JAKARTA– Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru di ranah hukum. Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa secara resmi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (2/7). Dalam persidangan perdana tersebut, Dokter Tifa secara terbuka menolak opsi perdamaian dan menantang Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazahnya secara langsung di hadapan majelis hakim.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan berlapis terhadap Dokter Tifa. Jaksa menjerat terdakwa menggunakan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Tidak hanya itu, Dokter Tifa juga dijerat dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP, serta dakwaan kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Melihat ancaman hukuman dari pasal-pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara, majelis hakim sempat menawarkan opsi penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice atau RJ). Hakim menilai, terdakwa masih memiliki ruang hukum untuk mengupayakan perdamaian dengan korban.
“Dari dakwaan yang tadi dibacakan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5, ancaman di bawah 5 tahun, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban,” urai majelis hakim di ruang sidang.
Namun, tawaran tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh Dokter Tifa. Setelah melakukan konsultasi singkat dengan tim penasihat hukumnya di kursi terdakwa, ia menegaskan akan terus menempuh jalur litigasi dan menolak segala bentuk kompromi hukum.
“Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama, saya tidak akan melakukan Restorative Justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (negosiasi pengakuan bersalah),” tegas Dokter Tifa secara lugas.
Tantangan Terbuka untuk Jokowi
Ditemui awak media usai persidangan, Dokter Tifa justru melayangkan tantangan balik kepada Jokowi. Ia mendesak agar mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta tersebut datang langsung ke persidangan guna membuktikan bahwa tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya adalah sebuah kekeliruan. Menurutnya, satu-satunya cara valid untuk membersihkan nama baik dalam kasus ini adalah dengan menunjukkan dokumen fisik ijazah asli ke hadapan publik dan majelis hakim.
“Jadi bagaimana caranya agar Pak Joko Widodo itu membuktikan bahwa saya melakukan pencemaran nama baik, bahwa saya telah memfitnah, maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya. Oh bukan hanya di sidang, tapi juga di publik,” cetus Dokter Tifa.
Dalam pemaparan berkas dakwaan, JPU membeberkan secara rinci kronologi perkara yang menyeret Dokter Tifa. Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika seorang saksi bernama Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial X kepada Jokowi. Unggahan-unggahan tersebut dinilai secara langsung menyerang kehormatan personal dengan menarasikan bahwa ijazah strata satu (S-1) milik Jokowi adalah dokumen palsu. Salah satu dari tiga unggahan awal tersebut berasal dari akun X pribadi milik Dokter Tifa.
Merespons temuan tersebut, Jokowi menginstruksikan Syarif untuk mengumpulkan seluruh unggahan serupa di jagat maya. Memasuki periode April hingga Mei 2025, jumlah unggahan yang berhasil diidentifikasi melonjak menjadi 28 konten di berbagai platform digital. Dari total puluhan konten tersebut, lima di antaranya dikonfirmasi sebagai buah perbuatan Dokter Tifa, baik dalam bentuk tulisan, gambar, maupun keterlibatan dalam program talk show.
Sebenarnya, pihak perwakilan Jokowi telah mengambil langkah persuasif awal. Pada 14 April 2025, Tim Kuasa Hukum Jokowi sempat menggelar konferensi pers resmi yang menegaskan bahwa seluruh narasi ijazah palsu tersebut adalah bohong, menyesatkan, dan bertentangan dengan konfirmasi resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta instansi berwenang. Publik pun saat itu sudah diperingatkan untuk berhenti menyebarluaskan disinformasi tersebut. Namun, karena unggahan serupa terus diproduksi, jalur hukum akhirnya ditempuh.
Akibat rangkaian unggahan tersebut, JPU menyatakan, saksi Jokowi mengalami kerugian imateriel yang sangat masif berupa hancurnya reputasi personal. “Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” papar jaksa di persidangan.
Kejaksaan Beberkan Fakta Akademik UGM
Guna mematahkan argumen terdakwa, JPU memaparkan data otentik status akademik Jokowi yang diperoleh langsung dari pihak kampus. Jaksa menegaskan, Jokowi merupakan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM yang terdaftar secara sah dan resmi sejak tanggal 28 Juli 1980.
Selama menempuh studi di Yogyakarta, Jokowi tercatat telah menyelesaikan seluruh beban akademik dan kewajiban kurikulum sesuai ketentuan Buku Petunjuk Program Studi S-1 Tahun 1982 dengan total raihan 160 SKS. Atas dasar pemenuhan syarat akademis tersebut, UGM menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor: 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi.
Oleh karena itu, kejaksaan menilai tindakan Dokter Tifa yang terus menyebarkan narasi ijazah palsu didasarkan atas motif kesengajaan untuk menyerang kehormatan, mengingat terdakwa tidak mampu menunjukkan bukti-bukti valid yang dapat mendukung tuduhannya di hadapan penyidik.
Jokowi Siap Hadir dan Bawa Ijazah Asli
Merespons tuntutan dari pihak terdakwa, Tim Kuasa Hukum Jokowi menyatakan bahwa klien mereka sama sekali tidak keberatan untuk hadir secara fisik di ruang sidang PN Jakarta Timur. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengonfirmasi bahwa dirinya baru saja melakukan pertemuan langsung dengan Jokowi untuk membahas dinamika persidangan ini. “Kemarin, per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga, dan beliau menyatakan siap untuk hadir,” tutur Yakup usai mendampingi proses persidangan.
Yakup menambahkan, Jokowi justru menyambut baik momentum persidangan ini sebagai wadah resmi dan terhormat untuk mengakhiri polemik yang berlarut-larut. Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir, kliennya kerap diserang dengan berbagai narasi negatif terkait isu ijazah di ruang publik tanpa ada ruang klarifikasi yang mengikat secara hukum.
“Sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti,” pungkas Yakup.
Di sisi lain, kasus ini dipastikan akan menyeret figur publik tambahan. Kejaksaan mengonfirmasi bahwa Dokter Tifa tidak sendirian dalam pusaran perkara ini. Mantan menteri pemuda dan olahraga, Roy Suryo, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Pihak korps adhyaksa memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara Roy Suryo ke PN Jakarta Timur begitu proses hukum praperadilannya rampung dan mendapatkan putusan inkrah. (bbs/jpc/adz)

14 hours ago
10

















































