Dewan Pertanyakan Fungsi Dewas RS Rantauprapat

8 hours ago 8

LABUHANBATU – Keluhan masyarakat di berbagai platform media sosial (medsos) dan pemberitaan media mengenai kinerja tenaga kesehatan dan kualitas pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat berbuntut panjang. Terkait palayanan rumah sakit tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu memertanyakan keberadaan serta fungsi Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Rantauprapat.

“Bagian dari mekanisme pengawasan pengelolaan dan pelayanan rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maka keberadaan tim pengawas itu perlu dipertanyakan,” ungkap salahseorang Anggota Komisi 4 DPRD Labuhanbatu, Eko Ardiansyah Hasibuan, Jumat (18/9) di Rantauprapat.

Terlebih lagi, indikasi keberadaan tim Dewas RSUD berdasarkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat, termasuk ketentuan mengenai honorariumnya.

“Karena mereka mendapat honor dari keuangan daerah, maka sepantasnya kita pertanyakan tupoksi yang telah dan akan mereka lakukan ke RS itu,” bebernya.

Tapi, baik manajemen RSUD Rantauprapat dan juga Pemkab Labuhanbatu terkesan tidak pernah mempublikasikan siapa sebagai ketua, anggota, dan sekretaris.

Khususnya terkait sejumlah persoalan yang viral di RSUD Rantauprapat apakah menjadi perhatian dan pembahasan tim dewas. Atau, diduga hanya sekedar memantau tanpa menindaklanjuti dan merekomendasikan solusinya.

Paling utama, tim dewas apakah sudah mengetahui kondisi RSUD yang semakin padat pasien karena menjadi rujukan bagi masyarakat dari Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Padanglawas Utara (Paluta), Padanglawas, sejumlah wilayah lain dari Provinsi Riau.

“Dengan kondisi itu, apakah tim Dewas merekomendasikan solusi ke Pemkab Labuhanbatu terkait penambahan fasilitas, tenaga kesehatan, peralatan medis,” urainya.

Menurutnya, keharusan bagi Tim Dewas mempublikasikan kinerja yang dilakukan untuk peningkatan kualitas RSUD Rantauprapat.

Sementara itu, Direktur Umum RSUD Rantauprapat, Adi Subrata gagal dikonfirmasi. Materi konfirmasi yang terkirim ke gawainya belum berbalas. Sehingga belum diketahui struktur Tim Dewas RSUD Rantauprapat, besar honornya dan materi yang pernah menjadi bahan rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu. (fdh/azw)

LABUHANBATU – Keluhan masyarakat di berbagai platform media sosial (medsos) dan pemberitaan media mengenai kinerja tenaga kesehatan dan kualitas pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat berbuntut panjang. Terkait palayanan rumah sakit tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu memertanyakan keberadaan serta fungsi Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Rantauprapat.

“Bagian dari mekanisme pengawasan pengelolaan dan pelayanan rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maka keberadaan tim pengawas itu perlu dipertanyakan,” ungkap salahseorang Anggota Komisi 4 DPRD Labuhanbatu, Eko Ardiansyah Hasibuan, Jumat (18/9) di Rantauprapat.

Terlebih lagi, indikasi keberadaan tim Dewas RSUD berdasarkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat, termasuk ketentuan mengenai honorariumnya.

“Karena mereka mendapat honor dari keuangan daerah, maka sepantasnya kita pertanyakan tupoksi yang telah dan akan mereka lakukan ke RS itu,” bebernya.

Tapi, baik manajemen RSUD Rantauprapat dan juga Pemkab Labuhanbatu terkesan tidak pernah mempublikasikan siapa sebagai ketua, anggota, dan sekretaris.

Khususnya terkait sejumlah persoalan yang viral di RSUD Rantauprapat apakah menjadi perhatian dan pembahasan tim dewas. Atau, diduga hanya sekedar memantau tanpa menindaklanjuti dan merekomendasikan solusinya.

Paling utama, tim dewas apakah sudah mengetahui kondisi RSUD yang semakin padat pasien karena menjadi rujukan bagi masyarakat dari Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Padanglawas Utara (Paluta), Padanglawas, sejumlah wilayah lain dari Provinsi Riau.

“Dengan kondisi itu, apakah tim Dewas merekomendasikan solusi ke Pemkab Labuhanbatu terkait penambahan fasilitas, tenaga kesehatan, peralatan medis,” urainya.

Menurutnya, keharusan bagi Tim Dewas mempublikasikan kinerja yang dilakukan untuk peningkatan kualitas RSUD Rantauprapat.

Sementara itu, Direktur Umum RSUD Rantauprapat, Adi Subrata gagal dikonfirmasi. Materi konfirmasi yang terkirim ke gawainya belum berbalas. Sehingga belum diketahui struktur Tim Dewas RSUD Rantauprapat, besar honornya dan materi yang pernah menjadi bahan rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu. (fdh/azw)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|