MEDAN, SUMUTPOS.CO-Aksi damai yang digelar elemen masyarakat di depan Kantor Wali Kota Medan pada Selasa, 3 Maret 2026 patut diapresiasi sebagai wujud kedewasaan publik dalam menyikapi kebijakan. Ratusan warga berkumpul menyuarakan dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan, menjelang waktu berbuka puasa, dan menutupnya dengan buka puasa bersama dalam suasana yang tertib dan bersahaja. Dukungan terhadap penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal disampaikan secara santun, tanpa provokasi, dan dalam semangat kebersamaan.
Di tengah dinamika perbedaan pandangan, pendekatan seperti ini tidak hanya mencerminkan kematangan masyarakat dalam merespons kebijakan publik, tetapi juga menegaskan bahwa warga Medan lebih memilih dialog dan keteraturan sebagai jalan bersama, bukan konfrontasi.
Momentum ini selaras dengan visi Kota Medan saat ini: ‘Medan untuk Semua, Bersatu Menuju Hebat.’
Visi tersebut menegaskan bahwa pembangunan kota diarahkan untuk seluruh warganya tanpa kecuali. Karena itu, memang sudah saatnya seluruh elemen masyarakat duduk bersama dalam ruang dialog yang terbuka dan bersahabat, merencanakan kemajuan kota secara kolektif.
Pembangunan yang inklusif tidak lahir dari keputusan sepihak, melainkan dari partisipasi yang sadar dan tanggung jawab bersama. Jika semangat kebersamaan ini terus dijaga, maka cita-cita menjadikan Medan sebagai kota yang hebat bukan sekadar harapan, melainkan arah nyata yang dapat diwujudkan bersama.
Dalam perspektif tata kota modern, lokalisasi atau zonasi bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan instrumen perencanaan ruang yang bertujuan menjaga ketertiban, kesehatan lingkungan, dan kepastian usaha. Penataan lokasi penjualan dan pengelolaan limbah daging hendaknya dipahami sebagai bagian dari reformasi sanitasi kota. Reformasi ini tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi perlu ditegaskan dalam kebijakan yang lebih utuh melalui peraturan wali kota maupun peraturan daerah.
Lebih penting lagi, reformasi sanitasi ini pada prinsipnya tidak hanya ditujukan pada penjualan daging non-halal, melainkan mencakup seluruh usaha pemotongan dan pengolahan daging tanpa terkecuali. Sebab, yang sedang dibenahi bukan identitas produknya, melainkan standar sanitasinya kebersihan fasilitas, sistem pengelolaan limbah, higienitas distribusi yang pada intinya merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat.
Kerangka tersebut sesungguhnya telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, penataan ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Medan dalam menjamin kesehatan publik dan ketertiban lingkungan.
Karena itu, kebijakan ini tidak berdiri sendiri dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif. Reformasi sanitasi adalah kewajiban mendasar pemerintah kota, sehingga penataan yang akan dilakukan patut didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.
Agar kebijakan ini benar-benar memperoleh dukungan luas, pendekatan implementasinya perlu berbasis partisipasi yang bermartabat. Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dapat dijadikan metode dalam proses perencanaan dan pelaksanaan. Dialog dilakukan tanpa tekanan, konsultasi dilaksanakan sebelum keputusan final diambil, informasi disampaikan secara utuh dan transparan, serta penerimaan sosial dibangun melalui musyawarah. Dengan pendekatan demikian, kebijakan tidak dipersepsikan sebagai instruksi sepihak, melainkan sebagai kesepahaman bersama demi kepentingan kota.
Lebih jauh, surat edaran hendaknya menjadi pintu masuk menuju peta jalan (roadmap) reformasi sanitasi yang lebih terukur. Pemerintah Kota Medan melalui perangkat daerah terkait perlu menyusun perencanaan spasial berbasis data, menata zonasi, merancang desain infrastruktur pengelolaan limbah terpadu, menetapkan tahapan penataan yang realistis, membangun skema insentif yang berdampak, dan membangun sistem monitoring dan evaluasi atas progress implementasi yang transparan, serta mekanisme pengaduan yang proper. Reformasi sanitasi tidak cukup berhenti pada norma administratif; ia harus diterjemahkan dalam langkah teknis yang dapat diimplementasikan.
Keseriusan tersebut juga perlu tercermin dalam penganggaran. Alokasi APBD Kota Medan perlu disegerakan disiapkan perubahannya jika belum tersedia, untuk kegiatan perencanaan, membuka forum musyawarah, pembangunan infrastruktur pengelolaan limbah, fasilitasi peningkatan standar higienitas, dan skema insentif bagi pelaku usaha menjadi indikator nyata bahwa pemerintah sudah hadir sebagai solusi. Tanpa dukungan fiskal yang memadai, kebijakan di dalam edaran ini berisiko dipersepsikan sebagai beban masyarakat semata.
Pada saat yang sama, perlu dibangun mekanisme pengaduan (grievance mechanism) yang mudah diakses, transparan, dan memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas. Mekanisme ini penting untuk menjaga rasa keadilan serta mencegah kesalahpahaman yang dapat berkembang menjadi persepsi diskriminatif. Setiap keberatan harus diberi ruang penyelesaian yang jelas dan akuntabel.
Aksi damai yang berlangsung tertib dan bersahaja tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Medan memiliki kedewasaan untuk berdialog dan bergerak bersama. Kini tantangannya adalah memastikan bahwa semangat itu diterjemahkan dalam reformasi sanitasi yang menyeluruh, partisipatif, dan terukur. Jika langkah-langkah tersebut ditempuh secara konsisten, maka semboyan “Medan Untuk Semua, Bersatu Menuju Hebat” tidak lagi sekadar kata, melainkan menjadi arah kebijakan yang hidup dalam praktik dan dirasakan ruhnya oleh seluruh warga kota.
Dalam konteks itu, langkah awal yang telah diambil Wali Kota Medan melalui penerbitan surat edaran Nomor 500.7.1/1540 patut diapresiasi dengan baik. Langkah ini Adalah ikhtiar yang positif bagi pembenahan tata kelola kota Medan. Komitmen untuk menjaga substansi penataan, sembari membuka ruang dialog dalam perencanaan peta jalan hingga penyempurnaan implementasi, menjadi kunci agar kebijakan ini tidak berhenti pada tataran administrative semata.
Harapannya, hasil nyata dari reformasi sanitasi ini segera dapat dirasakan masyarakat dalam bentuk lingkungan yang lebih tertib, sehat, dan nyaman, yang pada akhirnya mendukung kemajuan perekonomian Kota Medan. Dengan demikian, Medan dapat benar-benar bergerak maju sebagai kota yang dibangun untuk semua dan dikelola bersama menuju cita-cita yang hebat.
Disclaimer:
Tulisan ini adalah opini pribadi penulis dalam menyikapi dinamika Kota Medan, Kota tempat di mana penulis dilahirkan.
Penulis menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan dalam bentuk apa pun terkait dengan substansi tulisan ini. Tulisan ini tidak disusun atas dasar kepentingan pribadi, atau agenda politik tertentu, melainkan sebagai kontribusi analitis independen terhadap perumusan kebijakan publik Kota Medan yang lebih adil dan inklusif. (*)
Penulis: Dimas H Pamungkas
(Alumni IPB Asal Medan, Peneliti Kebijakan Publik Nasional)

6 hours ago
2

















































