Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Sumut Mengundurkan Diri

6 hours ago 3

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara Naslindo Sirait, resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kabar pengunduran diri tersebut dibenarkan oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, menyebutkan bahwa Naslindo memilih mundur agar dapat fokus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

“Iya kan beliau kena kasus hukum. Ya itulah, karena masalah itu bukan urusan di sini, di lingkungan Pemerintah Provinsi. Namun beliau menyampaikan pengunduran diri untuk mengikuti proses hukum di sana,” kata Bobby Nasution saat memberikan keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Menurut Bobby, pengunduran diri tersebut baru disampaikan Naslindo pada hari yang sama. “Per kapan? Baru tadi, baru tadi,” ujarnya.

Terkait pengisian jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Bobby mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Belum, belum, karena baru hari ini,” kata Bobby.

Sebelumnya, Naslindo Sirait telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusda Kemakmuran Mentawai.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana penyertaan modal perusahaan daerah pada tahun anggaran 2018 hingga 2019.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lain berinisial YD. Keduanya diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai pada periode 2017–2020.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jumat (23/1) di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup. “Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara,” ujar Ahmad Yani.

Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.872.493.095 atau sekitar Rp7,8 miliar.

Nilai kerugian negara tersebut diperoleh berdasarkan hasil penghitungan tim auditor dari bidang pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(san/ila)

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara Naslindo Sirait, resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kabar pengunduran diri tersebut dibenarkan oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, menyebutkan bahwa Naslindo memilih mundur agar dapat fokus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

“Iya kan beliau kena kasus hukum. Ya itulah, karena masalah itu bukan urusan di sini, di lingkungan Pemerintah Provinsi. Namun beliau menyampaikan pengunduran diri untuk mengikuti proses hukum di sana,” kata Bobby Nasution saat memberikan keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Menurut Bobby, pengunduran diri tersebut baru disampaikan Naslindo pada hari yang sama. “Per kapan? Baru tadi, baru tadi,” ujarnya.

Terkait pengisian jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Bobby mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. “Belum, belum, karena baru hari ini,” kata Bobby.

Sebelumnya, Naslindo Sirait telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusda Kemakmuran Mentawai.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana penyertaan modal perusahaan daerah pada tahun anggaran 2018 hingga 2019.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lain berinisial YD. Keduanya diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai pada periode 2017–2020.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jumat (23/1) di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup. “Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara,” ujar Ahmad Yani.

Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.872.493.095 atau sekitar Rp7,8 miliar.

Nilai kerugian negara tersebut diperoleh berdasarkan hasil penghitungan tim auditor dari bidang pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan dan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(san/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|