JAYAPURA-Tim Opsnal gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 7,5 kilogram di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang pelaku turut diamankan.
Ketiga pelaku berinisial KK (38), AT (19), dan GT (38) ditangkap pada Selasa (13/5) malam di wilayah Distrik Jayapura Selatan. Penangkapan bermula dari informasi yang diterima tim gabungan terkait rencana peredaran ganja dalam jumlah besar menggunakan sebuah mobil. Tim segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Pantai Kelapa, Kompleks Argapura, saat sedang mengendarai sebuah mobil Toyota Avanza warna silver. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa ganja siap edar yang telah dibungkus rapi dan disimpan dalam dua tas besar.
“Ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen saat konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota pada Kamis (15/5).
Selain ganja, petugas juga menemukan proyektil atau amunisi di dalam tas noken milik salah satu pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG).
“Pelaku asal PNG ini mengaku mendapatkan amunisi tersebut dari oknum aparat di PNG dengan tujuan untuk berburu. Berdasarkan jenisnya, proyektil tersebut digunakan untuk senjata yang tidak tersedia di Indonesia,” jelas AKBP Fredrickus.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pelaku WNA tersebut telah berada di Kota Jayapura selama dua minggu, pekan pertama di wilayah Abepura dan pekan berikutnya di Argapura, sembari menunggu pembeli.
JAYAPURA-Tim Opsnal gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 7,5 kilogram di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang pelaku turut diamankan.
Ketiga pelaku berinisial KK (38), AT (19), dan GT (38) ditangkap pada Selasa (13/5) malam di wilayah Distrik Jayapura Selatan. Penangkapan bermula dari informasi yang diterima tim gabungan terkait rencana peredaran ganja dalam jumlah besar menggunakan sebuah mobil. Tim segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Pantai Kelapa, Kompleks Argapura, saat sedang mengendarai sebuah mobil Toyota Avanza warna silver. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa ganja siap edar yang telah dibungkus rapi dan disimpan dalam dua tas besar.
“Ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen saat konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota pada Kamis (15/5).
Selain ganja, petugas juga menemukan proyektil atau amunisi di dalam tas noken milik salah satu pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG).
“Pelaku asal PNG ini mengaku mendapatkan amunisi tersebut dari oknum aparat di PNG dengan tujuan untuk berburu. Berdasarkan jenisnya, proyektil tersebut digunakan untuk senjata yang tidak tersedia di Indonesia,” jelas AKBP Fredrickus.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pelaku WNA tersebut telah berada di Kota Jayapura selama dua minggu, pekan pertama di wilayah Abepura dan pekan berikutnya di Argapura, sembari menunggu pembeli.