Terganggu Aroma Kandang Ternak, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

2 weeks ago 14

JAYAPURA – Keberadaan kandang ternak di kawasan pemukiman di Kota Jayapura telah menjadi rahasia umum jika bau atau aroma yang ditimbulkan cukup mengganggu kenyamanan warga.

Meski begitu tak sedikit yang mengeluh dan melapor ke perangkat pemerintah tingkat kampung. Hanya saja tak banyak perubahan. Kandang ternak tetap beroperasi dan mengeluarkan aroma yang kurang enak.

Dari semua ternyata ada yang menggunakan kuasa hukum untuk menegur pemilik ternak tersebut. “Pada 9 Juli lalu kami telah menemui pemilik kandang dan mengingatkan untuk menghentikan pembangunan kandang karena lokasinya berada di kawasan pemukiman,” kata Aswar S.H; M.H salah satu advokat di Kota Jayapura dalam rilisnya, Kamis (7/8).

Ia mewakili kliennya bernama Ical dan beberapa orang lainnya memberikan somasi pertama kepada Alfian dan Hendra pemilik kandang.

“Kami mengingatkan bahwa membangun kandang di kawasan pemukiman itu dilarang dan harus seijin dinas terkait,” beber Aswar.

Kandang ini berada di Jl Abu Hurairah Distrik Muara Tami dan kata Aswar dengan keberadaan kandang tersebut kliennya merasa dirugikan secara materil dan immateril.

“Kami berikan waktu 1 minggu untuk ini ditindaklanjuti sebab jika tidak maka kami akan ajukan ke tindakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Selain itu, Aswar juga berharap pemerintah bisa merespon kondisi sosial masyarakat yang mengeluhkan adanya hal-hal yang menimbulkan ketidaknyamanan.

“Aturan bisa ditegakkan, jika tak boleh membangun maka sebaiknya ditindak atau diperingatkan sehingga tidak menimbulkan efek lain di lapangan. Saya pikir ada banyak warga yang mengeluh di lokasi lain. Ini somasi pertama dan jika kembali tidak diindahkan maka akan kami lanjutkan prosesnya,” tutup Aswar. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Keberadaan kandang ternak di kawasan pemukiman di Kota Jayapura telah menjadi rahasia umum jika bau atau aroma yang ditimbulkan cukup mengganggu kenyamanan warga.

Meski begitu tak sedikit yang mengeluh dan melapor ke perangkat pemerintah tingkat kampung. Hanya saja tak banyak perubahan. Kandang ternak tetap beroperasi dan mengeluarkan aroma yang kurang enak.

Dari semua ternyata ada yang menggunakan kuasa hukum untuk menegur pemilik ternak tersebut. “Pada 9 Juli lalu kami telah menemui pemilik kandang dan mengingatkan untuk menghentikan pembangunan kandang karena lokasinya berada di kawasan pemukiman,” kata Aswar S.H; M.H salah satu advokat di Kota Jayapura dalam rilisnya, Kamis (7/8).

Ia mewakili kliennya bernama Ical dan beberapa orang lainnya memberikan somasi pertama kepada Alfian dan Hendra pemilik kandang.

“Kami mengingatkan bahwa membangun kandang di kawasan pemukiman itu dilarang dan harus seijin dinas terkait,” beber Aswar.

Kandang ini berada di Jl Abu Hurairah Distrik Muara Tami dan kata Aswar dengan keberadaan kandang tersebut kliennya merasa dirugikan secara materil dan immateril.

“Kami berikan waktu 1 minggu untuk ini ditindaklanjuti sebab jika tidak maka kami akan ajukan ke tindakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Selain itu, Aswar juga berharap pemerintah bisa merespon kondisi sosial masyarakat yang mengeluhkan adanya hal-hal yang menimbulkan ketidaknyamanan.

“Aturan bisa ditegakkan, jika tak boleh membangun maka sebaiknya ditindak atau diperingatkan sehingga tidak menimbulkan efek lain di lapangan. Saya pikir ada banyak warga yang mengeluh di lokasi lain. Ini somasi pertama dan jika kembali tidak diindahkan maka akan kami lanjutkan prosesnya,” tutup Aswar. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|