JAYAPURA – Kejakaan Tinggi Papua dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jayawijaya berhasil menangkap mantan anggota KPU Lanny Jaya setelah 11 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terpidana dengan inisial AS (74) ditangkap di Perumnas III Waena, Abepura, Kamis (15/5) tanpa perlawanan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani mengatakan AS sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya dan terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lanny Jaya untuk pengadaan logistik Pemilu Tahun 2010.
Dalam kasus ini, AS tak sendiri. Melainkan mereka berenam, namun lima orang sebelumnya sudah dieksekusi. “Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,1 miliar,” kata Aguwani sebagaimana dikofirmasi Cenderawasih Pos.
Dikatakan, terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1401 K/Pid.Sus/2013 Tanggal 13 Januari 2014 dihukum dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Tak hanya itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp473 juta serta membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingakat kasasi sebesar Rp2.500. “Yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II A Abepura untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Aguwani.
Ia pun mengatakan bahwa penangkapan terhadap AS menunjukan komitmen Kejaksaan Tinggi Papua untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah kerjanya. (fia/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
JAYAPURA – Kejakaan Tinggi Papua dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jayawijaya berhasil menangkap mantan anggota KPU Lanny Jaya setelah 11 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terpidana dengan inisial AS (74) ditangkap di Perumnas III Waena, Abepura, Kamis (15/5) tanpa perlawanan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani mengatakan AS sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya dan terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Lanny Jaya untuk pengadaan logistik Pemilu Tahun 2010.
Dalam kasus ini, AS tak sendiri. Melainkan mereka berenam, namun lima orang sebelumnya sudah dieksekusi. “Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,1 miliar,” kata Aguwani sebagaimana dikofirmasi Cenderawasih Pos.
Dikatakan, terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1401 K/Pid.Sus/2013 Tanggal 13 Januari 2014 dihukum dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Tak hanya itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp473 juta serta membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingakat kasasi sebesar Rp2.500. “Yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II A Abepura untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Aguwani.
Ia pun mengatakan bahwa penangkapan terhadap AS menunjukan komitmen Kejaksaan Tinggi Papua untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah kerjanya. (fia/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos