Datangi Pengadilan Negeri Medan, Hinca Soroti Sidang Korupsi Video Profil Desa Karo

10 hours ago 4

MEDAN – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyoroti sidang dugaan korupsi video profil desa Karo, yang menjerat Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu. Iapun memberikan perhatian dengan mendatangi langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2) pagi.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona menuntut Amsal 2 tahun penjara. Amsal dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Perkara itu disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp202 juta.

Hinca yang hadir didampingi istri terdakwa, Lovia Sianipar, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati dari aspek prosedural penanganan perkara. Ia pun mendorong agar terdakwa memanfaatkan hak hukumnya, termasuk mengajukan penundaan sidang guna menyusun nota pembelaan (pledoi) secara maksimal.

“Kami di Komisi III sedang reses untuk memastikan KUHAP baru berjalan sebagaimana mestinya. Saya hadir bukan untuk mengintervensi, tetapi memastikan proses hukum berlangsung sesuai aturan,” ungkap Hinca.

Menurutnya, sejak tahap awal penyidikan hingga pelimpahan perkara ke persidangan, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak lazim. Ia mencontohkan pentingnya menghadirkan saksi ade charge secara optimal guna memberikan gambaran yang utuh di persidangan.

“Terdakwa ini warga Tanah Karo, bagian dari konstituen saya. Sudah menjadi tanggung jawab moral saya untuk mengikuti prosesnya,” tegasnya.

Hinca juga menyoroti kehadiran sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri Karo dalam sidang pembacaan tuntutan. Ia menilai, di satu sisi hal itu dapat dimaknai sebagai bentuk keseriusan institusi. Namun di sisi lain, kehadiran tersebut dinilai tidak lazim karena secara formil perkara ditangani oleh JPU yang ditunjuk.

“Ini yang ingin kami dalami. Apakah sekadar memastikan perkara berjalan tuntas atau ada hal lain. Semua harus tetap dalam koridor hukum,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan Komisi III DPR RI tidak menyentuh substansi perkara, melainkan fokus pada kesesuaian prosedur dengan KUHAP baru yang menekankan prinsip kesetaraan hak antara terdakwa, penyidik, dan penuntut umum.

Hinca berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan penundaan sidang agar terdakwa memiliki waktu yang cukup menyusun pembelaan secara komprehensif. Ia juga membuka kemungkinan kembali hadir pada sidang pembacaan pledoi, jika agenda reses memungkinkan.

“Jaksa tugasnya menegakkan hukum, bukan sekadar memenjarakan orang. Kalau tidak terbukti harus dibebaskan, kalau terbukti silakan dihukum. Itu prinsipnya,” pungkasnya. (man/azw)

MEDAN – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyoroti sidang dugaan korupsi video profil desa Karo, yang menjerat Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu. Iapun memberikan perhatian dengan mendatangi langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2) pagi.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona menuntut Amsal 2 tahun penjara. Amsal dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Perkara itu disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp202 juta.

Hinca yang hadir didampingi istri terdakwa, Lovia Sianipar, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati dari aspek prosedural penanganan perkara. Ia pun mendorong agar terdakwa memanfaatkan hak hukumnya, termasuk mengajukan penundaan sidang guna menyusun nota pembelaan (pledoi) secara maksimal.

“Kami di Komisi III sedang reses untuk memastikan KUHAP baru berjalan sebagaimana mestinya. Saya hadir bukan untuk mengintervensi, tetapi memastikan proses hukum berlangsung sesuai aturan,” ungkap Hinca.

Menurutnya, sejak tahap awal penyidikan hingga pelimpahan perkara ke persidangan, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak lazim. Ia mencontohkan pentingnya menghadirkan saksi ade charge secara optimal guna memberikan gambaran yang utuh di persidangan.

“Terdakwa ini warga Tanah Karo, bagian dari konstituen saya. Sudah menjadi tanggung jawab moral saya untuk mengikuti prosesnya,” tegasnya.

Hinca juga menyoroti kehadiran sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri Karo dalam sidang pembacaan tuntutan. Ia menilai, di satu sisi hal itu dapat dimaknai sebagai bentuk keseriusan institusi. Namun di sisi lain, kehadiran tersebut dinilai tidak lazim karena secara formil perkara ditangani oleh JPU yang ditunjuk.

“Ini yang ingin kami dalami. Apakah sekadar memastikan perkara berjalan tuntas atau ada hal lain. Semua harus tetap dalam koridor hukum,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan Komisi III DPR RI tidak menyentuh substansi perkara, melainkan fokus pada kesesuaian prosedur dengan KUHAP baru yang menekankan prinsip kesetaraan hak antara terdakwa, penyidik, dan penuntut umum.

Hinca berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan penundaan sidang agar terdakwa memiliki waktu yang cukup menyusun pembelaan secara komprehensif. Ia juga membuka kemungkinan kembali hadir pada sidang pembacaan pledoi, jika agenda reses memungkinkan.

“Jaksa tugasnya menegakkan hukum, bukan sekadar memenjarakan orang. Kalau tidak terbukti harus dibebaskan, kalau terbukti silakan dihukum. Itu prinsipnya,” pungkasnya. (man/azw)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|