MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menahan 2 tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara TA 2023, Kamis (24/10).
Kasipenkum Kejatisu, Adre W Ginting mengatakan, dua tersangka yang ditahan adalah HNG (PNS-Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan) dan HH (PNS, Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan).
“Bahwa kedua tersangka ikut serta membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah ditahan lebih awal. Para tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan,” ungkapnya.
“Dari investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp8 miliar. Seharusnya, dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk dana Taktis Dinas Kesehatan,” sambungnya.
Dari praktik ini, lanjutnya, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka melanggar Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Alasan dilakukan penahanan, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti, terhadap para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” urainya.
Dia menambahkan, setelah dilakuka pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka HNG dan HH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan. (man/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menahan 2 tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara TA 2023, Kamis (24/10).
Kasipenkum Kejatisu, Adre W Ginting mengatakan, dua tersangka yang ditahan adalah HNG (PNS-Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan) dan HH (PNS, Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan).
“Bahwa kedua tersangka ikut serta membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah ditahan lebih awal. Para tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan,” ungkapnya.
“Dari investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp8 miliar. Seharusnya, dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk dana Taktis Dinas Kesehatan,” sambungnya.
Dari praktik ini, lanjutnya, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka melanggar Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Alasan dilakukan penahanan, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti, terhadap para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” urainya.
Dia menambahkan, setelah dilakuka pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka HNG dan HH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 24 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan. (man/han)