MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Pdt Penrad Siagian menghadiri rapat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara untuk membahas berbagai isu penting terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam pertemuan itu, Penrad Siagian menyampaikan sejumlah pandangannya terkait transparansi rekrutmen, manajemen ASN dan non-ASN, serta prioritas untuk pegawai kategori Tenaga Honorer Kategori II (THK2).
Penrad menegaskan, pentingnya proses rekrutmen PPPK yang bersih dan bebas dari praktik suap-menyuap. Ia mengingatkan BKD untuk menjaga integritas dalam setiap tahapan seleksi agar para peserta yang terpilih benar-benar berdasarkan kemampuan dan kualitas, bukan karena pengaruh pihak tertentu.
“Kita tahu bahwa sekarang sedang tahapan perekrutan PPPK, saya berharap BKD bersih dari upaya suap menyuap (cawe-cawe) untuk memenangkan peserta seleksi PPPK,” ungkap Penrad dalam siaran persnya, Jumat (8/11/2024).
Dalam rapat tersebut, Penrad juga menyampaikan keprihatinannya mengenai nasib pegawai honorer, terutama mereka yang masuk dalam kategori THK2 dan telah lama mengabdi, dengan masa kerja hingga 13, 15, bahkan 20 tahun.
Menurutnya, pegawai dengan pengabdian panjang ini layak untuk diberikan prioritas dalam seleksi PPPK sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka. “Saya berharap THK2 lebih diutamakan dalam proses rekrutmen PPPK, apalagi yang sudah lama bekerja hingga 13, 15 sampai 20 tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menyebut, dalam waktu dekat dirinya akan menemui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertemuan itu dilakukan untuk meminta BKN menetapkan aturan agar TKH2 dapat mendaftar tanpa harus menjalani tes.
Pdt Penrad juga menyoroti aspek penggajian bagi pegawai PPPK. Ia menekankan pentingnya agar penggajian pegawai PPPK tidak membebani anggaran daerah, mengingat keterbatasan fiskal yang kerap menjadi tantangan bagi daerah-daerah di Sumatera Utara.
Penrad memberikan apresiasi terhadap kinerja BKD Provinsi Sumut dalam manajemen ASN dan non-ASN di wilayah tersebut. Meski demikian, ia tetap mendorong adanya perbaikan lebih lanjut, terutama dalam memastikan bahwa seleksi dan pengelolaan pegawai berjalan transparan dan profesional.
“Saya melihat kinerja yang baik dari pegawai BKD di Provinsi Sumut ini,” ucap Penrad sebagai bentuk pengakuannya atas upaya BKD yang terus berupaya menjaga kualitas layanan publik di tengah berbagai tantangan.
Dengan isu Pilkada serentak yang akan berlangsung dalam waktu dekat, Pdt Penrad menilai, manajemen pegawai, khususnya ASN dan non-ASN, harus lebih baik guna menjaga kualitas pelayanan publik yang optimal di Sumatera Utara. Ia pun mengingatkan agar ASN netral dalam kontestasi Pilkada Serentak mendatang. Selain itu, Penrad dengan tegas meminta agar ASN yang terlibat politik praktis diberikan sanksi tegas. (adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Pdt Penrad Siagian menghadiri rapat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara untuk membahas berbagai isu penting terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam pertemuan itu, Penrad Siagian menyampaikan sejumlah pandangannya terkait transparansi rekrutmen, manajemen ASN dan non-ASN, serta prioritas untuk pegawai kategori Tenaga Honorer Kategori II (THK2).
Penrad menegaskan, pentingnya proses rekrutmen PPPK yang bersih dan bebas dari praktik suap-menyuap. Ia mengingatkan BKD untuk menjaga integritas dalam setiap tahapan seleksi agar para peserta yang terpilih benar-benar berdasarkan kemampuan dan kualitas, bukan karena pengaruh pihak tertentu.
“Kita tahu bahwa sekarang sedang tahapan perekrutan PPPK, saya berharap BKD bersih dari upaya suap menyuap (cawe-cawe) untuk memenangkan peserta seleksi PPPK,” ungkap Penrad dalam siaran persnya, Jumat (8/11/2024).
Dalam rapat tersebut, Penrad juga menyampaikan keprihatinannya mengenai nasib pegawai honorer, terutama mereka yang masuk dalam kategori THK2 dan telah lama mengabdi, dengan masa kerja hingga 13, 15, bahkan 20 tahun.
Menurutnya, pegawai dengan pengabdian panjang ini layak untuk diberikan prioritas dalam seleksi PPPK sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka. “Saya berharap THK2 lebih diutamakan dalam proses rekrutmen PPPK, apalagi yang sudah lama bekerja hingga 13, 15 sampai 20 tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menyebut, dalam waktu dekat dirinya akan menemui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertemuan itu dilakukan untuk meminta BKN menetapkan aturan agar TKH2 dapat mendaftar tanpa harus menjalani tes.
Pdt Penrad juga menyoroti aspek penggajian bagi pegawai PPPK. Ia menekankan pentingnya agar penggajian pegawai PPPK tidak membebani anggaran daerah, mengingat keterbatasan fiskal yang kerap menjadi tantangan bagi daerah-daerah di Sumatera Utara.
Penrad memberikan apresiasi terhadap kinerja BKD Provinsi Sumut dalam manajemen ASN dan non-ASN di wilayah tersebut. Meski demikian, ia tetap mendorong adanya perbaikan lebih lanjut, terutama dalam memastikan bahwa seleksi dan pengelolaan pegawai berjalan transparan dan profesional.
“Saya melihat kinerja yang baik dari pegawai BKD di Provinsi Sumut ini,” ucap Penrad sebagai bentuk pengakuannya atas upaya BKD yang terus berupaya menjaga kualitas layanan publik di tengah berbagai tantangan.
Dengan isu Pilkada serentak yang akan berlangsung dalam waktu dekat, Pdt Penrad menilai, manajemen pegawai, khususnya ASN dan non-ASN, harus lebih baik guna menjaga kualitas pelayanan publik yang optimal di Sumatera Utara. Ia pun mengingatkan agar ASN netral dalam kontestasi Pilkada Serentak mendatang. Selain itu, Penrad dengan tegas meminta agar ASN yang terlibat politik praktis diberikan sanksi tegas. (adz)