Tim Yustisi Tindak Gudang dan Kafe di Jungutbatu

2 weeks ago 16
Fasilitas pariwisata berupa kafe untuk wisatawan yang diprotes warga di Desa Jungutbatu, agar segera ditertibkan. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Keberadaan salah satu gudang dan kafe di Desa Jungutbatu, Nusa Penida, Klungkung, kini mendapat tindakan serius dari Tim Yustisi Pemkab Klungkung. Setelah tiga kali surat peringatan (SP) tidak diindahkan, Tim Yustisi turun ke Desa Jungutbatu dan meminta Perbekel Jungutbatu untuk menghadirkan pemilik gudang penyimpanan alat diving dan kafe The Beach Shack di Desa Jungutbatu, Kamis (12/12).

Kepala Sat Pol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, saat dihubungi perihal upaya ini, mengatakan Tim Yustisi turun menghadirkan Kasi Intel dari Kejari Klungkung, Kabag Ops dari Polres Klungkung, Pasi Intel dari Kodim 1610/Klungkung, Camat Nusa Penida, Kasi Trantib Kecamatan Nusa Penida dan Perbekel Jungutbatu di Kantor Perbekel Jungutbatu. Ini untuk memastikan realisasi pembongkaran gudang penyimpanan alat diving milik I Wayan Suardita dan kafe The Beach Shack milik I Wayan Sudiana tersebut.

“Kami masih melakukan upaya secara persuasif agar dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Dari pertemuan tadi antara Tim Yustisi dan pemilik gudang dan kafe itu, pemiliknya belum bersedia (membongkar sendiri), karena saat ini katanya tidak punya usaha lain. Jadi, kami masih berikan waktu sampai tanggal 15 Desember,” katanya.

Suwarbawa menambahkan, pertemuan Tim Yustisi ini sebagai langkah persuasif, dari Tim Yustisi, dalam menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat setempat. Sebab, sebelumnya upaya sudah diawali dengan mengundang yang bersangkutan pada 8 Oktober 24. Saat itu, yang bersangkutan (pemilik) sudah menyatakan siap membongkar sendiri sampai batas waktu yang diberikan, yakni selama satu bulan.

Namun sampai batas waktu tersebut, belum dilakukan pembongkaran. Sehingga Tim Yustisi memberikan SP (Surat Peringatan)1, SP 2, SP 3. Pemilik tetap tidak mengindahkan. Tim Yustisi akhirnya mengadakan rapat koordinasi. Dari hasil rapat tersebut, Tim Yustisi kembali memberitahukan secara langsung kepada pemilik untuk membongkar atas kesadaran sendiri.

“Ini adalah langkah persuasif untuk menghindari kesan semena-mena. Karena kami menghargai masyarakat yang melakukan usaha, namun tetap harus taat kepada aturan,” imbuh Suwarbawa.

Sebelumnya, Warga Desa Jungutbatu, melayangkan protes keras terhadap menjamurnya akomodasi pariwisata liar di tepi Pantai Jungutbatu. Protes itu bahkan disampaikan langsung kepada Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika. Surat protes itu sudah disampaikan salah satu warga Ni Luh Komang Swarniasih bersama suaminya I Wayan Suastika sejak 23 Agustus 2024 lalu. Penjabat Bupati Jendrika lantas memerintahkan Sat Pol PP untuk menindaklanjutinya.

Di dalam suratnya, pelapor menyampaikan keberatan terhadap salah satu bangunan liar di tepi pantai, dibangun diatas pasir yang jelas merupakan sepadan pantai. Bahkan, tak mengantongi izin. Dia juga menjelaskan bangunan itu berdiri persis di depan tanah milik keluarganya, atas nama Pan Ton di Desa Jungutbatu. Fasilitas pariwisata berupa kafe tersebut dulunya hanya tempat untuk kegiatan bertani rumput laut. Kemudian diubah menjadi kafe untuk menjamu wisatawan. Fasilitas serupa dikatakan sudah cukup banyak menjamur di Nusa Penida. (Bagiarta/Balipost)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|