Sadis! Gegara Tak Mau Mandi, Paman di Semarang Siram Keponakan dengan Bensin lalu Dibakar

12 hours ago 10
ilustrasi borgol

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ledakan amarah yang dipicu persoalan sepele nyaris merenggut nyawa seorang remaja di Kota Semarang. Hanya karena menolak diperintah mandi, seorang anak berusia 15 tahun diduga disiram bensin lalu dibakar oleh pamannya sendiri. Setelah hampir dua bulan melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi.

Pria berinisial S (32) ditangkap tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Polres Jepara di kawasan permukiman nelayan, Kabupaten Jepara, pada Minggu (14/6/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian tersangka.

Operasi penangkapan berlangsung secara senyap. Tim kepolisian lebih dahulu melakukan koordinasi sebelum bergerak menyusuri gang-gang sempit hingga kawasan bantaran sungai yang dipenuhi kapal nelayan. Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan S tanpa perlawanan.

Usai memastikan identitasnya melalui pemeriksaan singkat di tempat, tersangka dibawa menuju kantor polisi dengan pengawalan ketat. Dalam perjalanan, ia duduk di tengah dan diapit dua anggota polisi. Berakhirnya pelarian S kemudian diabadikan melalui dokumentasi bersama tim gabungan di Mapolres Jepara.

Kasatreskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya, (pelaku) sudah kami amankan, tersangka inisial S (32), tersangka merupakan paman korban,” kata Kompol Ni Made Srinitri, Minggu (28/6/2026).

Ia menjelaskan, keberhasilan penangkapan merupakan hasil penyelidikan yang berlangsung hampir dua bulan sejak pelaku kabur setelah kejadian.

“Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan hampir dua bulan. Kemudian kepolisian mendapat informasi keberadaan pelaku kabur di wilayah Jepara,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap aksi pembakaran dipicu persoalan di dalam rumah. Saat itu, pelaku meminta keponakannya yang berinisial T (15) untuk mandi. Namun permintaan tersebut ditolak sehingga memancing emosi pelaku.

“Hal tersebut membuat tersangka marah dan jengkel sehingga tersangka mengatakan kepada korban akan mengambilkan bensin dan menyiramnya kepada korban,” lanjut Kompol Srinitri.

Merasa takut, korban sempat keluar rumah dan duduk di samping neneknya. Namun pelaku tetap menghampiri sambil memarahi korban. Tak lama kemudian, ancaman itu benar-benar dilakukan.

“Tersangka menyiram bensin ke tubuh korban lalu menyulutnya menggunakan korek api sehingga sebagian tubuh korban terbakar,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 30 persen yang mengenai punggung serta kedua tangan hingga siku. Remaja itu sempat menjalani perawatan intensif di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang sebelum akhirnya diperbolehkan pulang untuk melanjutkan proses pemulihan.

Polisi menyebut kondisi korban kini terus membaik dan telah dapat dimintai keterangan oleh penyidik. Selain menjalani perawatan medis, korban juga memperoleh pendampingan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Semarang untuk membantu memulihkan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi telah menahan tersangka dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun sembari melanjutkan proses penyidikan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|