YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi seorang pengemudi ojek online (ojol) yang diduga menjadikan pekerjaannya sebagai kedok untuk mengedarkan obat-obatan berbahaya (obaya) akhirnya terhenti.
Pria berinisial IRW (22) itu diringkus aparat Satresnarkoba Polresta Yogyakarta sesaat sebelum melakukan transaksi cash on delivery (COD), yang kemudian mengungkap jaringan peredaran pil berbahaya hingga kepemilikan sabu.
IRW ditangkap di kawasan Jalan Raya Janti, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Andi Fitriyansyah.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat keras dan pil psikotropika yang dibawa pelaku.
“Kami menemukan pil warna putih bersimbol Y dan pil jenis psikotropika,” kata Kaur Binopsnal Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, Ipda Maruf Agung Kurniawan, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/6/2026).
Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumah IRW di kawasan Kemirirejo, Kota Magelang, Jawa Tengah. Dari penggeledahan di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu paket sabu seberat 0,1 gram, alat hisap (bong), serta pil jenis Heximer.
Hasil interogasi mengarah pada seorang pria berinisial GSP (26), warga Mertoyudan, Kota Magelang, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual buah. Polisi kemudian bergerak dan mengamankan GSP pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam penggeledahan terhadap GSP, aparat kembali menemukan obat keras yang diduga akan diedarkan.
“Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti obat keras warna putuh bersimbolkan Y. Selanjutnya Para tersangka dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Maruf.
Polisi mengungkap, penangkapan IRW dilakukan tepat sebelum transaksi COD dengan GSP terlaksana. Dari hasil pemeriksaan, IRW diketahui membeli satu paket obat keras seharga Rp700 ribu untuk kemudian dijual kembali di wilayah Yogyakarta dengan harga Rp 1 juta.
“Kami amankan sebelum mereka COD, dia membelinya Rp700 ribu untuk satu paket,” terang Maruf.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 81.000 butir pil warna putih bersimbol Y, 3.000 butir pil simbol Y lainnya, 160 butir pil Heximer, enam butir Riklona Clonazepam, satu paket sabu seberat 0,1 gram, serta satu alat hisap (bong).
Atas perbuatannya, IRW dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 09 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, GSP dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

6 hours ago
6


















































