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, undang-undang tersebut sangat kurang memperhatikan masyarakat adat sehingga konflik antara masyarakat adat dengan tanah ulayatnya versus pemerintah menjadi sangat tinggi.

“Lebih parah lagi, dalam UU Cipta Kerja sangat kurang dalam memperhatikan masyarakat adat sehingga konflik masyarakat adat dengan tanah ulayatnya versus pemerintah sangat tinggi,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Penrad menegaskan pentingnya mengangkat problem-problem riil yang terjadi di daerah sebagai studi kasus. “Perlu disampaikan problem-problem riil yang ada di Sumatra Selatan ini agar dapat dijadikan studi kasus bagi DPD dalam memperjuangkan kepentingan daerah,” ucap Penrad.

Kunjungan kerja yang dipimpin bersama Wakil Ketua DPD RI Yorris Raweyai, Wakil Ketua MPR RI Abcandra M Akbar Supratman, dan Ketua Komite Andi Sofyan Hasdam ini berlangsung selama dua jam di Kantor Pemprov Sumsel, dengan melibatkan 16 senator dan berbagai stakeholder terkait. (adz)

PALEMBANG, SUMUTPOS.CO- Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian, melontarkan kritikan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai telah mengamputasi berbagai kewenangan daerah dalam penataan ruang. Kritikan ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Komite I DPD RI untuk pengawasan implementasi UU Penataan Ruang di Provinsi Sumatra Selatan, beberapa waktu lalu.

“UU Cipta Kerja telah mengamputasi berbagai kewenangan daerah dalam UU No. 26 Tahun 2007, sehingga skema penataan ruang menjadi cenderung terpusat,” tegas Penrad seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (16/9/2025) malam.

Senator asal Sumatra Utara (Sumut) ini menyoroti dampak negatif dari sentralisasi penataan ruang yang menurutnya telah menimbulkan ketidakadilan berupa terabaikannya kebutuhan daerah. “Skema terpusat tersebut telah menimbulkan ketidakadilan berupa terabaikannya kebutuhan daerah,” ungkapnya.

Penrad mengidentifikasi sejumlah masalah konkret akibat kebijakan sentralisasi ini. Dalam aspek perencanaan ruang, ia menilai sudah terjadi tumpang tindih antara perencanaan di daerah dengan perencanaan di tingkat pusat.

“Masalah perencanaan ruang saja misalnya, sudah bertumpang tindih, di mana perencanaan di daerah mengalami konflik dengan perencanaan di tingkat pusat. Hal ini juga terjadi pada pemanfaatan ruang,” jelasnya.

Senator yang juga seorang pendeta ini juga menyoroti problem pengawasan yang tidak jelas. “Masalah pengawasan meninggalkan problem terkait siapa yang sebenarnya berwenang melakukan pengawasan terhadap penataan ruang,” katanya.

Hal itu disampaikan karena diabaikannya hak-hak masyarakat adat dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, undang-undang tersebut sangat kurang memperhatikan masyarakat adat sehingga konflik antara masyarakat adat dengan tanah ulayatnya versus pemerintah menjadi sangat tinggi.

“Lebih parah lagi, dalam UU Cipta Kerja sangat kurang dalam memperhatikan masyarakat adat sehingga konflik masyarakat adat dengan tanah ulayatnya versus pemerintah sangat tinggi,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Penrad menegaskan pentingnya mengangkat problem-problem riil yang terjadi di daerah sebagai studi kasus. “Perlu disampaikan problem-problem riil yang ada di Sumatra Selatan ini agar dapat dijadikan studi kasus bagi DPD dalam memperjuangkan kepentingan daerah,” ucap Penrad.

Kunjungan kerja yang dipimpin bersama Wakil Ketua DPD RI Yorris Raweyai, Wakil Ketua MPR RI Abcandra M Akbar Supratman, dan Ketua Komite Andi Sofyan Hasdam ini berlangsung selama dua jam di Kantor Pemprov Sumsel, dengan melibatkan 16 senator dan berbagai stakeholder terkait. (adz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|