Ketika Sekolah Dilarang Menggelar Acara Kelulusan Siswa di Hotel
Menjelang akhir tahun ajaran ini, Walikota Jayapura sudah mengeluarkan surat edaran, salah satunya melarang pungutan biaya kelulusan dan pelaksanaan acara di hotel-hotel. SMK Negeri 2 Jayapura pun, mentaati aturan itu dengan mengelar acara kelulusan di lingkungan sekolah.
Laporan: Jimianus Karlodi-Jayapura
Setelah pengumuman kelulusan serentak pada Senin (5/5) awal pekan kemarin, sebanyak 276 siswa kelas 12 SMKN 2 Bisnis dan Manajemen Jayapura yang dinyatakan lulus, menggelar acara pelepasan dan perpisahan. Acara pelepasan dan perpisahan tersebut digelar halaman sekolah, digelar dengan sederhana, pada Jumat (9/5).
Acara pelepasan ini dihadiri Plt. Kepala Dinas pendidikan Kota Jayapura Rocky Bebena, Kabid SMA/SMK Kota Jayapura Nur Jaya, Kepsek SMKN 3 Bisnis dan Manajemen Jayapura, Elia Waromi hingga para orang tua siswa.
Kepada Cenderawasih Pos, Kepala Dinas Pendidikan Rocky Bebena mengatakan acara pelepasan tersebut dilakukan secara sederhana oleh pihak sekolah, sebagai bentuk tindak lanjut dari surat edaran Walikota Jayapura Nomor 420/0722 tentang pembebasan biaya pendidikan di Kota Jayapura.
“Yang penting adalah tadi acaranya sederhana sekali. Saya melihat tidak ada sesuatu yang Wah begitu. Berarti Kepala sekolah dan guru-guru sudah terjemahkan surat edaran Walikota,” kata Rocky Bebena, di SMKN 2 Jayapura, Jumat (9/5).

Dirinya pun turut mengapresiasi antusias orang tua siswa dalam mengikuti acara pelepasan tersebut. Karena menurutnya acara tersebut sesuatu yang sederhana, namun tidak ada kontra yang berlebihan dari pihak sekolah maupun orang tua siswa.
Rocky mengatakan lulusnya 276 siswa ini bukan berarti akhir dari suatu perjuangan tetapi ini adalah awal dari perjuangan untuk menghadapi suatu tantangan di masa yang akan datang.
“Mereka ini adalah generasi yang mempunyai kompetensi dan keahlian masing-masing di bidangnya. Saya percaya anak-anak ini sudah punya jaringan di tempat mereka praktek tinggal di jaga dan dirawat hubungannya,” jelasnya.
Ketika Sekolah Dilarang Menggelar Acara Kelulusan Siswa di Hotel
Menjelang akhir tahun ajaran ini, Walikota Jayapura sudah mengeluarkan surat edaran, salah satunya melarang pungutan biaya kelulusan dan pelaksanaan acara di hotel-hotel. SMK Negeri 2 Jayapura pun, mentaati aturan itu dengan mengelar acara kelulusan di lingkungan sekolah.
Laporan: Jimianus Karlodi-Jayapura
Setelah pengumuman kelulusan serentak pada Senin (5/5) awal pekan kemarin, sebanyak 276 siswa kelas 12 SMKN 2 Bisnis dan Manajemen Jayapura yang dinyatakan lulus, menggelar acara pelepasan dan perpisahan. Acara pelepasan dan perpisahan tersebut digelar halaman sekolah, digelar dengan sederhana, pada Jumat (9/5).
Acara pelepasan ini dihadiri Plt. Kepala Dinas pendidikan Kota Jayapura Rocky Bebena, Kabid SMA/SMK Kota Jayapura Nur Jaya, Kepsek SMKN 3 Bisnis dan Manajemen Jayapura, Elia Waromi hingga para orang tua siswa.
Kepada Cenderawasih Pos, Kepala Dinas Pendidikan Rocky Bebena mengatakan acara pelepasan tersebut dilakukan secara sederhana oleh pihak sekolah, sebagai bentuk tindak lanjut dari surat edaran Walikota Jayapura Nomor 420/0722 tentang pembebasan biaya pendidikan di Kota Jayapura.
“Yang penting adalah tadi acaranya sederhana sekali. Saya melihat tidak ada sesuatu yang Wah begitu. Berarti Kepala sekolah dan guru-guru sudah terjemahkan surat edaran Walikota,” kata Rocky Bebena, di SMKN 2 Jayapura, Jumat (9/5).

Dirinya pun turut mengapresiasi antusias orang tua siswa dalam mengikuti acara pelepasan tersebut. Karena menurutnya acara tersebut sesuatu yang sederhana, namun tidak ada kontra yang berlebihan dari pihak sekolah maupun orang tua siswa.
Rocky mengatakan lulusnya 276 siswa ini bukan berarti akhir dari suatu perjuangan tetapi ini adalah awal dari perjuangan untuk menghadapi suatu tantangan di masa yang akan datang.
“Mereka ini adalah generasi yang mempunyai kompetensi dan keahlian masing-masing di bidangnya. Saya percaya anak-anak ini sudah punya jaringan di tempat mereka praktek tinggal di jaga dan dirawat hubungannya,” jelasnya.