BIAK – Sebanyak lima ton ikan hasil praktik illegal fishing yang diamankan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak siap dilelang. Lelang ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap penangkapan ikan ilegal sekaligus menjaga nilai ekonomis barang bukti yang mudah rusak.
Kepala Stasiun PSDKP Biak Numfor, Mochamad Erwin, menjelaskan bahwa lelang ini dilakukan untuk mempertahankan nilai ekonomis ikan yang akan disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kejaksaan.
“Lelang yang kita lakukan ini karena ikan barang yang mudah rusak, kita juga harus mempertahankan nilai ekonomisnya, karena itu bisa untuk PNBP,’ ungkap Erwin saat ditemui di Kantor PSDKP Biak, Jumat (23/5).

Hasil dari lelang itu akan kita serahkan ke Kejaksaan dalam bentuk uang,” terang Mochamad Erwin. Ia menambahkan, setelah proses tahap satu dan tahap dua, termasuk hasil lelang, akan diserahkan ke Kejaksaan sebagai barang bukti.
Diperkirakan total berat ikan yang akan dilelang mencapai 5 ton. Ikan-ikan tersebut saat ini masih diamankan di palka Kapal FB YANREYD-293. Meskipun telah melalui proses uji laboratorium dan dipastikan bebas formalin, tingkat kesegaran ikan tidaklah dalam kondisi terbaik, namun masih layak untuk dikonsumsi.
“Makanya nanti kalau saat lelang kalau mau lihat ikannya bisa dipersilakan,” imbuhnya. Palka kapal lainnya telah diisi air dan es untuk terus menjaga kesegaran ikan-ikan tersebut.
BIAK – Sebanyak lima ton ikan hasil praktik illegal fishing yang diamankan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak siap dilelang. Lelang ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap penangkapan ikan ilegal sekaligus menjaga nilai ekonomis barang bukti yang mudah rusak.
Kepala Stasiun PSDKP Biak Numfor, Mochamad Erwin, menjelaskan bahwa lelang ini dilakukan untuk mempertahankan nilai ekonomis ikan yang akan disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kejaksaan.
“Lelang yang kita lakukan ini karena ikan barang yang mudah rusak, kita juga harus mempertahankan nilai ekonomisnya, karena itu bisa untuk PNBP,’ ungkap Erwin saat ditemui di Kantor PSDKP Biak, Jumat (23/5).

Hasil dari lelang itu akan kita serahkan ke Kejaksaan dalam bentuk uang,” terang Mochamad Erwin. Ia menambahkan, setelah proses tahap satu dan tahap dua, termasuk hasil lelang, akan diserahkan ke Kejaksaan sebagai barang bukti.
Diperkirakan total berat ikan yang akan dilelang mencapai 5 ton. Ikan-ikan tersebut saat ini masih diamankan di palka Kapal FB YANREYD-293. Meskipun telah melalui proses uji laboratorium dan dipastikan bebas formalin, tingkat kesegaran ikan tidaklah dalam kondisi terbaik, namun masih layak untuk dikonsumsi.
“Makanya nanti kalau saat lelang kalau mau lihat ikannya bisa dipersilakan,” imbuhnya. Palka kapal lainnya telah diisi air dan es untuk terus menjaga kesegaran ikan-ikan tersebut.