Aniaya Pemotor di Ringroad Gamping Sleman, Dua Remaja Ini Diringkus Polisi

17 hours ago 5
Ilustrasi

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua anak yang masih berusia 15 dan 16 tahun warga Sleman ini diringkus polisi Polsek Gamping. Pasalnya, keduanya terlibat aksi pembacokan terhadap pengendara motor yang lewat di Jalan Siliwangi Selokan Mataram.

Kedua pelaku, yang diketahui masih berstatus pelajar SMA dan SMP, ditangkap setelah melakukan aksi kekerasan jalanan pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Insiden ini bermula saat korban, seorang remaja berusia 17 tahun, tengah melintas bersama temannya di jalur cepat dari Demak Ijo menuju Kronggahan.

Saat berpapasan di sekitar RS Queen Latifa Gamping, korban dan pelaku saling berteriak. Diduga merasa tersinggung, kedua pelaku langsung memutar arah dan mengejar korban hingga ke Dusun Salakan. Ketika korban mengurangi laju kendaraan di simpang tiga Ringroad karena ada mobil yang hendak menyeberang, pelaku yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP langsung membacoknya dengan celurit.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengungkapkan bahwa pelaku menyerang korban dua kali dengan senjata tajam sepanjang 40 cm. Korban yang berusaha menangkis serangan mengalami luka serius di telapak tangan kirinya. “Korban harus menjalani perawatan dengan enam jahitan dalam dan 20 jahitan luar akibat luka bacokan,” ujar Bowo saat ungkap perkara di Mapolresta Sleman, Rabu (12/3/2025).

Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di sepanjang lokasi kejadian diperiksa, hingga akhirnya identitas pelaku teridentifikasi dari nomor kendaraan yang digunakan. Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Atas perbuatannya, kedua remaja ini dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76C UURI Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Remaja Bawa Sajam Ditangkap Sebelumnya

Polsek Gamping sebelumnya juga mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun pada Sabtu (2/3/2025) di Dusun Bodeh, Ambarketawang. Remaja tersebut kedapatan membawa pisau lipat yang disimpan di dalam sepeda motornya.

“Pelaku mengaku membawa pisau lipat untuk berjaga-jaga dan melindungi diri. Namun, meski belum digunakan, tindakan ini tetap melanggar hukum,” jelas Bowo. Remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UUD Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, para pelaku anak dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Kabupaten Sleman guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Lonjakan Kasus Kejahatan Jalanan di Sleman

Kasus kekerasan jalanan di Kabupaten Sleman meningkat drastis selama Ramadan 1446 H. Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengungkapkan bahwa dalam dua bulan pertama tahun ini, rata-rata hanya ada satu kasus kejahatan jalanan per bulan. Namun, dalam 12 hari pertama Maret, sudah terjadi enam kasus.

“Ramadan seharusnya menjadi bulan yang diisi dengan ibadah dan kebersamaan keluarga, tapi malah banyak yang berurusan dengan hukum karena ulah sendiri,” kata Riski.

Untuk mengatasi maraknya kejahatan jalanan, pihak kepolisian meningkatkan patroli di titik rawan dan menerapkan strategi pencegahan. Salah satunya adalah program ‘Ibu Memanggil’ yang diinisiasi oleh Kapolda DIY. Program ini mengimbau orangtua untuk lebih peduli terhadap anak-anak mereka, terutama saat malam hari. Jika anak belum pulang hingga pukul 22.00 WIB, orangtua diminta segera menghubungi mereka agar kembali ke rumah.

“Kami berharap semua pihak, terutama orangtua, ikut berperan dalam mencegah anak-anak terlibat dalam aksi kejahatan jalanan,” pungkas Riski.

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|