BIAK NUMFOR – Aksi jambret dan pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga Biak belakangan ini ternyata kerap melibatkan oknum pelaku yang menggunakan sepeda motor sewaan sebagai alat transportasi.
Kapolres Biak Numfor melalui Wakapolres Kompol Muchsit Sefian, SIK, menyoroti fenomena maraknya bisnis rental motor di Biak yang di satu sisi memberikan kemudahan transportasi, namun di sisi lain berpotensi disalahgunakan untuk tindak kriminalitas.
Wakapolres Kompol Muchsit Sefian mengungkapkan keprihatinannya atas tren kejahatan jalanan yang menggunakan motor sewaan. Dalam beberapa pengungkapan kasus kriminal, sejumlah kendaraan roda dua rental telah diamankan sebagai barang bukti. Hal ini tentu berdampak negatif bagi para pengusaha rental motor itu sendiri.
Untuk mencegah penyalahgunaan ini, Wakapolres berharap para pengusaha rental motor di Biak dapat menerapkan aturan yang lebih ketat bagi calon penyewa.
“Cuma modal 100 atau 50 ribu mereka sudah bisa sewa kendaraan. Kalau motor di tahan sebagai barang bukti mereka juga yang sulit. Saat ini kita berharap penyewa kendaraan bermotor bisa lebih selektif melihat siapa yang menyewa meminta identitas lengkap, dan juga gerak-gerik penyewa itu. Jangan asal kasi,” tegas Kompol Muchsit Sefian yang juga didampingi Kasat Reskrim Polres Biak Iptu Tantu Usman, belum lama ini.
Lebih lanjut, Wakapolres juga mengharapkan peran aktif Pemerintah Daerah (Pemda) Biak Numfor untuk menyiapkan regulasi terkait bisnis penyewaan kendaraan roda dua. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha rental dan sekaligus meminimalisir potensi penyalahgunaan kendaraan untuk tindak kejahatan.
Selain itu, Wakapolres juga menyoroti temuan bahwa sejumlah kendaraan bermotor yang disewakan terkadang merupakan motor “bodong” atau tidak memiliki plat nomor khusus Papua, melainkan berasal dari luar daerah. Hal ini tentu mempersulit proses identifikasi dan pelacakan jika terjadi tindak kriminalitas.
Dengan adanya imbauan dari pihak kepolisian ini, diharapkan para pengusaha rental motor dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya, dan Pemda Biak Numfor dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengatur bisnis ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat. (Il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
BIAK NUMFOR – Aksi jambret dan pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga Biak belakangan ini ternyata kerap melibatkan oknum pelaku yang menggunakan sepeda motor sewaan sebagai alat transportasi.
Kapolres Biak Numfor melalui Wakapolres Kompol Muchsit Sefian, SIK, menyoroti fenomena maraknya bisnis rental motor di Biak yang di satu sisi memberikan kemudahan transportasi, namun di sisi lain berpotensi disalahgunakan untuk tindak kriminalitas.
Wakapolres Kompol Muchsit Sefian mengungkapkan keprihatinannya atas tren kejahatan jalanan yang menggunakan motor sewaan. Dalam beberapa pengungkapan kasus kriminal, sejumlah kendaraan roda dua rental telah diamankan sebagai barang bukti. Hal ini tentu berdampak negatif bagi para pengusaha rental motor itu sendiri.
Untuk mencegah penyalahgunaan ini, Wakapolres berharap para pengusaha rental motor di Biak dapat menerapkan aturan yang lebih ketat bagi calon penyewa.
“Cuma modal 100 atau 50 ribu mereka sudah bisa sewa kendaraan. Kalau motor di tahan sebagai barang bukti mereka juga yang sulit. Saat ini kita berharap penyewa kendaraan bermotor bisa lebih selektif melihat siapa yang menyewa meminta identitas lengkap, dan juga gerak-gerik penyewa itu. Jangan asal kasi,” tegas Kompol Muchsit Sefian yang juga didampingi Kasat Reskrim Polres Biak Iptu Tantu Usman, belum lama ini.
Lebih lanjut, Wakapolres juga mengharapkan peran aktif Pemerintah Daerah (Pemda) Biak Numfor untuk menyiapkan regulasi terkait bisnis penyewaan kendaraan roda dua. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha rental dan sekaligus meminimalisir potensi penyalahgunaan kendaraan untuk tindak kejahatan.
Selain itu, Wakapolres juga menyoroti temuan bahwa sejumlah kendaraan bermotor yang disewakan terkadang merupakan motor “bodong” atau tidak memiliki plat nomor khusus Papua, melainkan berasal dari luar daerah. Hal ini tentu mempersulit proses identifikasi dan pelacakan jika terjadi tindak kriminalitas.
Dengan adanya imbauan dari pihak kepolisian ini, diharapkan para pengusaha rental motor dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya, dan Pemda Biak Numfor dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengatur bisnis ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat. (Il/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos