Resmi Tersangka, Tom Lembong Kaji Praperadilan di Kasus Korupsi Gula

1 week ago 5
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pengacara eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), tengah mempertimbangkan  untuk mengajukan gugatan praperadilan, menyusul penetapan status tersangka kasus korupsi impor gula kepada kliennya.

“Kami akan putuskan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, pada Sabtu (2/11/2024).

Hingga kini, tim hukum Tom Lembong belum mengambil keputusan final terkait pengajuan praperadilan, namun mereka tetap menyiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan.

“Kami tentu sedang mengumpulkan berbagai dokumen sembari melihat perkembangan yang ada,” jelas Ari.

Sebagaimana diketahui, pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus, dalam dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016. Keduanya kini telah ditahan oleh Kejagung.

Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, Tom Lembong diduga menyetujui izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada sebuah perusahaan swasta berinisial PT AP pada 2015. Izin itu  diberikan tanpa persetujuan melalui rapat koordinasi antarlembaga, bahkan saat Indonesia mengalami surplus gula.

Pada 2016, Tom Lembong juga dituduh menugaskan PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga melalui kerja sama dengan produsen dalam negeri.

Dalam pelaksanaannya, PT PPI bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta, yaitu PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Sentral Usahatama Jaya, PT Duta Segar Internasional, dan PT Medang Sugar Industri, untuk mengolah 300 ribu ton GKM menjadi gula kristal putih (GKP).

Kejaksaan mengungkapkan bahwa impor gula itu dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait.

Sebagai catatan, seharusnya hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT PPI, yang berwenang melakukan impor gula kristal putih (GKP) untuk kebutuhan nasional.

Kejaksaan Agung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan di bawah kepemimpinan Tom Lembong itu  telah melanggar prosedur dan merugikan negara.

www.tempo.co

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|